BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pasar merupakan lembaga ekonomi di
mana para pembeli atau penjual, baik secara langsung atau dapat melakukan
transaksi perdagangan barang atau jasa. Jadi, pasar merupkan tempat bertemunya
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi. Dalam sistem ekonomi liberal,
pasar memainkan peran yang sangat penting. Pasar yang mempertemukan pelaku
usaha yang ingin menjual barang dan jasa. Akibat kepentingan satu sama lain,
maka dengan sendirinya terjadilah tawar menawar
(harga kesepakatan). Mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisien
dalam memberlakukan harga adil dan bahkan untuk mengalokasikan faktor-faktor
produksi dan mendorong kegiatan ekonomi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian mekanisme pasar
2. Mekanisme pasar yang adil
3. Mekanisme pasar
C. Tujuan penulisan
1. Mengetahui permintaan mekanisme pasar
2. Mengetahui mekanisme pasar yang adil
3. Mengetahui mekanisme pasar
BAB
II
PEMBAHASAN
PERAN
DAN MEKANISME PASAR
A.
Pengertian
Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah kecendrungan dalam
pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang
(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar
mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja
menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal. Dengan kata lain, jika pasar
tidak eksis, alokasi sumber daya tidak akan terjadi secara efisiendan optimal.
Dalam beberapa hal, mekanisme pasar tidak bisa bekerja secara optimal pada
beberapa sumber daya alam.
Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa
dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui 2 jenis mekanisme.
Yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Dengan sejumlah kondisi
yang disyaratkan, mekanisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat
mendorong pemakaian sumber daya yang efisien. Namun kegagalan pasar juga bisa
terjadi dalam pengalokasian sejumlah barang dan jasa. Ini bisa disebabkan
karena adanya public goods beserta eksternalitasnya. Jenis barang dan jasa
inilah (beserta mixed goods) yang akan didistribusikan melalui mekanisme
birokrasi.
Karena mekanisme pasar yang berbeda, harga
pasar yang tercapai pun menjadi berbeda-beda. Kadang-kadang harga yang
terbentuk dipasar bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen atau bahkan kerugian
bagi produsen juga. Oleh karena itu, pemerintah dalam batas-batas tertentu
terkadang perlu melakukan intervensi dalam pembentukan harga dengan tujuan
harga yang terbentuk tidak akan merugikan konsumen maupun produsen. Hal yang biasanya
dilakukan pemerintah adalah: penentuan harga eceran tertinggi, harga eceran
terendah, penetapan pajak, serta pemberian subsidi.
Mekanisme pasar tidak dapat berfungsi
tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Peranan pemerintah menajdi
lebih penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua
persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisien, pemerataan dan stabilitas ekonomi,
peran dan fungsi negara mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendali
mekanisme pasar. Walaupun dalam sistem ekonomi pasar, masalah ekonomi utama
diserahkan kepada mekanisme pasar, namun pada beberapa kasus tertentu
pemerintah tetap harus campur tangan untuk kekaauan dalam bidang ekonomi. Pasar
adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah yang telah
berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian.
A. Pasar Pada Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalamm
perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw dan Khalifaurrasyidin. Bahkan, Rasulullah
sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khalifaurrasyidin
dan kebanyakan sahabat. Pada usia 7 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya Abu
Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang semakin
dewasa, Rasulullah semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri maupun
bermitra dengan orang lain. Kemitraan baik dengan sistem mudharabah atau musyarakah,
dapat dianggap cukup populer pada masyarakat Arab pada waktu itu. Salah satu
mitra bisnisnya adalah Khadijah seorang wanita pengusaha yang yang cukup
disegani di Mekkah, yang akhirnya menjadi istri beliau. Berkali-kali Muhammad
terlibat urusan dagang ke luar negeri (Syam, Syria, Yaman, dan lain-lain)
dengan membawa modal dari khadijah. Setelah menjadi suami Khadijah pun Muhammad
juga tetap aktif berbisnis, termasuk berdagang di pasar-pasar lokal sekitar
kota Mekkah. Muhammad adalah seorang pedagang dan selalu menjunjung tinggi
kejujuran, ia mendapat julukan ‘al-amin’ (yang
terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad tidak lagi menjadi pelaku bisnis
karena situasi dan kondisinya yang tidak lagi memungkinkan.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat
dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat
harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi
karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak di barengi
dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan
untuk tidak menghargai harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk
kita!”. Beliau menjawab, “Alllah itu
sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku
mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak
menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.
Dalam hadist di atas jelas dinyatakan
bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah)
yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individu yang dapat
memengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi
ketentuan Allah. Selanjutnya bahwa penjual yang menjual dagangannya dengan
harga pasar adalah laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fii sabilillah), sementara yang
menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Perhargaan
islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah bahwa perniagaan
harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradin minkum/mutual goodwill).
B. Pasar Bagi Kaum Muslim
1. Mekanisme pasar menurut Abu Yusuf
(731-798)
Pemikiran
Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharaj. Masyarakat pada masa itu memahami bahwa harga suatu
barang hanya ditentukan oleh jumlah penawarannya saja. Dengan kata lain, bila
hanya tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal, sebaliknya jika tersedia
banyak barang, maka barang akan murah. Mengenai hal ini Abu Yusuf dalam Kitab Al-Kharaj (1997) mengatakan, “Tidak
ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Murah dan
mahal merupakan ketentuan Allah (sunnatullah. Pada dasarnya pemikiran Abu
Yusuf ini merupakan hasil observasinya
terhadap fakta empiris saat itu, dimana sering kali terjadi melimpahnya barang
ternyata diikuti dengan tingginya tingkat harga, sementara kelangkaan barang
diikuti dengan barang yang rendah.
2. Evolusi pasar menurut Al-Ghazali
(1058-1111 M)
Dalam
penjelasannya tentang proses terbentukya suatu pasar ia mengatakan, “Dapat saja
petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai
besi dan tukang kayu hidup di mana lahan
pertanian tidak ada. Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem
barter yang dalam istilah ekonomi modern tersebut double coinidence, dan karena itu di perlukan suatu pasar.
Al-Ghazali tidak menolak kenyataan bahwa mencari keuntungan merupakan motif
utama dalam perdagangan. Namun ia memberikan penekanan kepada etika dalam
bisnis, di mana etika ini diturunkan dari nilai-nilai islam. Keuntungan yang
sesungguhnya adalah keuntungan yang akan diperoleh di akhirat kelak.
3. Pemikiran Ibn Taimyah
Pemikiran Ibn Taimiyah
mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan dalam bukunya yang sangat terkenal,
yaitu Al-Hisbah fi’I Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Ibn Taimiyah berpendapat bahwa
kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan (zulm/injustice) dari para pedagang/penjual, sebgaimana banyak
dipahami orang pada waktu itu. Harga merupakan hasil interaksi. Dalam
Al-Hisbah-nya, Ibn Taimiyah membantah anggapan ini dengan mengatakan. Naik dan
turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan (zulm/injustice) dari beberapa bagian
pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau
penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar.
4. Mekanisme pasar menurut Ibn Khaldun
(1332-1383 M)
Pemikiran
Ibn Khaldun tentang pasa termuat dalam buku yang monumental, Al-Muqadimah,
terutama dalam bab “Harga-harga di Kota-kota” (Princes in Towns). Ia menbagi
barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah.
Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak,
maka harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan
menaik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang
pokok lainnya sebab barang ini ssangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang
sehingga pengadaannya akan di prioritaskan.
C. Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
1. Permintaan
Permintaan
merupakan salah satu elemen yang menggerakkan pasar. Istilah yang digunakan Ibn
Taimiyah yang menunjukkan permintaan ini adalah keinginan. Keinginan yang
muncul pada konsumen sesungguhnya merupakan sesuatu yang kompleks, dikatakan
berasal dari Allah. Namun, pada dasarnya faktor-faktor yang memengaruhi
permintaan dapat diruraikan sebagai berikut.
a. Faktor-faktor penentu permintaan
1) Harga barang yang bersangkutan
Dari uraian-uraian sebelumnya tampak
bahwa harga barang yang bersangkutan merupakan determinan penting dalam
permintaan. Pada umumnya, hubungan antara tingkat harga dan jumlah permintaan
adalah negatif. Semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah
permintaan, demikian pula sebaliknya. Secara lebij spesifik pengaruh harga
barang terhadap permintaan ini dapat diuraikan lagi menjadi:
a) Efek Subsidi
Efek
subsidi berarti jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong
konsumen untuk mencari barang lain yang bisa menggantikan fungsi dari barang
yang harganya naik tersebut (barang subsidi).
b) Efek Pendapatan
Efek
pendapatan berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka berarti pula secara
riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya akan
dapat membeli barang lebih sedikit.
2) Pendapatan Konsumen
Pendapatan
merupakan faktor penentu selain harga barang. Semakin tinggi pendapatan seorang
konsumen, maka semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap
barang akan meningkat pula.
3) Harga Barang Lain Yang Terkait
Harga
barang lain yang terkait juga menentukan suatu barang. Yang dimaksud dengan
barang lain yang terkait adalah substitusi dan komplementer dari barang
tersebut.
4) Selera Konsumen
Selera
konsumen menempati posisi yang penting dalam menentukan permintaan terhadap
suatu barang. Jika selera seorang konsumen terhadap barang tinggi, maka
permintaannya terhdap suatu barang juga tinggi, meskipun harga barangnya juga
tinggi.
5) Ekspektasi (Pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit,
pemikir ekonomi islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dalam menentukan
permintaan. Ekspektitasi bisa berupa ekspektasi positif maupun negatif.
6) Mashlahah
Mashlahah
merupakan tujuan utama dalam mengonsumsi barang, sebab maksimasi mashlahah merupakan
cara untuk mencapai falah, sebagaimana telah diketahui, mashlahah merupakan
kombinasi dari manfaat dan berkah.
b. Kurva Permintaan
Tujuan
dan seksi ini adalah untuk menggambarkan pemikiran ekonomi islam kedalam suatu
sistematika yang mudah dipahami oleh masyarakat pada masa itu. Untuk itu,
elemen-elemen yang telah diidentifikasi tersebut perlu perlu diekspresikan ke
dalam kurva ataupun grafik.
2. Penawaran
Dalam
khasanah pemikiran ekonomi islam klasik, pasukan (ponawaran) telah dikenali
sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah, misalnya mengistilahkan
penawaran ini sebagai ketersediaan barang di pasar. Dalam pandagangannya,
penawaran dapat berasal dari impor dan produksi lokal sehingga kegiatan ini
dilakukan oleh produsen maupun penjual.
a. Mashlahah
Pengaruh
mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat
keimanan dari produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam brarang
yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen muslim akan memperbanyak
jumlah produksinya, ceteris paribus.
b. Kauntungan
Keuntungan
merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal yang pada
akhirnya dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lainnya.
D. Keseimbangan Pasar
Setelah menguraikan
kekuatan-kekuatann yang ada dalam pasar, selanjutnya kita melakukan sintesis
dari seriap kekuatan pasar guna memahami mekanisme bekerjanya pasar.
1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau equilibrium
menggambarkan suatu situasi di mana semua kekuatan yang ada di dalam pasar,
permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap
variabel yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sehingga setiap variabel
yang terbentuk dipasar, sudah tidak lagi berubah.
2. Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses
terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik
permintaan ataupun penawaran. Misalnya, kita anggap proses awal berasal dari
sisi permintaan. Permintaan tinggi yang tidak bisa dipenuhi oleh pasokan akan
menyebabkan adanya kelangkaan.
3. Perubahan Keseimbangan
Keseimbangan
yang telah tercapai dalam pasar sebagaimana disebut diatasa akan tetap bertahan
sampai pada akhirnya terjadi perubahan yang bersifat kejutan pada salah satu
atau bahkan kedua kekuatan yang ada dalam pasar.
E. Konsep Harga dan Solusi
Ajaran islam memberi perhatian yang besar
terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Mekanisme pasar yang sempurna adalah
resultan dari kekuatan yang bersifat massal dan impersonal, yaitu merupakan
fenomena alamiah. Pasar yang bersaing sempurna dapat menghasilkan harga yang
adil bagi penjual maupun pembeli. Karenanya, jika mekanisme pasar terganggu,
maka harga yang adil tidak akan tercapai. Demikian pula sebaliknya, harga yang
adil akan mendorong para pelaku pasar untuk bersaing dengan sempurna. Jika
harga tidak adil, maka para pelaku pasar akan enggan untuk bertransaksi dengan
menderita kerugian.
1. Harga yang Adil dalam Islam
Harga
yang adil ini dijumpai dalam beberapa terminologi, anatara lain: si’r al-mithl, thaman al-mithl dan qimah
al-adl. Istilah qimah al-adl
(harga yang adil) pernah digunakan oleh Rasulullah Saw. Dalam mengomentari
kompensasi bagi pembebasan budak, dimana budak ini akan menjadi manusia merdeka
dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang adil atau qimah al-adl (sahih muslim). Penggunaan
istilah ini juga ditemukan dalam laporan tentang khalifah Umar bin Khattab dan
Ali bin Abi Thalib. Umar bin Khattab menggunakan istilah harga yang adil ini
ketika menetapkan nilai baru atas diyah
(denda/uang tebusan darah), setelah nilai dirham turun sehingga harga-harga
naik (Ibn Hanbal).
2. Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan
Bekerjanya Pasar
a. Larangan Ikhtikar
Rasulullah
telah melarang praktik ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau mnimbun
(hoarding) barang, terutama pada saat terjadi kelangkaan, dengan tujuan
meningkatkan harga di kemudian hari. Bersumber dari Said bin Al-Musyyab dan
Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu
melainkan berdosa”. Praktik ikhtikar
akan menyebabkan mekanisme pasar terganggu, di mana produsen kemudian akan
menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan
mendapatkan untung yang besar (monopolistic rent), sedangkan konsumen akan
menderita kerugian. Jadi akibat ikhtikar, maka masyarakat luas dirugikan oleh
sekelompok kecil yang lain. Agar harga kembali pada posisi harga pasar, maka
pemerintah dapat melakukan berbagai upaya menghilangkan penimbunan ini
(misalnya, dengan penegakan hukum), bahkan juga dengan intervensi harga. Dengan
harga yang ditentukan ini, maka para penimbun dapat di paksa (terpaksa)
menurunkan harganya dan melempar barangnya ke pasar.
b. Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan
terhadap praktik penipuan (tadlis)
pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga
transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka (antaradin minkum) dan adil. Islam menganggap penipuan dan
kecurangan terhadap takaran, timbangan dan kualitas barang sebagai perbuatan
dosa. Allah berfirman, “celakalah orang-orang yang mengurangi takaran, dengan
cara apabila mereka membeli mereka minta dilebihkan, dan apabila mereka
menimbang untuk orang lain, maka mereka kurangi. Tidaklah mereka menyangka
bahwa mereka akan dibangkitkan (setelah mati). Kecuali kecurangan-kecurangan
ini juga merupakan bentuk manipulasi dan distorsi informasi sehingga harga yang
tercipta tidak adil. Akibat penipuan, pembeli harus membayar lebih mahal dari
yang seharusnya sehingga ia menderita karugian.
c. Regulasi Harga
Regulasi
harga sebenarnya merupakan hal yang tidak pepoler dalam khasanah pemikiran
ekonomi islam sebab regulasi harga yang tidak tepat justru dapat menciptakan
ketidakadilan. Pada dasarnya jika pasar telah bekerja dengan sempurna maka
tidak ada alasan untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga kemungkinan
justru akan mendistorsikan harhga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar
itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar
adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah
berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah
dan Khalifaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.harga
pasar dibentuk oleh berbagai faktor yang kemudian membentuk permintaan dan
penawaran barang atau jasa. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar
secara sempurna, peranan pemerintah sangat penting.
B. Saran
Demikianlah
makalah tentang “Peran dan Mekanisme Pasar” yang telah
Kami paparkan. Kami menyadari makalah ini
jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat
Kami harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah ini dapat memberi
pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar