MATA
PERKULIAHAN
|
DOSEN PEMBIMBING
|
KEPEMIMPINAN
ISLAM
|
MAKALAH
Oleh Kelompok 7 :
MUHAMMAD MAULADI
JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami
hadiahkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah ini dengan judul ‘’ WAKAF UANG
SEBAGAI INSTRUMEN FINANSIAL ISLAMI’’ tepat pada waktunya.
Penusunan
makalah semaksimal mugkin kami upayakan dan didukung dari berbagai sumber buku.
Sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
merampungkan makalah ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat
kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Karena itu.
Dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang
ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya
penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil
manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk
mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.
Pekanbaru, 2019
Kelompok 7
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 4
1. Latar
belakang.......................................................................... 4
2. Rumusan
masalah..................................................................... 4
3. Tujuan...................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN................................................................... 6
A. Pengertian
Wakaf..................................................................... 6
B. Wakaf
Uang Dalam Perspektif Islam......................................... 7
C. Manajemen
Investasi Wakaf Uang............................................. 9
D. Urgensi
dan Peranan Wakaf Uang Dalam Perekonomian........... 12
E. Strategi
Perkembangan Wakaf Uang......................................... 15
BAB
III PENUTUP......................................................................... 20
Kesimpulan
dan Saran.................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wakaf merupakan perbuatan hukum
seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah
dan keperluan umum lainnya sesuaia dengan ajaran islam. Dalam merumuskan
definisi wakaf, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih. Abu hanifah
menyatakan bahwa akad wakaf bersifaat tidak mengikat, dalam pengertian bahwa
orang yang berwakaf bisa saja menarik wakafnya dan menjualnya, ini berarti hak
kepemilikan wakif bersifat mutlak dari benda yang telah diwakafkannya. Wakaf
baru bersifat mengikat jika dalam keadaan adanya keputusan hakim yang
menyatakan wakaf itu bersifat mengikat, peruntukan wakaf diniatkan untuk
masjid, dan wakaf itu dikaitkan dengan kematian wakif. Namun, mayoritas ulama
menyatakan bahwa akad wakif bersifat mengikat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian wakaf?
2.
Bagaimana
wakaf uang dalam perspektif islam?
3.
Bagaimana
system manajemen investasi wakaf uang?
4.
Bagaimana
urgensi dan peranan wakaf uang dalam perekonomian?
5.
Apa
strategi pengembangan wakaf uang?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Memahami
pengertian wakaf.
2.
Memahami
wakaf uang dalam persepktif islam.
3.
Mengetahui
system manajemen investasi wakaf uang.
4.
Mengetahui
urgensi dan peranan wakaf uang dalam perekonomian..
5.
Mempelajari
strategi perkembangan wakaf uang.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
Secara
etimologi, kata wakaf (وقف) berarti
al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-thabis
(tertahan), dan al-man’u (mencegah).[1] Dalam merumuskan defenisi wakaf, dikalangan para ulama fiqh
terjadi perdebatan pendapat. Abu Hanifah merumuskan defenisi wakaf dengan “menahan
benda milik orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan.[2]
Berdasarkan defenisi ini, Abu Hanifah menyatakan bahwa akad wakaf
tidak mengikat (ghairu lazim) dalam pengertian orang yang berwakaf dapat
saja menarik kembali wakafnya dan menjualnya. Ini berarti wakaf menurut Abu
Hanifah tidak melepaskan hak kepemilikan wakif secara mutlak dari benda yang
telah diwakafkannya. Wakaf baru bersifat mengikat menurut Abu Hanifah dalam
keadaan: (1) Apabila keputusan Hakim yang menyatakan wakaf itu bersifat
mengikat, (2) Peruntukkan wakaf adalah untuk masjid, (3) wakaf itu dikaitkan
dengan kematian wakif.
Mayoritas
ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hambalilah, as-Syibani, dan Abu Yusuf
mendefenisikan wakaf dengan menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan
tetapnya zat benda yang menghalangi wakif dan lainnya dari tindakan hukum yang
dibolehkan atau tindakan hukum yang bertujuan untuk kebaikan dan mendekatkan
diri kepada Allah SWT. Dari defenisi ini, jumhur ulama berpendapat, akad
wakaf bersifat mengikat (lazim). Dalam pengertian, wakif tidak dapat
menarik kembali harta yang telah diwakafkan, tidak dapat menjual, maupun
mewariskannya. Menurut mayoritas ulama ini, harta yang sudah diwakafkan tidak
lagi menjadi milik wakif dan berpindah menjadi milik Allah yang dipergunakan
untuk kebaikan umat Islam.
Kedudukan
wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang
sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliah tidak
mengenal wakaf. Wakaf disyari’atkan oleh Nabi dan menyerukannya karena
kecintaan beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkann.[3]
Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat
pentingnya wakaf dapat dilihat antara lain dalam al-Quran surat Al-Hajj ayat
77.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãè2ö$# (#rßàfó$#ur (#rßç6ôã$#ur öNä3/u (#qè=yèøù$#ur uöyø9$# öNà6¯=yès9 cqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan
perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
B.
Wakaf Uang Dalam Prespektif Islam
Wakaf
uang atau wakaf tunai merupakan hal yang baru di Indonesia. Padahal dibeberapa
Negara, seperti Mesir, Turki, Bangladesh masalah wakaf uang sudah lam dikaji
dan dikembangkan. Bahkan, pada periode Mamluk wakaf uang sudah dikenal.
Kenyataan ini menunjukkan wakaf uang merupakan instrument keuangan umat yang
sangat potensial untuk dikembangkan. Sebenarnya, masalah wakaf uang sudah
diperbincangkan oleh para ulama klasik. Namun, dikalangan mereka terjadi
perbedaan pendapat tentang sah atau tidak sahnya wakaf uang tersebut. Perbedaan
pendapat tersebut beranjak dari persyaratan mauquf (benda wakaf). Bagi
ulama yang menyatakan, benda wakaf hany dibolehkan terhadap benda tidak
bergerak menyatakan tidak sah mewakafkan benda yang bisa lenyap atau habis
dengan proses pemanfaatan, seperti uang, lilin, makanan dan minuman, maupun
harum-haruman.
Jalaluddin
al-Mahally membolehkan mewakafkan benda tidak bergerak, seperti tanah begitu
juga benda bergerak yang dibolehkan memanfaatkannya. Syafi’iyah berpendapat,
boleh mewakafkan benda bergerak, seperti hewan, disamping benda tidak bergerak,
seperti tanah. Namun, mereka menyatakan, tidak boleh mewakafkan dinar dan
dirham karena dinar dan dirham akan lenyap dengan membelanjakannya dan sulit
akan mengekalkan zatnya.[4] Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni meriwayatkan, sebagian
besar ulama tidak membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) dengan alasan uang
akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Di samping itu,
uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan fungsi uang sebagai
alat tukar.
Perbedaan
pendapat ualam fiqh di atas, tentang boleh atau tidaknya berwakaf dengan uang
memperlihatkan adanya upaya terus-menerus untuk memaksimalkan hasil dan manfaat
harta wakaf. Perdebatan ulama tentang unsur “kekal/abadi”-nya benda wakaf
sebenarnya tidak lepas dari pemahaman mereka terhadap hadist Nabi “habasta
aslaha wa tashaddaqta biha” (tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya)
mengandung makna yang diwakafkan adalah manfaat benda dan benda itu tahan lama
(tidak lenyap ketika di manfaatkan). Sebenarnya pendapat ulama yang menekankan
bahwa barang yang akan diwakafkan harus bersifat kekal atau tahan lama, tidak
terlepas dari paradigma tentang konsep wakaf sebagai sedekah jariyah yang
pahalanya terus mengalir maka tentu barang yang diwakafkan itu harus berupa
fisiknya yang beersifat kekal atau tahan lama. Dengan demikian dapat
disimpulkan, boleh mewakafkan uang dengan ketentuan harta wakaf tersebut
diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah). Kemudian,
keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam melakukan
pengelolaan ini, nilai uang yang diwakafkan harus tetap utuh jumlahnya,
sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil
pengembangan wakaf uang tersebut.
C.
Manajemen Infestasi Wakaf Uang
Menurut
pendapat para fuqaha, cara pengembangan wakaf adalah dengan cara menyewakannya.
Terkait dengan berkembangnya wakaf uang di aman sekarang, pengelolaan wakaf
uang adalah dengan jalan menginvestasikannya, baik dengan prinsip bagi hasil (mudharabah
dan musyarakah), sewa (ijarah), maupun murabahah. Berikut
ini akan diuraikan bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan nazir wakaf
terhadap wakaf tunai.
1.
Investasi Mudharabah
Investasi mudharabah merupakan salah satu alternative yang
ditawarkan oleh produk keuangan syariah guna mengembangkan harta wakaf. Salah
satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan system ini adalah
membangkitkan sector usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha
kepada petani, pedagang kecil menengah (UKM). Dalam hal ini mengelola wakaf
uang (nazir) berperan sebagai shahibul mal yang menyediakan modal 100%
dari usaha/proyek dengan system bagi hasil. Sementara itu, pengusaha, atau
petani adalah sebagai mudharib yang memutarkan dana wakaf tersebut.
Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi bersama antara pengusaha/petani dengan shahibul
mal, yakni nazir wakaf.
2.
Investasi musyarakah
Investasi ini hampir sama dengan investasi mudharabah. Hanya
saja pada investasi musyarakah ini risiko yang ditanggung oleh pengelola
wakaf lebih sedikit karena modal ditanggung secara bersama pemilik modal.
Investasi ini memberi peluang bagi pengelola wakaf untuk menyertakan modalnya
pada sector usaha kecil menengahyang dianggap memikiki kelayakan usaha. Namun,
kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.
3.
Investasi Ijarah (sewa-menyewa)
Salah satu contoh yang bisa dilakukan dengan system investasi ijarah
adalah mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Dalam hal ini, pengelola wakaf
menyediakan dana untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf, seperti
perbelanjaan, rumah sakit, apartemen, dan lain-lain. Kemudian, pengelola harta
wakaf menyewakan gedung tersebut.
4.
Investasi Murabahah
Dalam
investasi murabahah, pengelola wakaf berperan sebagai pengusaha (entrepreneur)
yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui suatu kontak murabahah.
Melalui investasi ini, pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari selisih
harga pembelian dan penjualan. Dari investasi ini, pengelola wakaf dapat
membantu pengusaha-pengusaha kecil yang membutuhkan alat produksi. Adapun cara
pengelolaan wakaf uang menurut Munzir Qahaf.[5] Adalah:
a.
Badan
Wakaf (pengelola wakaf) menerima wakaf uang.
b.
Bentuk
wakaf yang dilakukan dengan cara wakif sebagai pihak yang meninvestasikan uang.
c.
Bentuk
wakaf investasi dipergunakan untuk membangun proyek wakaf produktif.
D.
Urgensi Dan Peranan Wakaf Uang Dalam Perekonomian
Salah satu sumber dana sosial potensial di Indonesia adalah dana
umat. Dana umat berkaitan dengan ajaran keagamaan atau berasal dari komunitas
keagamaan. Potensi dana umat ini besar karena ajaran agama menjadi motivasi
utama masyarakat untuk berderma. Oleh sebab itu, sudah saatnya Indonesia
mengembangkan wakaf uang karena sangat strategis untuk pembangunan ekonomi
umat. Wakaf uang menjadi sangat penting dikembangkan karena :
a.
Terhadap Wakif
Urgensi
wakaf uang bagi wakif adalah seorang wakif tidak perlu menunggu menjadi kaya
atau mempunyai uang yang banyak untuk dibelikan tanah atau bangunan guna
melaksanakan wakaf. Karena wakaf uang tidak ditentukan batas dan jumlahnya.
Berbeda dengan zakat yang ditentukan jumlah dan kadarnya. Wakaf uang merupakan
perbuatan sunat yang batas dan jumlahnya dibebaskan bagi wakif untuk
mengeluarkannya, seperti halnya sedekah. Hal itu akan mendorong masyarakat
untuk berwakaf sesuai dengan kemampuannya dan penghasilan yang dimilikinya
sehingga jumlah wakif akan banyak dan meningkatkan jumlah dana wakaf.
b.
Terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro
1)
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi
Wakaf
uang yang digunakan untuk investasi bisnis ternyata mampu meningkatkan
pertumbuhan ekonomi suatu Negara, yaitu mentransformasikan tabungan masyarakat
menjadi modal investasi. Hal ini dapat digambarkan melalui ilustrasi berikut
ini. Jika ada 20 juta umat islam Indonesia dari 210 juta umat islam Indonesia
mewakafkan uangnya sebesar Rp50.000.00,- dalam hitungan sederhana akan
diperoleh dana sebesar 1 Triliun Rupiah dana wakaf yang siap untuk
diinvestasikan. Jika dana itu dititipkan di bank syariah dengan bagi hasil 10%
per tahun, maka pada akhir tahun sudah ada dana segar yang siap dimanfaatkan
sebeesar 100 Miliar Rupiah. Perhitungan ini baaru untuk satu kali wakaf. Lantas
bagaimana kalau umat islam Indonesia sekitar 100 juta orang mewakafkan uangnya
dan dilakukan secara berulang-ulang untuk beberapa periode. Karena wakaf dapat
dilakukan kapan saja, tentulah dana wakaf itu akan terkumpul dalam jumlah yang
besar dan sangat potensial untuk menjadi sumber dana investasi bagi
pengembangan ekonomi umat.
2)
Pemerataan
pertumbuhan ekonomi
Berdasarkan
ilustrasi di atas, bila 100 Miliar sebagai hasil dari menginvestasikan dana
wakaf Rp 1 Triliun, betapa banyak orang miskin akan mendapatkan manfaat dari
dana tersebut. Melalui modal kerja, sekian ribu anak yatim dan panti asuhan
dapat disantuni, sekian puluh sekolah dasar diperbaiki, sekian balai kesehatan
dapat didirikan dan sekian pedagang dan petani kecil dapat diberikan modal
kerja. Wakaf uang tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi. Tetapi juga mampu menciptakan pemerataan pendapatan terutama bagi
masyarakat yang semula tidak memiliki peluang usaha menjadi mendapat peluang
usaha. Bagi masyarakat yang semula tidak mempunyai pendapatan menjadi memiliki
pendapatan.
c.
Terhadap lembaga keuangan syariah penerima titipan dana wakaf
Jika
wakaf tunai yang terhimpun dititipkakn kepada bank syariah dan dikelola secara
professional, akan berpengaaruh positif bagi pengembangan lembaga keuangan
syariah dan modal bank akan bertambah sebagai perolehan pendapatan alternative.
d.
Terhadap stabilitas politik dan ekonomi
Jika
potensi wakaf uang dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dapat
mewujudkan lebih lanjut potensi ini akan mampu menjaga stabilitas politik.
Investasi dana wakaf yang terhimpun dan sector riil yang membutuhkan dana untuk
menghasilakn barang. Jika diinvestasikan melalui perbankkan dengan system bagi
hasil maka akan dapat mengantisipasi gejolak ekonomi akibat gejolak bunga yang
berlebihan. Hasil dari pengelolaan dana wakaf, dapat menjaga stabilitas politik
akibat ketidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang meliputi pendapatan yang lebih
tinggi dan tersedianya lapangan kerja. Keadaan ini akan dapat menngurangi beban
APBN pemerintah dan menambah devisi Negara.[6]
E.
Strategi Pengembangan Wakaf Uang
Agar
konsep wakaf tunai dapat diterima dan dipahami
secara lebih cepat oleh mmasyarakat dan dapat memberikan jawaban
kongkrit terhadap permasalah ekonomi
umat, konsep wakaf tunai itu perlu disosialisasikan. Ada beberapa tahap upaya
persosialisasikan konsep wakai tunai ini yang perlu dilakukan, yaitu:
1.
Sosialisasi Konsep
Wakaf yang sangat popular dikalangan umat islam masih terbatas
pada wakaf benda tidak bergerak, seperti
wakaf tanah milik dan bangunan yang diperuntukan untuk sarana ibadah,
pendidikan, tanah perkuburan. Wakaf uang bagi umat islam Indonesia memang suatu
hal yang masih baru. Hal ini dapat dilihat dari peraturan yang melandasi wakaf
tunai. Majelis ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang wakaf uang tanggal 11
mei 2002 yang bertepatan dengan 20 Safar 1412. Kemudian Undang-undang N0. 41
Tahun 2004 tentang wakaf disahkan.
Ada 4 manfaat tentang wakaf tunai: Pertama, wakaf tunai
jumlahnya bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa
memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terdahulu. Kedua, melalui
wakaf tunai asset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatkan dengan
pembangunan gedung pertokoan, rumah
sewaan atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf
tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash
flownya terkadang kembang kempis dan menggaji guru serta karyawan apa adanya. Keempat,
umat islam dapat lebih mandiri dalam menggembangkan dunia pendidikan, tanpa
harus tergantung pada anggaran pendidikan
Negara yang terbatas.
2.
Pembentukan Institusi Wakaf
Dalam sejarah perwakafan di dunia islam, wakaf dikelola oleh
lembaga tertentu. Kalau pada zaman awal islam, wakaf dikelola di baitul mal.
Dengan karakteristiknya yang khas dari wakaf, di mana manfaat wakaf itu harus
tetap mengalir selamanya kepada mauquf’alaih maka wakaf memerlukan
manajemen tersendiri. Di Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola
dana wakaf tunai secara nasional adalah badan wakaf Indonesia (BWI). BWI
merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan
perwakafan nasional. Tugas dari BWI adalah antara lain : melakukan pembinaan
terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional dan tugas lainnya.
3.
Pendekatan Kepada Calon Wakif
Sebagai salah satu pilar penting dalam dunia perwakafan, calon
wakif harus terus diberi stimulus agar jumlah harta wakaf terus meningkat.
Dikelola secara professional oleh nazir wakaf. Namun, dalam pengembangan dan
jangkauan benda-benda wakaf seperti wakaf tunai dan wakaf benda bergerak
lainnya, harus tetap dilakukan dengan me-manage po;a recruitment
calon wakif dengan melakukan beberapa pendekatan :
a.
Pendekatan
Keagamaan, wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah sunat diberikan porsi yang
sama dengan zakat sebagai ibadah yang sangat urgen dari segi taqarub ila
Allah. Apalagi wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya dijanjikan
Allah akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia.
b.
Pendekatan
kesejahteraan sosial, secara sosial, wakaf memiliki peran yang sangat strategis
di tengah-tengah kemiskinan yang membelenggu umat di Indonesia. Untuk itu, pola
penyadaran yang terus menerus dilakukan agar para pemilik harta bisa
meningkatkan volume ibadah yang berdimensi sosial.
c.
Pendekatan
bukti keberhasilan pengelolaan. Tidak dapat dipungkiri, mayoritas nazir wakaf
di Indonesia kurang professional dalam mengelola harta wakaf yang diamanatkan kepadanya. Kerna manfaat
kepada masyakat. Bahkan, banyak harta wakaf yang dijadikan oleh ahli waris
wakif.
d.
Pendekatan
efektivitas pemanfaatan hasil. Prioritas penggunan dari pemanfaatan benda-benda
wakaf begitu penting sehingga sasaran wakaf dapat dicapai dengan baik.
Pemanfaatan benda-benda wakaf bisa dilakukan secara maksimal dan digunakan
untuk kepentingan kesejateraan umum.
4.
Pendekatan Kepada Nazhir Wakaf
Dalam rangka memelihara dan melestarikan manfaat harta wakaf,
keberadaan nazir wakaf sangat dibutuhkan. Bahkan, menempati peran senteral.
Sebab di pundak nazirlah tanggung jawab dan kewajiban memlihara, menjaga dan
mengembangkan harta wakaf, serta menyalurkan hasilnya kepada mauquf’alaih (sasaran
wakaf).
Untuk itu, dala, rangka meningkatkan kemampuan nazir wakaf
deperlukan system manajemen SDM yang handal yang bertujuan untuk : a)
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, b) membentuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan akhlak, c) menciptakan pola piker atau persepsi yang sama dalam
memahami dan menerapkan pola untuk pengelolaan wakaf, d) mengajak para nazir
untuk memahami tata cara pengelolaan yang lebih professional.
Untuk mencapai hal ini diperlukan upaya pembinaan nazir wakaf agar
mereka dapat menjalani tugas-tugas kenaziran secara produktif dan berkualitas.
Upaya pembinaan yang harus dilakukan berdasarkan standar pola manajemen terkini
adalah melalui pendidikan formal, seperti sekolah kejujuran maupun sekolah umum
untuk mencetak calon-calon SDM nazir wakaf yang siap pakai.
5.
Memberi Peran Lembaga Penjamin Syariah
sebagai sebuah konsep yang masih baru dalam kajian ekonomi syariah,
pengelolaan wakaf tunai harus betul-betul aman karena terkait dengan keabadian
harta wakaf yang tidak boleh berkurang. Secara alami, resiko kerugian dalam
setiap usaha yang dilakukan kadang sulit dihindari.
Dengan beberapa langkah strategis ini, wakaf tunai akan mudah
diterima dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat sehingga potensi wakaf
yang begitu besar dapat digali dan dikelola secara professional. Dari
langkah-langkah strategis ini diharapkan wakaf tunai benar - benar menjadikan
sumber pendapatan bagi unit-unit usaha kucil.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat kita tarik
kesimpulan, wakaf uang sebagai inovasi masyarakat muslim yang perlu
disosialisasikan kepada umat Islam secara menyeluruh. Pemanfaatan harta wakaf
uang kalau bisa dimaksimalkan akan meberikan konstribusi yang tinggi kepada
masyarakat terutama dalam kegiatan yang bersifat produktif seperti investasi
dan yang selanjutnya wakaf uang memiliki dasar-dasar yang kuat untuk
diaplikasikan, dasar terseut dari Al-quran, Sunnah dan hasil ijtihad para ulama
(MUI). Apalagi sudah banyak fatwa-fatwa dari para ulama yang berada di negara-negara
yang mengaplikasikan wakaf tunai tersebut serta disyahkannya undang-undang
tentang wakaf uang tersebut.
B.
Kritik dan Saran
Semoga apa yang telah kami sajikan tadi dapat
diambil intisarinya yang kemudian diamalkan juga semoga berguna bagi kehidupan kita
di masa yang akan datang. Dan kami selaku pemakalah mohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila terdapat didalam penulisan ini yang salah, kami minta
kritik dan sarannya yang membangun kami agar lebih baik dalam pembuatan makalah
ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abd, Al-Baqi, Muhammad Fuad. Al-Lu’lu wa al-Marjan Fima Atfaqa
Alaihi Syaikhani Imam Muhaddistin. Beirut : Maktabah al-Ilmiyah, t.t.
Awang, Habibah bte Hj. Wakaf dan pelaksanaannya di Negeri Johor
Malaysia, Testis. Jakarta : IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 1991.
Rahman Abdul, Fiqh
Muamalat, Jakarta, Kencana, 2010.
Rozalinda, Ekonomi Islam, Depok, Rajawali Pers, 2014.
Winarno, Sigit dan Sujana Ismaya. Kamus Besar Ekonomi.
Bandung : Pustaka Grafika. 2003.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Perseda. 1993.
[1] Rahman Abdul, Fiqh
Muamalat, hlm. 175.
[2]
Rozalinda, Ekonomi
Islam, hlm. 223.
[3]
Ibid, Fiqh
Muamalah, hlm. 176.
[4] Ibid, Ekonomi
Islam, hlm. 225.
[5] Munzir Qahaf, al-Waqfu
al-Islamy
Tathawwaruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, Terj. Muhyidin Mas Ridha, Manajemen Wakaf Produktif,
(Jakarta: Khalifa, 2000), hlm. 199-201.
[6] Ekonomi Islam,
op.cit., hlm. 235.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar