MAKALAH EKONOMI ISLAM
“DISTRIBUSI
PENDAPATAN DALAM ISLAM”
Dosen
Pembimbing : Zulhafizh, M.A
KELOMPOK 6:
MUHAMMAD MAULADI
JURUSAN PEMGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU 2019
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, puji syukur kami
panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya
sehingga penyisunan makalah ini dapat diselesaikan. tak lupa pula salawat
kepada baginda Nabiyuna Muhammad SAW, semoga kelak di yaumil akhir kita
mendapat syafaatnya Aamiin. Makalah ini kami susun memenuhi tugas dari mata
kuliah EKONOMI ISLAM dengan judul “DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM” tepat
pada waktunya.
Terimakasih kami ucapkan kepada dosen
pembimbing Bapak Syahrizul S.Sos. M.E.Sy yang telah mempercayai kami dalam
menyelasaikan tugas mata kuliah ekonomi islam, disini kami selaku penulis
berharap semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para pembaca
khususnya kami.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan
aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca
yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Pekanbaru, 18 November 2019
Penulis, Kelompok 6
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iii
Dalam era globalisasi ini banyak kita
lihat kesengajaan sosial yang terjadi di dalam masyarakat antara yang kaya dan
miskin. Hal ini salah satunya dikarenakan adanya ketidak merataan dalam
distribusi pendapatan ataupun tidak diaplikasikan dengan maksimal distribusi
pendapatan di dalam masyarakat.
Distribusi pendapatan adalah
penyaluran pendapatan ke tiap anggota masyarakat dari hasil pekerjaan, jasa
atau niaga. Distribusi pendapatan adalah bagaimana tingkat penyebaran
pendapatan di suatu wilayah atau daerah.
a.
Apa pengertian dan prinsip distribusi kekayaan?
b.
Apa sector-sektor distribusi pendapatan?
c.
Apa tujuan distribusi pendapatan dalam islam?
a.
Untuk mengetahui pengertian dan prinsip distribusi
kekayaan
b.
Untuk mengetahui sector-sektor distribusi pendapatan
c.
Untuk mengetahui tujuan distribusi pendapatan dalam
islam
Distribusi pendapatan dalam islam
merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi ataupun umum
kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Distribusi pendapatan adalah
suatu usaha penyaluran dan pembagian hasil kerja usaha, niaga, ataupun jasa
dengan berupa harta atau uang kepada setiap anggota masyarakat.[1]
Menurut konsep ekonomi, distribusi
adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang
berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan
pengusaha-pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang dipandang
dari sipenerima pendapatan bukanlah daru sudut sipembayar biaya-biaya.[2]
Pendapatan juga diartikan suatu
aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya property
manusia. Menurut Winardi pendapatan secara teori ekonomi adalah hasil berupa
uang atau hasil materi lainnya yang di capai dari penggunaan kekayaan atau
manusia bebas. Sementara kekayaan diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna
dan diginakan oleh manusia.[3]
Titik berat dalam pemecahan masalah
ekonomi adalah bagaimana menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di
tengah masyarakat. Distribusi dalam ekonomi islam mempunayi makna yang lebih
luas mencakup pengaturan kepemilikan, unsue-unsur produksi, dan sumber-sumber kekayaan. Dalam ekonomi islam
diatur kaidah distribusi pendapatan, baik antara unsur-unsur produksi maupun
antara individu dan masyarakat dan anggota persyerikatan, maupun distribusi
dalam sistem jaminan soaial.
Islam memberikan kebebasan kepada
manusia untuk memilih kekayaan, kekayaan adalah suatu hal yang penting, tetapi
yang lebih
penting
lagi adalah cara pendistribusiannya, karena jika distribusi kekayaan itu tidak
tepat maka sebagian kekayaan itu akan beredar diantara orang kaya saja.
Akibatanya, banyak masyarakat yang menderita karena kemiskinan. Oleh karena
itu, kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil
produksi,tetapi juga tergantung pada distribusi pendapatan yang tepat.
Islam memberika batas-batas tertentu
dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendistribusian
harta kekayaan, Al-qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk
mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara objektif,
seperti memperlenalkan hukum waris yang memberikan batas kekuasaan bagi pemilik
harta dengan maksud membagi semua harta kekayaan kepada semua karib kerabat
apabila seseorang meninggal dunia.[4] Islam mengajarkan bahawa
harta orang yang meninggal diberikan kepada ahli warisnya seperti anak
laki-laki/perempuan, saudara, ibu/bapak, suami/istri dsb. Begitu pula dengan
hukum infaq dan sadaqah, ekonomi islam selalu mengedepankan prinsip keadilan
dan kepemilikan harta untuk kemaslahatan bersama. Karena itu tindakan sosial
dalam memberikan zakat, infaq dan sadaqah adalah tindakan-tindakan yang
dilakukan untuk mrmcapai kemaslahatan bersama untuk memperbaiki kesejahteraan
kalangan yang kurang mampu.[5]
Distribusi harta kekayaan merupakan
masalah yang sangat urgen dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat.
Pentingnya distribusi harta kekayaan
dalam ekonomi islam tidak berarti tidak memperhatikan keuntungan yang diproleh
dari produksi. Maka dalam distribusi, ada beberapa prinsip dasar yaitu :
a.
Prinsip keadilan
Keadilan
dalam islam merupakan pondasi yang kokoh meliputi semua ajaran dan hukum islam.
Persoalan yang menjadi perhatian islam dalam keadilan adalah pelarangan berbuat
kezaliman. Ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah sumber dari semua
konflik individu dan sosial. Agar kesejahteraan soaial dapat diwujudkan,
penerapan prinsip keadilan ekonomi merupakan suatu keharusan. Keadaan itu akan
sulit dicapai bila tidak ada keyakinan dan penerapan prinsip moral tersebut.
b.
Kebebasan
Nilai yang utama dalam bidang distribusi kekayaan adalah
kebebasan. Menurut al-Qaradhawi pembolehan dan pengakuan kepemilikan secara
pribadi merupakan bukti dan jaminan pertama dari kebebasan yang ada dalam
ekonomi islam. Nilai dalam kekbebasan islam memberikan implikasi terhadap
adanya pengakuan dan kepemilikan individu.
Sector-sektor distribusi pendapatan
terbagi tiga bentuk, yakni :
1.
Distribusi Pendapatan Sektor Rumah Tangga
Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas
dari shadaqah. Shadaqah dalam
konterks terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu : shadaqah wajibah,dan shadaqah nafilah. Adapaun bentuk
distribusi pendapatan sector rumah tangga :
Pertama, shadaqah wajibah
berarti brntuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan
instrument distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Kategori ini bisa berarti
kewajiaban seseorang sebagai muslim dengan muslim lainnya. Seperti:
a.
Nafkah, merupakan kewajiaban ntuk menyediakan
kebutuhan yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan.
b.
Zakat, kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan
segabian hartanya, untuk di distribusikan kepada yang berhak menerimanya.
c.
Warisan, yaitu pembagian harta yang ditinggalkan oleh
orang yang sudah meninggal, kepada ahli warisnya.
Kedua,
shadaqah nafilah (sunnah)
berarti bentuk-bentuk pengluaran rumah tangga yang berkaita dengan instrument
distribusi pendapatan yang berbasis amalan sunnah. Seperti:
a.
Infak, yaitu sedekah yang diberikan kepada orang lain
jika kondisi keuangan rumah tangganya sudah melebihi batas kebutuhan dasarnya.
b.
Aqiqah, yaitu kegiatan pemotongan kambing untuk anaka
yang dilahirkannya, satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak
laki-laki.
c.
Wakaf, yakni menahan harta milik guna diambil
manfaatnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam.
2.
Distribusi Pendapatan Sektor Negara
Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun diatas nilai moral islam
mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Sarjna muslim
banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis islam pada level negara
terkait dengan pejaminan levelminimum kehidupan bagi mereka yang berpendapatan
dibawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. Negara wajib bekerja untuk
meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan sosial maupun individu dengan
memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu, negara
wajib mengeluarkan kebajikan yang mengupayakan stabilitas ekonomi, pembangunan
sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang merata dan sebagainya. Negara juga
bertanggung jawab atas manajemen kepemilikan publik yang pemanfaatannya
diarahkan untuk seluruh anggita masyarakat.
Dalam pengelolaan sumber daya, negara harus mampu
mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik. Artinya kesempatan tidak
hanya diberiakn oleh kelompok tertentu saja. Kebijakan distribusi menganut
kesamaan dalam kesemptan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan
yang menjadi hak public, pembelaan kepentingan ekonomi untuk kelompok miskin,
menjaga keseimbanga sosial dan investasi yang adil dan merata.
Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam
mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, melalui penarikan pajak pendapatan
BUMN dan sebagainya. Disampimg itu, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk
membelajakan anggaran guna untuk kepentingan bangasa dan negara. Kebijakan
ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum
sekaligus, kebijakan politik ekonomi islam juga melayani kesejagteraan materil
dan kebutuhan spiritual. Aspek ekonomi islam yang dilakukan oleh para penguasa
adalah dalam rangka mengungsi dan melayani umat. Seperti yang dinyataka dalam
laidah fiqih “tindakan seorang penguasa
terhadap rakyatnya harus senantiasa mengacu kepda kemaslahatan”
3.
Distribusi Pendapatan Sektor Industri
Distribusi pendapatan
sector industry terdiri dari mudharabah
musyarakah, upah maupun sewa. Mudharabah
merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal (shahibul maal) dengan penguasa (mudharib)
dengan sistem bagi hasil. Pemodal sebagai pihak yang memiliki kelebihan harta
namun tidak mempunyai kesempatan ataupun waktu untuk mengembangkan hartanya. Ia
mendistribusikan sebagian kekayaanya kepada pengusaha dalam bentuk investasi
jangaka pendek ataupun jangka panjang secara mudharabah (bagi hasil). Musyarakah
merupakan kerja sama beberapa pemodal
dalam memgelolah suatu usaha dengan sistem bagi hasil. Distribusi kekayaan
seperti ini merupakan bentuk distribusi dalam bentuk investasi.[6]
distribusi dalam islam mempunyai tujuan :
1.
Tujuan dakwah
Dengan melakukan distribusi seorang muslim dapat melakukan
dakwah kepada Allah SWT. Seperti dengan menyalurkan zakat kepada para kaum
muallaf.
2.
Tujuan pendidikan
Dengan melakukan distribusi, sekurang-kurangnya bisa memberikan
pendidikan tentang akhlak terpuji dalam member dan berderma dan menjauhkan dari
sifat tidak terpuji seperti pelit dan egois.
3.
Yujuan sosial
Dalam konterks sosial, distribusi bisa ditujukan untuk :
-
Memenuhi kebutuhan orang lain guna menghidupkan
solidaritas bersama.
-
Memperkuat ikatan batin dan kasih sayang antara
individu dalam masyarakat.
-
Mewujudkan keadilan ditengah masyarakat
4.
Tujuan ekonomi
Dengan melakaukan distribusi harta melalui zakat, sedekah dan
infaq, seorang muslim sudah menginvestasikan hartanya untuk terus bertambah.[7]
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menyadari banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya, maka dari itu penulis
sangat pengharapkan saran dan kritikan pembaca untuk perbaikan makalah dimasa
yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Rozalinda,
Ekonomi Islam, Depok : PT.
RajaGrafindo 2014.
Rechard G.Lipsey dan
Peter O. Stiener,Pengantar Ilmu ekonomi, PT.
Bina Aksara, Jakarta,1985.
Afzalur
Rahman, Jakarta, Doktrin Ekonomi Islam
jilid II.
Hendra Riofita. Sistem Ekonomi Islam, PT. Sustra Benta
Perkasa, Pekanbaru, 2013.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar