Kamis, 26 Desember 2019

Wakaf Uang Sebagai Instrumen Finansial dalam Islam - Makalah Ekonomi Islam


MATA PERKULIAHAN
DOSEN PEMBIMBING
KEPEMIMPINAN ISLAM
Syahrizul, S. Sos, M.E. Sy
MAKALAH
WAKAF UANG SEBAGAI INSTRUMEN FINANSIAL ISLAMI

Oleh Kelompok 7 :
MUHAMMAD MAULADI


JURUSAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2019


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami hadiahkan kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah ini dengan judul ‘’ WAKAF UANG SEBAGAI INSTRUMEN FINANSIAL ISLAMI’’ tepat pada waktunya.
            Penusunan makalah semaksimal mugkin kami upayakan dan didukung dari berbagai sumber buku. Sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
            Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Karena itu. Dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
            Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.


Pekanbaru, 2019


Kelompok 7


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.................................................................. 4
1.     Latar belakang.......................................................................... 4
2.     Rumusan masalah..................................................................... 4
3.     Tujuan...................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN................................................................... 6
A.   Pengertian Wakaf..................................................................... 6
B.    Wakaf Uang Dalam Perspektif Islam......................................... 7
C.    Manajemen Investasi Wakaf Uang............................................. 9
D.   Urgensi dan Peranan Wakaf Uang Dalam Perekonomian........... 12
E.    Strategi Perkembangan Wakaf Uang......................................... 15
BAB III PENUTUP......................................................................... 20
Kesimpulan dan Saran.................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA...................................................................... 21









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah dan keperluan umum lainnya sesuaia dengan ajaran islam. Dalam merumuskan definisi wakaf, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih. Abu hanifah menyatakan bahwa akad wakaf bersifaat tidak mengikat, dalam pengertian bahwa orang yang berwakaf bisa saja menarik wakafnya dan menjualnya, ini berarti hak kepemilikan wakif bersifat mutlak dari benda yang telah diwakafkannya. Wakaf baru bersifat mengikat jika dalam keadaan adanya keputusan hakim yang menyatakan wakaf itu bersifat mengikat, peruntukan wakaf diniatkan untuk masjid, dan wakaf itu dikaitkan dengan kematian wakif. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa akad wakif bersifat mengikat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian wakaf?
2.      Bagaimana wakaf uang dalam perspektif islam?
3.      Bagaimana system manajemen investasi wakaf uang?
4.      Bagaimana urgensi dan peranan wakaf uang dalam perekonomian?
5.      Apa strategi pengembangan wakaf uang?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian wakaf.
2.      Memahami wakaf uang dalam persepktif islam.
3.      Mengetahui system manajemen investasi wakaf uang.
4.      Mengetahui urgensi dan peranan wakaf uang dalam perekonomian..
5.      Mempelajari strategi perkembangan wakaf uang.






























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf (وقف) berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-thabis (tertahan), dan al-man’u (mencegah).[1] Dalam merumuskan defenisi wakaf, dikalangan para ulama fiqh terjadi perdebatan pendapat. Abu Hanifah merumuskan defenisi wakaf dengan “menahan benda milik orang yang berwakaf dan menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan.[2] Berdasarkan defenisi ini, Abu Hanifah menyatakan bahwa akad wakaf tidak mengikat (ghairu lazim) dalam pengertian orang yang berwakaf dapat saja menarik kembali wakafnya dan menjualnya. Ini berarti wakaf menurut Abu Hanifah tidak melepaskan hak kepemilikan wakif secara mutlak dari benda yang telah diwakafkannya. Wakaf baru bersifat mengikat menurut Abu Hanifah dalam keadaan: (1) Apabila keputusan Hakim yang menyatakan wakaf itu bersifat mengikat, (2) Peruntukkan wakaf adalah untuk masjid, (3) wakaf itu dikaitkan dengan kematian wakif.
Mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyah, Hambalilah, as-Syibani, dan Abu Yusuf mendefenisikan wakaf dengan menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetapnya zat benda yang menghalangi wakif dan lainnya dari tindakan hukum yang dibolehkan atau tindakan hukum yang bertujuan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dari defenisi ini, jumhur ulama berpendapat, akad wakaf bersifat mengikat (lazim). Dalam pengertian, wakif tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan, tidak dapat menjual, maupun mewariskannya. Menurut mayoritas ulama ini, harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik wakif dan berpindah menjadi milik Allah yang dipergunakan untuk kebaikan umat Islam.
Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyari’atkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan beliau kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkann.[3]
 Dasar hukum yang dapat dijadikan penguat pentingnya wakaf dapat dilihat antara lain dalam al-Quran surat Al-Hajj ayat 77.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qãèŸ2ö$# (#rßàfó$#ur (#rßç6ôã$#ur öNä3­/u (#qè=yèøù$#ur uŽöyø9$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ) ÇÐÐÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.

B.     Wakaf Uang Dalam Prespektif Islam
Wakaf uang atau wakaf tunai merupakan hal yang baru di Indonesia. Padahal dibeberapa Negara, seperti Mesir, Turki, Bangladesh masalah wakaf uang sudah lam dikaji dan dikembangkan. Bahkan, pada periode Mamluk wakaf uang sudah dikenal. Kenyataan ini menunjukkan wakaf uang merupakan instrument keuangan umat yang sangat potensial untuk dikembangkan. Sebenarnya, masalah wakaf uang sudah diperbincangkan oleh para ulama klasik. Namun, dikalangan mereka terjadi perbedaan pendapat tentang sah atau tidak sahnya wakaf uang tersebut. Perbedaan pendapat tersebut beranjak dari persyaratan mauquf (benda wakaf). Bagi ulama yang menyatakan, benda wakaf hany dibolehkan terhadap benda tidak bergerak menyatakan tidak sah mewakafkan benda yang bisa lenyap atau habis dengan proses pemanfaatan, seperti uang, lilin, makanan dan minuman, maupun harum-haruman.
Jalaluddin al-Mahally membolehkan mewakafkan benda tidak bergerak, seperti tanah begitu juga benda bergerak yang dibolehkan memanfaatkannya. Syafi’iyah berpendapat, boleh mewakafkan benda bergerak, seperti hewan, disamping benda tidak bergerak, seperti tanah. Namun, mereka menyatakan, tidak boleh mewakafkan dinar dan dirham karena dinar dan dirham akan lenyap dengan membelanjakannya dan sulit akan mengekalkan zatnya.[4] Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni meriwayatkan, sebagian besar ulama tidak membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham) dengan alasan uang akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Di samping itu, uang juga tidak dapat disewakan karena menyewakan uang akan fungsi uang sebagai alat tukar.
Perbedaan pendapat ualam fiqh di atas, tentang boleh atau tidaknya berwakaf dengan uang memperlihatkan adanya upaya terus-menerus untuk memaksimalkan hasil dan manfaat harta wakaf. Perdebatan ulama tentang unsur “kekal/abadi”-nya benda wakaf sebenarnya tidak lepas dari pemahaman mereka terhadap hadist Nabi “habasta aslaha wa tashaddaqta biha” (tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya) mengandung makna yang diwakafkan adalah manfaat benda dan benda itu tahan lama (tidak lenyap ketika di manfaatkan). Sebenarnya pendapat ulama yang menekankan bahwa barang yang akan diwakafkan harus bersifat kekal atau tahan lama, tidak terlepas dari paradigma tentang konsep wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir maka tentu barang yang diwakafkan itu harus berupa fisiknya yang beersifat kekal atau tahan lama. Dengan demikian dapat disimpulkan, boleh mewakafkan uang dengan ketentuan harta wakaf tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah). Kemudian, keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dalam melakukan pengelolaan ini, nilai uang yang diwakafkan harus tetap utuh jumlahnya, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut.

C.    Manajemen Infestasi Wakaf Uang
Menurut pendapat para fuqaha, cara pengembangan wakaf adalah dengan cara menyewakannya. Terkait dengan berkembangnya wakaf uang di aman sekarang, pengelolaan wakaf uang adalah dengan jalan menginvestasikannya, baik dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), sewa (ijarah), maupun murabahah. Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk investasi yang dapat dilakukan nazir wakaf terhadap wakaf tunai.

1.      Investasi Mudharabah
Investasi mudharabah merupakan salah satu alternative yang ditawarkan oleh produk keuangan syariah guna mengembangkan harta wakaf. Salah satu contoh yang dapat dilakukan oleh pengelola wakaf dengan system ini adalah membangkitkan sector usaha kecil dan menengah dengan memberikan modal usaha kepada petani, pedagang kecil menengah (UKM). Dalam hal ini mengelola wakaf uang (nazir) berperan sebagai shahibul mal yang menyediakan modal 100% dari usaha/proyek dengan system bagi hasil. Sementara itu, pengusaha, atau petani adalah sebagai mudharib yang memutarkan dana wakaf tersebut. Hasil keuntungan yang diperoleh dibagi bersama antara pengusaha/petani dengan shahibul mal, yakni nazir wakaf.
2.      Investasi musyarakah
Investasi ini hampir sama dengan investasi mudharabah. Hanya saja pada investasi musyarakah ini risiko yang ditanggung oleh pengelola wakaf lebih sedikit karena modal ditanggung secara bersama pemilik modal. Investasi ini memberi peluang bagi pengelola wakaf untuk menyertakan modalnya pada sector usaha kecil menengahyang dianggap memikiki kelayakan usaha. Namun, kekurangan modal untuk mengembangkan usahanya.



3.      Investasi Ijarah (sewa-menyewa)
Salah satu contoh yang bisa dilakukan dengan system investasi ijarah adalah mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Dalam hal ini, pengelola wakaf menyediakan dana untuk mendirikan bangunan di atas tanah wakaf, seperti perbelanjaan, rumah sakit, apartemen, dan lain-lain. Kemudian, pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut.
4.      Investasi Murabahah
Dalam investasi murabahah, pengelola wakaf berperan sebagai pengusaha (entrepreneur) yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui suatu kontak murabahah. Melalui investasi ini, pengelola wakaf dapat mengambil keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan. Dari investasi ini, pengelola wakaf dapat membantu pengusaha-pengusaha kecil yang membutuhkan alat produksi. Adapun cara pengelolaan wakaf uang menurut Munzir Qahaf.[5] Adalah:
a.       Badan Wakaf (pengelola wakaf) menerima wakaf uang.
b.      Bentuk wakaf yang dilakukan dengan cara wakif sebagai pihak yang meninvestasikan uang.
c.       Bentuk wakaf investasi dipergunakan untuk membangun proyek wakaf produktif.



D.    Urgensi Dan Peranan Wakaf Uang Dalam Perekonomian
Salah satu sumber dana sosial potensial di Indonesia adalah dana umat. Dana umat berkaitan dengan ajaran keagamaan atau berasal dari komunitas keagamaan. Potensi dana umat ini besar karena ajaran agama menjadi motivasi utama masyarakat untuk berderma. Oleh sebab itu, sudah saatnya Indonesia mengembangkan wakaf uang karena sangat strategis untuk pembangunan ekonomi umat. Wakaf uang menjadi sangat penting dikembangkan karena :
a.      Terhadap Wakif
Urgensi wakaf uang bagi wakif adalah seorang wakif tidak perlu menunggu menjadi kaya atau mempunyai uang yang banyak untuk dibelikan tanah atau bangunan guna melaksanakan wakaf. Karena wakaf uang tidak ditentukan batas dan jumlahnya. Berbeda dengan zakat yang ditentukan jumlah dan kadarnya. Wakaf uang merupakan perbuatan sunat yang batas dan jumlahnya dibebaskan bagi wakif untuk mengeluarkannya, seperti halnya sedekah. Hal itu akan mendorong masyarakat untuk berwakaf sesuai dengan kemampuannya dan penghasilan yang dimilikinya sehingga jumlah wakif akan banyak dan meningkatkan jumlah dana wakaf.
b.      Terhadap pertumbuhan ekonomi secara makro
1)      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Wakaf uang yang digunakan untuk investasi bisnis ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara, yaitu mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi. Hal ini dapat digambarkan melalui ilustrasi berikut ini. Jika ada 20 juta umat islam Indonesia dari 210 juta umat islam Indonesia mewakafkan uangnya sebesar Rp50.000.00,- dalam hitungan sederhana akan diperoleh dana sebesar 1 Triliun Rupiah dana wakaf yang siap untuk diinvestasikan. Jika dana itu dititipkan di bank syariah dengan bagi hasil 10% per tahun, maka pada akhir tahun sudah ada dana segar yang siap dimanfaatkan sebeesar 100 Miliar Rupiah. Perhitungan ini baaru untuk satu kali wakaf. Lantas bagaimana kalau umat islam Indonesia sekitar 100 juta orang mewakafkan uangnya dan dilakukan secara berulang-ulang untuk beberapa periode. Karena wakaf dapat dilakukan kapan saja, tentulah dana wakaf itu akan terkumpul dalam jumlah yang besar dan sangat potensial untuk menjadi sumber dana investasi bagi pengembangan ekonomi umat.
2)      Pemerataan pertumbuhan ekonomi
Berdasarkan ilustrasi di atas, bila 100 Miliar sebagai hasil dari menginvestasikan dana wakaf Rp 1 Triliun, betapa banyak orang miskin akan mendapatkan manfaat dari dana tersebut. Melalui modal kerja, sekian ribu anak yatim dan panti asuhan dapat disantuni, sekian puluh sekolah dasar diperbaiki, sekian balai kesehatan dapat didirikan dan sekian pedagang dan petani kecil dapat diberikan modal kerja. Wakaf uang tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tetapi juga mampu menciptakan pemerataan pendapatan terutama bagi masyarakat yang semula tidak memiliki peluang usaha menjadi mendapat peluang usaha. Bagi masyarakat yang semula tidak mempunyai pendapatan menjadi memiliki pendapatan.

c.       Terhadap lembaga keuangan syariah penerima titipan dana wakaf
Jika wakaf tunai yang terhimpun dititipkakn kepada bank syariah dan dikelola secara professional, akan berpengaaruh positif bagi pengembangan lembaga keuangan syariah dan modal bank akan bertambah sebagai perolehan pendapatan alternative.
d.      Terhadap stabilitas politik dan ekonomi
Jika potensi wakaf uang dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dapat mewujudkan lebih lanjut potensi ini akan mampu menjaga stabilitas politik. Investasi dana wakaf yang terhimpun dan sector riil yang membutuhkan dana untuk menghasilakn barang. Jika diinvestasikan melalui perbankkan dengan system bagi hasil maka akan dapat mengantisipasi gejolak ekonomi akibat gejolak bunga yang berlebihan. Hasil dari pengelolaan dana wakaf, dapat menjaga stabilitas politik akibat ketidakmampuan pemerintah menciptakan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang meliputi pendapatan yang lebih tinggi dan tersedianya lapangan kerja. Keadaan ini akan dapat menngurangi beban APBN pemerintah dan menambah devisi Negara.[6]

E.     Strategi Pengembangan Wakaf Uang
Agar konsep wakaf tunai dapat diterima dan dipahami  secara lebih cepat oleh mmasyarakat dan dapat memberikan jawaban kongkrit  terhadap permasalah ekonomi umat, konsep wakaf tunai itu perlu disosialisasikan. Ada beberapa tahap upaya persosialisasikan konsep wakai tunai ini yang perlu dilakukan, yaitu:
1.      Sosialisasi Konsep
Wakaf yang sangat popular dikalangan umat islam masih terbatas pada  wakaf benda tidak bergerak, seperti wakaf tanah milik dan bangunan yang diperuntukan untuk sarana ibadah, pendidikan, tanah perkuburan. Wakaf uang bagi umat islam Indonesia memang suatu hal yang masih baru. Hal ini dapat dilihat dari peraturan yang melandasi wakaf tunai. Majelis ulama Indonesia menetapkan fatwa tentang wakaf uang tanggal 11 mei 2002 yang bertepatan dengan 20 Safar 1412. Kemudian Undang-undang N0. 41 Tahun 2004 tentang wakaf disahkan.
Ada 4 manfaat tentang wakaf tunai: Pertama, wakaf tunai jumlahnya bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi  tuan tanah terdahulu. Kedua, melalui wakaf tunai asset-aset wakaf berupa tanah-tanah kosong bisa dimanfaatkan dengan pembangunan gedung pertokoan, rumah  sewaan atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash flownya terkadang kembang kempis dan menggaji guru serta karyawan apa adanya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri dalam menggembangkan dunia pendidikan, tanpa harus tergantung pada anggaran pendidikan  Negara yang terbatas.
2.      Pembentukan Institusi Wakaf
Dalam sejarah perwakafan di dunia islam, wakaf dikelola oleh lembaga tertentu. Kalau pada zaman awal islam, wakaf dikelola di baitul mal. Dengan karakteristiknya yang khas dari wakaf, di mana manfaat wakaf itu harus tetap mengalir selamanya kepada mauquf’alaih maka wakaf memerlukan manajemen tersendiri. Di Indonesia, lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai secara nasional adalah badan wakaf Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Tugas dari BWI adalah antara lain : melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan  internasional dan tugas lainnya.
3.      Pendekatan Kepada Calon Wakif
Sebagai salah satu pilar penting dalam dunia perwakafan, calon wakif harus terus diberi stimulus agar jumlah harta wakaf terus meningkat. Dikelola secara professional oleh nazir wakaf. Namun, dalam pengembangan dan jangkauan benda-benda wakaf seperti wakaf tunai dan wakaf benda bergerak lainnya, harus tetap dilakukan dengan me-manage po;a recruitment calon wakif dengan melakukan beberapa pendekatan :
a.       Pendekatan Keagamaan, wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah sunat diberikan porsi yang sama dengan zakat sebagai ibadah yang sangat urgen dari segi taqarub ila Allah. Apalagi wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya dijanjikan Allah akan terus mengalir walaupun telah meninggal dunia.
b.      Pendekatan kesejahteraan sosial, secara sosial, wakaf memiliki peran yang sangat strategis di tengah-tengah kemiskinan yang membelenggu umat di Indonesia. Untuk itu, pola penyadaran yang terus menerus dilakukan agar para pemilik harta bisa meningkatkan volume ibadah yang berdimensi sosial.
c.       Pendekatan bukti keberhasilan pengelolaan. Tidak dapat dipungkiri, mayoritas nazir wakaf di Indonesia kurang professional dalam mengelola harta wakaf  yang diamanatkan kepadanya. Kerna manfaat kepada masyakat. Bahkan, banyak harta wakaf yang dijadikan oleh ahli waris wakif.
d.      Pendekatan efektivitas pemanfaatan hasil. Prioritas penggunan dari pemanfaatan benda-benda wakaf begitu penting sehingga sasaran wakaf dapat dicapai dengan baik. Pemanfaatan benda-benda wakaf bisa dilakukan secara maksimal dan digunakan untuk kepentingan kesejateraan umum.

4.      Pendekatan Kepada Nazhir Wakaf
Dalam rangka memelihara dan melestarikan manfaat harta wakaf, keberadaan nazir wakaf sangat dibutuhkan. Bahkan, menempati peran senteral. Sebab di pundak nazirlah tanggung jawab dan kewajiban memlihara, menjaga dan mengembangkan harta wakaf, serta menyalurkan hasilnya kepada mauquf’alaih (sasaran wakaf).
Untuk itu, dala, rangka meningkatkan kemampuan nazir wakaf deperlukan system manajemen SDM yang handal yang bertujuan untuk : a) meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, b) membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan akhlak, c) menciptakan pola piker atau persepsi yang sama dalam memahami dan menerapkan pola untuk pengelolaan wakaf, d) mengajak para nazir untuk memahami tata cara pengelolaan yang lebih professional.
Untuk mencapai hal ini diperlukan upaya pembinaan nazir wakaf agar mereka dapat menjalani tugas-tugas kenaziran secara produktif dan berkualitas. Upaya pembinaan yang harus dilakukan berdasarkan standar pola manajemen terkini adalah melalui pendidikan formal, seperti sekolah kejujuran maupun sekolah umum untuk mencetak calon-calon SDM nazir wakaf yang siap pakai.




5.      Memberi Peran Lembaga Penjamin Syariah
sebagai sebuah konsep yang masih baru dalam kajian ekonomi syariah, pengelolaan wakaf tunai harus betul-betul aman karena terkait dengan keabadian harta wakaf yang tidak boleh berkurang. Secara alami, resiko kerugian dalam setiap usaha yang dilakukan kadang sulit dihindari.
Dengan beberapa langkah strategis ini, wakaf tunai akan mudah diterima dan dipahami oleh seluruh elemen masyarakat sehingga potensi wakaf yang begitu besar dapat digali dan dikelola secara professional. Dari langkah-langkah strategis ini diharapkan wakaf tunai benar - benar menjadikan sumber pendapatan bagi unit-unit usaha kucil.





















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat kita tarik kesimpulan, wakaf uang sebagai inovasi masyarakat muslim yang perlu disosialisasikan kepada umat Islam secara menyeluruh. Pemanfaatan harta wakaf uang kalau bisa dimaksimalkan akan meberikan konstribusi yang tinggi kepada masyarakat terutama dalam kegiatan yang bersifat produktif seperti investasi dan yang selanjutnya wakaf uang memiliki dasar-dasar yang kuat untuk diaplikasikan, dasar terseut dari Al-quran, Sunnah dan hasil ijtihad para ulama (MUI). Apalagi sudah banyak fatwa-fatwa dari para ulama yang berada di negara-negara yang mengaplikasikan wakaf tunai tersebut serta disyahkannya undang-undang tentang wakaf uang tersebut.
B.       Kritik dan Saran
Semoga apa yang telah kami sajikan tadi dapat diambil intisarinya yang kemudian diamalkan juga semoga berguna bagi kehidupan kita di masa yang akan datang. Dan kami selaku pemakalah mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat didalam penulisan ini yang salah, kami minta kritik dan sarannya yang membangun kami agar lebih baik dalam pembuatan makalah ke depannya.




DAFTAR PUSTAKA

Abd, Al-Baqi, Muhammad Fuad. Al-Lu’lu wa al-Marjan Fima Atfaqa Alaihi Syaikhani Imam Muhaddistin. Beirut : Maktabah al-Ilmiyah, t.t.
Awang, Habibah bte Hj. Wakaf dan pelaksanaannya di Negeri Johor Malaysia, Testis. Jakarta : IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 1991.
Rahman Abdul, Fiqh Muamalat, Jakarta, Kencana, 2010.
Rozalinda, Ekonomi Islam, Depok, Rajawali Pers, 2014.
Winarno, Sigit dan Sujana Ismaya. Kamus Besar Ekonomi. Bandung : Pustaka Grafika. 2003.
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta :  PT. Raja Grafindo Perseda. 1993.







[1] Rahman Abdul, Fiqh Muamalat, hlm. 175.
[2] Rozalinda, Ekonomi Islam, hlm. 223.
[3] Ibid, Fiqh Muamalah, hlm. 176.
[4] Ibid, Ekonomi Islam, hlm. 225.
[5] Munzir Qahaf, al-Waqfu al-Islamy Tathawwaruhu, Idaratuhu, Tanmiyatuhu, Terj. Muhyidin Mas Ridha, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Khalifa, 2000), hlm. 199-201.
[6] Ekonomi Islam, op.cit., hlm. 235.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar