Kamis, 26 Desember 2019

Peran dan Mekanisme Pasar - Makalah Ekonomi Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pasar merupakan lembaga ekonomi di mana para pembeli atau penjual, baik secara langsung atau dapat melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupkan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Dalam sistem ekonomi liberal, pasar memainkan peran yang sangat penting. Pasar yang mempertemukan pelaku usaha yang ingin menjual barang dan jasa. Akibat kepentingan satu sama lain, maka dengan sendirinya terjadilah tawar menawar  (harga kesepakatan). Mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisien dalam memberlakukan harga adil dan bahkan untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mendorong kegiatan ekonomi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian mekanisme pasar
2.      Mekanisme pasar yang adil
3.      Mekanisme pasar
C.     Tujuan penulisan
1.      Mengetahui permintaan mekanisme pasar
2.      Mengetahui mekanisme pasar yang adil
3.      Mengetahui mekanisme pasar

       

BAB II
PEMBAHASAN
PERAN DAN MEKANISME PASAR
A.    Pengertian Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah kecendrungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisiendan optimal. Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada beberapa sumber daya alam.
Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2 jenis mekanisme. Yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Dengan sejumlah kondisi yang disyaratkan, mekanisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat mendorong pemakaian sumber daya yang efisien. Namun kegagalan pasar juga bisa terjadi dalam pengalokasian sejumlah barang dan jasa. Ini bisa disebabkan karena adanya public goods beserta eksternalitasnya. Jenis barang dan jasa inilah (beserta mixed goods) yang akan didistribusikan melalui mekanisme birokrasi.
Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga pasar yang tercapai pun menjadi berbeda-beda. Kadang-kadang harga yang terbentuk dipasar bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen atau bahkan kerugian bagi produsen juga. Oleh karena itu, pemerintah dalam batas-batas tertentu terkadang perlu melakukan intervensi dalam pembentukan harga dengan tujuan harga yang terbentuk tidak akan merugikan konsumen maupun produsen. Hal yang biasanya dilakukan pemerintah adalah: penentuan harga eceran tertinggi, harga eceran terendah, penetapan pajak, serta pemberian subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menajdi lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisien, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama diserahkan kepada mekanisme pasar, namun pada beberapa kasus tertentu pemerintah tetap harus campur tangan untuk kekaauan dalam bidang ekonomi. Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah yang telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian.

A.    Pasar Pada Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalamm perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah  Saw dan Khalifaurrasyidin. Bahkan, Rasulullah sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khalifaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin dewasa, Rasulullah semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri maupun bermitra dengan orang lain. Kemitraan baik dengan sistem mudharabah atau musyarakah, dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu. Salah satu mitra bisnisnya adalah Khadijah seorang wanita pengusaha yang yang cukup disegani di Mekkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain) dengan membawa modal dari khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar lokal sekitar kota Mekkah. Muhammad adalah seorang pedagang dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, ia mendapat julukan ‘al-amin’ (yang terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad tidak lagi menjadi pelaku bisnis karena situasi dan kondisinya yang tidak lagi memungkinkan.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak di barengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghargai harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Alllah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.
Dalam hadist di atas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individu yang dapat memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Selanjutnya bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Perhargaan islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradin minkum/mutual goodwill).

B.     Pasar Bagi Kaum Muslim
1.      Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf (731-798)
Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj. Masyarakat pada masa itu memahami bahwa harga suatu barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia banyak barang, maka barang akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj (1997) mengatakan, “Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah. Pada dasarnya pemikiran Abu Yusuf  ini merupakan hasil observasinya terhadap fakta empiris saat itu, dimana sering kali terjadi melimpahnya barang ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang diikuti dengan barang yang rendah.
2.      Evolusi pasar menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Dalam penjelasannya tentang proses terbentukya suatu pasar ia mengatakan, “Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu  hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern tersebut double coinidence, dan karena itu di perlukan suatu pasar. Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif utama dalam perdagangan. Namun ia memberikan penekanan kepada etika dalam bisnis, di mana etika ini diturunkan dari nilai-nilai islam. Keuntungan yang sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak.
3.      Pemikiran Ibn Taimyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan dalam bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’I Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari para pedagang/penjual, sebgaimana banyak dipahami orang pada waktu itu. Harga merupakan hasil interaksi. Dalam Al-Hisbah-nya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan. Naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulm/injustice) dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar.
4.      Mekanisme pasar menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Pemikiran Ibn Khaldun tentang pasa termuat dalam buku yang monumental, Al-Muqadimah, terutama dalam bab “Harga-harga di Kota-kota” (Princes in Towns). Ia menbagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan menaik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini ssangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan di prioritaskan.

C.     Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
1.      Permintaan
Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakkan pasar. Istilah yang digunakan Ibn Taimiyah yang menunjukkan permintaan ini adalah keinginan. Keinginan yang muncul pada konsumen sesungguhnya merupakan sesuatu yang kompleks, dikatakan berasal dari Allah. Namun, pada dasarnya faktor-faktor yang memengaruhi permintaan dapat diruraikan sebagai berikut.
a.       Faktor-faktor penentu permintaan
1)      Harga barang yang bersangkutan
Dari uraian-uraian sebelumnya tampak bahwa harga barang yang bersangkutan merupakan determinan penting dalam permintaan. Pada umumnya, hubungan antara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif. Semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya. Secara lebij spesifik pengaruh harga barang terhadap permintaan ini dapat diuraikan lagi menjadi:
a)      Efek Subsidi
Efek subsidi berarti jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bisa menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subsidi).
b)      Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya akan dapat membeli barang lebih sedikit. 
2)      Pendapatan Konsumen
Pendapatan merupakan faktor penentu selain harga barang. Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan meningkat pula.  
3)      Harga Barang Lain Yang Terkait
Harga barang lain yang terkait juga menentukan suatu barang. Yang dimaksud dengan barang lain yang terkait adalah substitusi dan komplementer dari barang tersebut.
4)      Selera Konsumen
Selera konsumen menempati posisi yang penting dalam menentukan permintaan terhadap suatu barang. Jika selera seorang konsumen terhadap barang tinggi, maka permintaannya terhdap suatu barang juga tinggi, meskipun harga barangnya juga tinggi.
5)      Ekspektasi (Pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikir ekonomi islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dalam menentukan permintaan. Ekspektitasi bisa berupa ekspektasi positif maupun negatif.
6)      Mashlahah
Mashlahah merupakan tujuan utama dalam mengonsumsi barang, sebab maksimasi mashlahah merupakan cara untuk mencapai falah, sebagaimana telah diketahui, mashlahah merupakan kombinasi dari manfaat dan berkah.
b.      Kurva Permintaan
Tujuan dan seksi ini adalah untuk menggambarkan pemikiran ekonomi islam kedalam suatu sistematika yang mudah dipahami oleh masyarakat pada masa itu. Untuk itu, elemen-elemen yang telah diidentifikasi tersebut perlu perlu diekspresikan ke dalam kurva ataupun grafik.


2.      Penawaran
Dalam khasanah pemikiran ekonomi islam klasik, pasukan (ponawaran) telah dikenali sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah, misalnya mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaan barang di pasar. Dalam pandagangannya, penawaran dapat berasal dari impor dan produksi lokal sehingga kegiatan ini dilakukan oleh produsen maupun penjual.
a.       Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam brarang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah produksinya, ceteris paribus.
b.      Kauntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya.

D.    Keseimbangan Pasar
Setelah menguraikan kekuatan-kekuatann yang ada dalam pasar, selanjutnya kita melakukan sintesis dari seriap kekuatan pasar guna memahami mekanisme bekerjanya pasar.



1.      Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau equilibrium menggambarkan suatu situasi di mana semua kekuatan yang ada di dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variabel yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sehingga setiap variabel yang terbentuk dipasar, sudah tidak lagi berubah.
2.      Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik permintaan ataupun penawaran. Misalnya, kita anggap proses awal berasal dari sisi permintaan. Permintaan tinggi yang tidak bisa dipenuhi oleh pasokan akan menyebabkan adanya kelangkaan.
3.      Perubahan Keseimbangan
Keseimbangan yang telah tercapai dalam pasar sebagaimana disebut diatasa akan tetap bertahan sampai pada akhirnya terjadi perubahan yang bersifat kejutan pada salah satu atau bahkan kedua kekuatan yang ada dalam pasar. 

E.     Konsep Harga dan Solusi
Ajaran islam memberi perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu merupakan fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika harga tidak adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi dengan menderita kerugian.
1.      Harga yang Adil dalam Islam
Harga yang adil ini dijumpai dalam beberapa terminologi, anatara lain: si’r al-mithl, thaman al-mithl dan qimah al-adl. Istilah qimah al-adl (harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulullah Saw. Dalam mengomentari kompensasi bagi pembebasan budak, dimana budak ini akan menjadi manusia merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al-adl (sahih muslim). Penggunaan istilah ini juga ditemukan dalam laporan tentang khalifah Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib. Umar bin Khattab menggunakan istilah harga yang adil ini ketika menetapkan nilai baru atas diyah (denda/uang tebusan darah), setelah nilai dirham turun sehingga harga-harga naik (Ibn Hanbal).

2.      Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a.       Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau mnimbun (hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan meningkatkan harga di kemudian hari. Bersumber dari Said bin Al-Musyyab dan Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu melainkan berdosa”. Praktik ikhtikar akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, di mana produsen kemudian akan menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan untung yang besar (monopolistic rent), sedangkan konsumen akan menderita kerugian. Jadi akibat ikhtikar, maka masyarakat luas dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini (misalnya, dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan harga yang ditentukan ini, maka para penimbun dapat di paksa (terpaksa) menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.
b.      Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan (tadlis) pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka (antaradin minkum) dan adil. Islam menganggap penipuan dan kecurangan terhadap takaran, timbangan dan kualitas barang sebagai perbuatan dosa. Allah berfirman, “celakalah orang-orang yang mengurangi takaran, dengan cara apabila mereka membeli mereka minta dilebihkan, dan apabila mereka menimbang untuk orang lain, maka mereka kurangi. Tidaklah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan (setelah mati). Kecuali kecurangan-kecurangan ini juga merupakan bentuk manipulasi dan distorsi informasi sehingga harga yang tercipta tidak adil. Akibat penipuan, pembeli harus membayar lebih mahal dari yang seharusnya sehingga ia menderita karugian.
c.       Regulasi Harga
Regulasi harga sebenarnya merupakan hal yang tidak pepoler dalam khasanah pemikiran ekonomi islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan ketidakadilan. Pada dasarnya jika pasar telah bekerja dengan sempurna maka tidak ada alasan untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga kemungkinan justru akan mendistorsikan harhga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khalifaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.harga pasar dibentuk oleh berbagai faktor yang kemudian membentuk permintaan dan penawaran barang atau jasa. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah sangat penting.

B.     Saran
Demikianlah makalah tentang “Peran dan Mekanisme Pasar” yang telah Kami paparkan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat Kami harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar