Kamis, 26 Desember 2019

Distribusi Pendapatan dalam Islam - Makalah Ekonomi




         MAKALAH EKONOMI ISLAM
                 DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM
                   Dosen Pembimbing : Zulhafizh, M.A

    
                                                 KELOMPOK 6:
MUHAMMAD MAULADI

JURUSAN PEMGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SULTAN SYARIF KASIM
RIAU 2019






KATA PENGANTAR
            Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-nya sehingga penyisunan makalah ini dapat diselesaikan. tak lupa pula salawat kepada baginda Nabiyuna Muhammad SAW, semoga kelak di yaumil akhir kita mendapat syafaatnya Aamiin. Makalah ini kami susun memenuhi tugas dari mata kuliah EKONOMI ISLAM dengan judul “DISTRIBUSI PENDAPATAN DALAM ISLAM” tepat pada waktunya.
   Terimakasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing Bapak Syahrizul S.Sos. M.E.Sy yang telah mempercayai kami dalam menyelasaikan tugas mata kuliah ekonomi islam, disini kami selaku penulis berharap semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya kami.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.

Pekanbaru, 18 November 2019

Penulis, Kelompok 6
         






            Dalam era globalisasi ini banyak kita lihat kesengajaan sosial yang terjadi di dalam masyarakat antara yang kaya dan miskin. Hal ini salah satunya dikarenakan adanya ketidak merataan dalam distribusi pendapatan ataupun tidak diaplikasikan dengan maksimal distribusi pendapatan di dalam masyarakat.
            Distribusi pendapatan adalah penyaluran pendapatan ke tiap anggota masyarakat dari hasil pekerjaan, jasa atau niaga. Distribusi pendapatan adalah bagaimana tingkat penyebaran pendapatan di suatu wilayah atau daerah.
a.    Apa pengertian dan prinsip distribusi kekayaan?
b.    Apa sector-sektor distribusi pendapatan?
c.    Apa tujuan distribusi pendapatan dalam islam?
a.    Untuk mengetahui pengertian dan prinsip distribusi kekayaan
b.    Untuk mengetahui sector-sektor distribusi pendapatan
c.    Untuk mengetahui tujuan distribusi pendapatan dalam islam




            Distribusi pendapatan dalam islam merupakan penyaluran harta yang ada, baik dimiliki oleh pribadi ataupun umum kepada pihak yang berhak menerima yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan syariat. Distribusi pendapatan adalah suatu usaha penyaluran dan pembagian hasil kerja usaha, niaga, ataupun jasa dengan berupa harta atau uang kepada setiap anggota masyarakat.[1]
            Menurut konsep ekonomi, distribusi adalah klasifikasi pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tenaga kerja, modal dan pengusaha-pengusaha. Dalam proses distribusi penentuan harga yang dipandang dari sipenerima pendapatan bukanlah daru sudut sipembayar biaya-biaya.[2]
            Pendapatan juga diartikan suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya property manusia. Menurut Winardi pendapatan secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil materi lainnya yang di capai dari penggunaan kekayaan atau manusia bebas. Sementara kekayaan diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna dan diginakan oleh manusia.[3]
            Titik berat dalam pemecahan masalah ekonomi adalah bagaimana menciptakan mekanisme distribusi ekonomi yang adil di tengah masyarakat. Distribusi dalam ekonomi islam mempunayi makna yang lebih luas mencakup pengaturan kepemilikan, unsue-unsur produksi, dan  sumber-sumber kekayaan. Dalam ekonomi islam diatur kaidah distribusi pendapatan, baik antara unsur-unsur produksi maupun antara individu dan masyarakat dan anggota persyerikatan, maupun distribusi dalam sistem jaminan soaial.
            Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih kekayaan, kekayaan adalah suatu hal yang penting, tetapi yang lebih
penting lagi adalah cara pendistribusiannya, karena jika distribusi kekayaan itu tidak tepat maka sebagian kekayaan itu akan beredar diantara orang kaya saja. Akibatanya, banyak masyarakat yang menderita karena kemiskinan. Oleh karena itu, kesejahteraan rakyat tidak sepenuhnya tergantung pada hasil produksi,tetapi juga tergantung pada distribusi pendapatan yang tepat.
            Islam memberika batas-batas tertentu dalam berusaha, memiliki kekayaan dan mentransaksikannya. Dalam pendistribusian harta kekayaan, Al-qur’an telah menetapkan langkah-langkah tertentu untuk mencapai pemerataan pembagian kekayaan dalam masyarakat secara objektif, seperti memperlenalkan hukum waris yang memberikan batas kekuasaan bagi pemilik harta dengan maksud membagi semua harta kekayaan kepada semua karib kerabat apabila seseorang meninggal dunia.[4] Islam mengajarkan bahawa harta orang yang meninggal diberikan kepada ahli warisnya seperti anak laki-laki/perempuan, saudara, ibu/bapak, suami/istri dsb. Begitu pula dengan hukum infaq dan sadaqah, ekonomi islam selalu mengedepankan prinsip keadilan dan kepemilikan harta untuk kemaslahatan bersama. Karena itu tindakan sosial dalam memberikan zakat, infaq dan sadaqah adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mrmcapai kemaslahatan bersama untuk memperbaiki kesejahteraan kalangan yang kurang mampu.[5]
            Distribusi harta kekayaan merupakan masalah yang sangat urgen dalam mewujudkan pemerataan ekonomi masyarakat.
            Pentingnya distribusi harta kekayaan dalam ekonomi islam tidak berarti tidak memperhatikan keuntungan yang diproleh dari produksi. Maka dalam distribusi, ada beberapa prinsip dasar yaitu :
a.       Prinsip keadilan
      Keadilan dalam islam merupakan pondasi yang kokoh meliputi semua ajaran dan hukum islam. Persoalan yang menjadi perhatian islam dalam keadilan adalah pelarangan berbuat kezaliman. Ketidakseimbangan distribusi kekayaan adalah sumber dari semua konflik individu dan sosial. Agar kesejahteraan soaial dapat diwujudkan, penerapan prinsip keadilan ekonomi merupakan suatu keharusan. Keadaan itu akan sulit dicapai bila tidak ada keyakinan dan penerapan prinsip moral tersebut.


b.      Kebebasan
      Nilai yang utama dalam bidang distribusi kekayaan adalah kebebasan. Menurut al-Qaradhawi pembolehan dan pengakuan kepemilikan secara pribadi merupakan bukti dan jaminan pertama dari kebebasan yang ada dalam ekonomi islam. Nilai dalam kekbebasan islam memberikan implikasi terhadap adanya pengakuan dan kepemilikan individu.
            Sector-sektor distribusi pendapatan terbagi tiga bentuk, yakni :
1.      Distribusi Pendapatan Sektor Rumah Tangga
      Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari shadaqah. Shadaqah dalam konterks terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu : shadaqah wajibah,dan shadaqah nafilah. Adapaun bentuk distribusi pendapatan sector rumah tangga :
      Pertama, shadaqah wajibah berarti brntuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrument distribusi pendapatan berbasis kewajiban. Kategori ini bisa berarti kewajiaban seseorang sebagai muslim dengan muslim lainnya. Seperti:
a.     Nafkah, merupakan kewajiaban ntuk menyediakan kebutuhan yang diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggungan.
b.      Zakat, kewajiban seorang muslim untuk menyisihkan segabian hartanya, untuk di distribusikan kepada yang berhak menerimanya.
c.       Warisan, yaitu pembagian harta yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal, kepada ahli warisnya.
Kedua, shadaqah nafilah (sunnah) berarti bentuk-bentuk pengluaran rumah tangga yang berkaita dengan instrument distribusi pendapatan yang berbasis amalan sunnah. Seperti:
a.       Infak, yaitu sedekah yang diberikan kepada orang lain jika kondisi keuangan rumah tangganya sudah melebihi batas kebutuhan dasarnya.
b.      Aqiqah, yaitu kegiatan pemotongan kambing untuk anaka yang dilahirkannya, satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki-laki.
c.       Wakaf, yakni menahan harta milik guna diambil manfaatnya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran islam.
2.      Distribusi Pendapatan Sektor Negara
      Prinsip-prinsip ekonomi yang dibangun diatas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendapatan secara adil. Sarjna muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis islam pada level negara terkait dengan pejaminan levelminimum kehidupan bagi mereka yang berpendapatan dibawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan sosial maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu, negara wajib mengeluarkan kebajikan yang mengupayakan stabilitas ekonomi, pembangunan sosial ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang merata dan sebagainya. Negara juga bertanggung jawab atas manajemen kepemilikan publik yang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruh anggita masyarakat.
      Dalam pengelolaan sumber daya, negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik. Artinya kesempatan tidak hanya diberiakn oleh kelompok tertentu saja. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesemptan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi hak public, pembelaan kepentingan ekonomi untuk kelompok miskin, menjaga keseimbanga sosial dan investasi yang adil dan merata.
      Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, melalui penarikan pajak pendapatan BUMN dan sebagainya. Disampimg itu, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membelajakan anggaran guna untuk kepentingan bangasa dan negara. Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum sekaligus, kebijakan politik ekonomi islam juga melayani kesejagteraan materil dan kebutuhan spiritual. Aspek ekonomi islam yang dilakukan oleh para penguasa adalah dalam rangka mengungsi dan melayani umat. Seperti yang dinyataka dalam laidah fiqih “tindakan seorang penguasa terhadap rakyatnya harus senantiasa mengacu kepda kemaslahatan
3.      Distribusi Pendapatan Sektor Industri
      Distribusi pendapatan  sector industry terdiri dari mudharabah musyarakah, upah maupun sewa. Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara pihak pemodal (shahibul maal) dengan penguasa (mudharib) dengan sistem bagi hasil. Pemodal sebagai pihak yang memiliki kelebihan harta namun tidak mempunyai kesempatan ataupun waktu untuk mengembangkan hartanya. Ia mendistribusikan sebagian kekayaanya kepada pengusaha dalam bentuk investasi jangaka pendek ataupun jangka panjang secara mudharabah (bagi hasil). Musyarakah  merupakan kerja sama beberapa pemodal dalam memgelolah suatu usaha dengan sistem bagi hasil. Distribusi kekayaan seperti ini merupakan bentuk distribusi dalam bentuk investasi.[6]
            distribusi dalam islam mempunyai tujuan :
1.      Tujuan dakwah
      Dengan melakukan distribusi seorang muslim dapat melakukan dakwah kepada Allah SWT. Seperti dengan menyalurkan zakat kepada para kaum muallaf.
2.      Tujuan pendidikan
      Dengan melakukan distribusi, sekurang-kurangnya bisa memberikan pendidikan tentang akhlak terpuji dalam member dan berderma dan menjauhkan dari sifat tidak terpuji seperti pelit dan egois.
3.      Yujuan sosial
      Dalam konterks sosial, distribusi bisa ditujukan untuk :
-          Memenuhi kebutuhan orang lain guna menghidupkan solidaritas bersama.
-          Memperkuat ikatan batin dan kasih sayang antara individu dalam masyarakat.
-          Mewujudkan keadilan ditengah masyarakat
4.      Tujuan ekonomi   
      Dengan melakaukan distribusi harta melalui zakat, sedekah dan infaq, seorang muslim sudah menginvestasikan hartanya untuk terus bertambah.[7]
















Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari banyak kekurangan yang terdapat di dalamnya, maka dari itu penulis sangat pengharapkan saran dan kritikan pembaca untuk perbaikan makalah dimasa yang akan datang.













DAFTAR PUSTAKA

Rozalinda, Ekonomi Islam, Depok : PT. RajaGrafindo 2014.
Rechard G.Lipsey dan Peter O. Stiener,Pengantar Ilmu ekonomi, PT. Bina Aksara, Jakarta,1985.
Afzalur Rahman, Jakarta, Doktrin Ekonomi Islam jilid II.
Hendra Riofita. Sistem Ekonomi Islam, PT. Sustra Benta Perkasa, Pekanbaru, 2013.




                [1] Rozalinda, Ekonomi Islam, Depok : PT. RajaGrafindo 2014, Hal. 131
                [2] Rechard G.Lipsey dan Peter O. Stiener,Pengantar Ilmu ekonomi, PT. Bina Aksara, Jakarta,1985, Hal. 247
                [3] Afzalur Rahman, Jakarta, Doktrin Ekonomi Islam jilid II.
                [4] Rozalinda, Ibid, Hal. 131-132
                [5] Hendra Riofita. Sistem Ekonomi Islam, PT. Sustra Benta Perkasa, Pekanbaru, 2013, Hal. 41
                [6] Rozalinda, Ibid, Hal. 136-140
                [7]  Hendra Riofita. Ibid, Hal. 43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar