Rabu, 31 Maret 2021

Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat - Makalah

 

OPTIMALISASI PERAN ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI UMMAT

 

Dosen Pembimbing : Muhammad Soim, MA

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok Peta Sosial Ekonomi Ummat

 


 

 

 

 

 

 

 

OLEH KELOMPOK 9:

 

                Muhammad Mauladi                      NIM : 11840114094


 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2020/2021


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah Peta Sosial Ekonomi Umat dengan judul “Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat” tepat pada waktunya.

Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.

Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.

 

 

Pekanbaru, 16 Maret 2020

 

 

Kelompok 9

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 2

C.    Tujuan............................................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3

A.     PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT.................................................................... 3

B.     TUJUAN PEMBERDAYAAN EKONOMI................................................................ 6

C.     STRATEGI DAN POLA-POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT............ 9

 

BAB III PENUTUP................................................................................................................. 16

A.    KESIMPULAN........................................................................................................... 16

B.     KRITIK DAN SARAN............................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Zakat merupakan sumber dana potensial dalam pemberdayaan ekonomi umat. Dengan potensi yang demikian besar, diharapkan lembagalembaga Amil zakat, dapat melakukan suatu perubahan yang signifikant terhadap program ataupun bentuk pendayagunaan dana zakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan para Mustahik. Sudah barang tentu program tersebut harus yang berkaitan dengan ekonomi.[1]

Pemberdayaan dana zakat ini terus mengalami perkembangan seiring dengan berjalannya waktu. Setiap lembaga Amil zakat maupun Badan Amil Zakat pasti akan melakukan pengembangan terus-menerus teradap pemberdayaan dana zakat.[2] guna menemukan formula yang tepat untuk memberdayakan Mustahik.

Dana zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga atau Badan Amil Zakat karena LAZ/BAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk pengalokasian, pemberdayaan, dan pendistribusian dana zakat, tidak hanya memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerimaan zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan mandiri.[3]

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud pemberdayaan ekonomi umat?

2.      Apa tujuan pemberdayaan ekonomi?

3.       Bagaimana strategi dan pola-pola pemberdayaan ekonomi umat?

 

C.     Tujuan

1.      Memahami pemberdayaan ekonomi umat.

2.      Memahami tujuan pemberdayaan ekonomi.

3.      Memahami strategi dan pola-pola pemberdayaan ekonomi umat.


BAB II

PEMBAHASAN

A.    PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Untuk mengetahui maksud dari pemberdayaan ekonomi umat, perlu dikemukakan tentang pemberdayaan itu sendiri. Pada dasarnya, agama Islam adalah agama pemberdayaan. Dalam pandangan Islam, pemberdayaan merupakan gerakan tanpa henti.[4] Secara konseptual, pemberdayaan (empowerment berasal dari kata “power” (kekeuasaan atau keberdayaan).[5] Pemberdayaan secara etimologi berasal dari kata daya yang berarti upaya, usaha, akal, kemampuan. Pemberdayaan sering diartikan sebagai perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya.[6]

Istilah pemberdayaan diartikan sebagai upaya memperluas horizon pilihan bagi masyarakat, dengan upaya pendayagunaan potensi, pemanfaatan yang sebaik-baiknya dengan hasil yang memuaskan. Ini berarti masyarakat diberdayakan untuk melihat dan memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, dapat dikatakan bahwa masyarakat yang berdaya adalah yang dapat memilih dan mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pilihan-pilihan.[7]

Selain itu Pemberdayaan di bidang ekonomi merupakan upaya untuk membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi ekonomi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Keberdayaan masyarakat adalah unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan. Dalam pengertian yang dinamis, yaitu mengembangkan diri dan mencapai kemajuan. Keberdayaan masyarakat menjadi sumber dari apa yang dikenal sebagai Ketahanan Nasional.[8]

Amrullah Ahmad menyatakan bahwa pemberdayaan adalah sistem tindakan nyata yang menawarkan alternatif model pemecahan masallah ummah dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.[9]

Menurut Soeharto (2005) pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam (a) memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom)  dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, dan  bebas dari kesakitan (b) menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasajasa yang mereka perlukan (c) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.[10]

Sedang menurut Parsons yang dikutip oleh Suharto (2005) pemberdayaan adalah sebuah peroses di mana seseorang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan serta berpengaruh terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.37

Sedangkan untuk membahas ekonomi umat, maka perlu di perjelas dahulu tentang pengertian ekonomi dan umat. Definisi yang paling populer tentang ekonomi, yaitu bahwa ekonomi adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi diantara orang-orang. Di sini, titik tekan definisi ekonomi adalah  pada kegiatan produksi dan distribusi baik dalam bentuk barang ataupun jasa.[11]

Definisi ekonomi lain mencakup aspek yang lebih luas, misalnya yang terdapat pada Oxford Dictionary of Current Engish sebagaimana dikutip Muhammad dan Alimin dalam Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, di katakan bahwa ilmu ekonomi merupakan kajian tentang produksi, distribusi dan konsumsi kekayaan di dalam masyarakat manusia. Pada definisi ini, selain ada aspek konsumsi, juga tercakup obyek kegiatan ekonomi, yaitu kekayaan, yang tidak lain adalah kekayaan material.[12]

Selanjutnya, ketika membahas perekonomian umat, maka ada kemungkinan yang perlu diperhatikan yaitu: ekonomi umat itu hampir identik dengan ekonomi pribumi Indonesia. Sementara itu umat Islam sendiri berjumlah 87 persen dari total penduduk. Konsekuensi dari pengertian ini, bahwa jika dilakukan pembangunan nasional secara merata, maka hal ini berarti juga pembangunan ke perekonomian umat Islam.[13] Jadi dapat dikerucutkan bahwa memberdayakan ekonomi umat di sini, berarti upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat Islam dari kondisi tidak mampu, serta melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi. Dengan kata lain, sebagai upaya membangun kemandirian umat di bidang ekonomi.

Dari berbagai pengertian yang ada, maka kami pemakalah kelompok 9 menarik kesimpulan bahwa pemberdayaan ekonomi umat adalah upaya untuk membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya seperti; melakukan upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, akses terhadap permintaan.

 

B.     TUJUAN PEMBERDAYAAN EKONOMI

Tujuan pemberdayaan ekonomi adalah membantu seseorang memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dia lakukan yang terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dari lingkungan.[14] Dari tujuan di atas, pemberdayaan dapat di artikan sebagai sebuah usaha dan proses dalam membantu supaya seseorang itu dapat mandiri dalam menciptakan keputusan-keputusan akan dirinya, yang terkait antara hubungan seseorang tersebut dengan lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, usaha pemberdayaan bertujuan untuk menggerakkan potensi atau daya yang dimiliki oleh individu sebagai anggota masyarakat, tetapi tentunya usaha ini juga harus diikuti oleh usaha perbaikan pranata-pranata pendukungnya. Demikian pula pembaharuan lembaga sosial dan integrasiannya  kedalam kegiatan perekenomian masyarakat sebagai salah satu pintu masuk menuju kesejahteraan.

Kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah berdasar pada pemikiran ekonomi klasik yang memiliki pandangan bahwa masyarakat bakal berubah secara linier, yaitu perubahan yang selaras, serasi, dan seimbang dari unsur masyarakat paling kecil sampai ke perubahan masyarakat keseluruhan; dari tradisional menuju modern. Model pembangunan yang diterapkan dengan trickle down effect dimana akumulasi kapital dikalangan kelas atas akan menetes ke bawah. Orangorang bawah akan mendapatkan “cipratan” seperti dalam bentuk lapangan kerja yang diciptakan. Konsumsi orang kaya akan memberikan penghasilan bagi orang-orang di lapisan bawah.[15]

Di antara upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan adalah dengan konsep pemberdayaan masyarakat (social empowerment) dimana pondasi utamanya keadilan sosial. Paradigma pembangunan terkait dengan keadilan sosial memfokuskan pada unsur kesetaraan(equality), kerjasama, dan upaya saling berbagi (sharing) dalam masyarakat. Prinsip dari pemberdayaan masyarakat itu memberikan landasan tersedianya akses ekonomi bagi masyarakat sehingga terjadi perubahan kearah yang lebih baik.[16]

Masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memberdayakan dirinya akan mampu melakukan perubahan kearah yang lebih baik sehingga akan meningkatkan tingkat kemakmurannya. Untuk melihat kemajuan suatu ekonomi menurut MA Mannan ada tiga hal yang menjadi tolak ukur, yaitu; pertama, pendapatan perkapita tinggi. Kedua, pendapatan perkapita terus naik. Ketiga, kecendrungan kenaikan terus menerus dan mandiri. Kemandirian dalam bidang ekonomi merupakan suatu indikator tertinggi untuk menilai kemajuan ekonomi. Karena kemandirian menunjukkan keberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah ekonomi, dan ini berarti tujuan pemberdayaan tercapai.[17]

 

C.     STRATEGI DAN POLA-POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT

Dalam memberdayakan ekonomi umat berarti mengembangkan sistem ekonomi dari umat oleh umat sendiri dan untuk kepentingan umat. Berarti pula meningkatkan kemampuan rakyat secara menyeluruh dengan cara mengembangkan dan mendinamiskan potensinya. 

Upaya pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi umat akan meningkatkan produktivitas umat. Dengan demikian, umat atau rakyat dengan lingkungannya mampu secara partisipatif menghasilkan dan menumbuhkan nilai tambah yang meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan mereka. Rakyat miskin atau yang belum termanfaatkan secara penuh potensinya akan meningkat bukan hanya ekonominya, tetapi juga harkat, martabat, rasa percaya diri, dan harga dirinya.

Pemberdayaan ekonomi umat dapat dilihat dari tiga sisi:

1.      Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Titik tolak pemikirannya berupa pengenalan bahwa setiap manusia, dan setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya.

2.      Memperkuat potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat itu. Untuk memperkuat potensi ekonomi umat ini, upaya yang sangat pokok dalam peningkatan taraf pendidikan, derajat kesehatan, serta terbukanya kesempatan untuk memanfaatkan peluang-peluang ekonomi.

3.      Mengembangkan ekonomi umat juga mengandung arti melindungi rakyat dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang serta mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang kuat atas yang lemah. Upaya melindungi rakyat tersebut tetap dalam rangka proses pemberdayaan dan pengembangan prakarsanya. [18]

Melalui langkah-langkah yang nyata harus diupayakan agar pertumbuhan ekonomi umat berlangsung secara cepat. Strategei berpusat pada upaya mendorong percepatan perubahan struktural yang selanjutnya dapat memperkuat kedudukan dan peran ekonomi umat dalam perekonomian nasional. 

Memberdayakan ekonomi umat secara proporsional sama dengan memberdayakan ekonomi rakyat. Karenanya, tidak heran jika aspek pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi tema sentral bagi pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi harus pula menujukkan pada perbaikan keadilan. Aspek keadilan ini harus diterjemahkan dalam konsep ekonomi dan secara politis dapat diterima. [19]

Pola-pola pemberdayaan ekonomi masyarakat mempunyai ciri-ciri atau unsur-unsur pokok sebagai berikut:

1)      Mempunyai tujuan yang hendak dicapai.

2)      Mempunyai wadah kegiatan yang terorganisir.

3)      Aktivitas yang dilakukan terencana, berlanjut, serta harus sesuai dengan kebutuhan dan sumberdaya setempat.

4)      Ada tindakan bersama dan keterpaduan dari berbagai aspek yang

terkait.

5)      Ada perubahan sikap pada masyarakat sasaran selama tahap-tahap pemberdayaan.

6)      Menekankan pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam ekonomi terutama dalam wirausaha.

7)      Ada keharusan membantu seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat lapisan bawah. Jika tidak, maka solidaritas dan kerjasama sulit tercapai.

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, [20]yaitu Al-Barakatu (keberkahan), Al-Namaa (pertumbuhan dan perkembangan), Ath-Thaharatu (kesucian), dan Ash-Shalahu (keberesan). [21] Secara istilah zakat adalah bahwa zakat itu merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT  mewajibkannya kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.[22]

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah:103

Ø®ُذۡ Ù…ِÙ†ۡ Ø£َÙ…ۡÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ۡ صَدَÙ‚َØ©ٗ تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ۡ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠۡÙ‡ِÙ…ۡۖ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َÙˆٰتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٞ Ù„َّÙ‡ُÙ…ۡۗ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi pemerataan karunia Allah SWT sebagai fungsi sosial ekonomi sebagai perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin, mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir batin. Jadi dengan adanya fungsi ganda zakat, Kesenjangan sosial yang dihadapi seperti kapitalisme maupun sosialisme dengan sendirinya akan terkikis.

 Umat Islam merupakan umat yang mulia, umat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi khalifah dimuka bumi. Tugas umat Islam mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram, dan sejahtera. Oleh karena itu, Islam seharusnya menjadi rahmat bagi seluruh alam. Tetapi kenyataannya umat Islam masih jauh dari kondisi ideal, karean belum optimal dalam mengelola potensi yang ada. Bila seluruh potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah, dikembangkan secara baik, dipadukan potensi aqidah Islamiyah tentu akan lebih optimal. Maka kesadaran beragama dan ukhuah Islamiyah kaum muslimin akan semakin meningkat maka kesulitan ekonomi akan semakin sedikit.

Salah satu sisi ajaran Islam yang harus ditangani secara serius menyangkut penanggulangan kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infak, dan shadaqah. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya dizaman keemasan Islam.[23]

Sedangkan produktif berasal dari bahasa inggris productive yang berarti banyak menghasilkan. Secara umum produktif (productive) berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Produktif juga berarti banyak menghasilkan, memberikan banyak hasil.[24]

 Pengertian produktif dalam hal ini, kata yang disifati yaitu kata zakat. Sehingga zakat produktif yang artinya zakat dimana dalam pendistribusiannya bersifat produktif yang merupakan lawan dari konsumtif. Lebih jelasnya zakat produktif adalah pendayagunaan secara produktif, yang pendistribusiannya lebih kepada bagaimana cara atau metode menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian lebih luas, sesuai dengan ruh dan tujuan syara. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan peran serta fungsi sosial ekonomi dari zakat.

Zakat produktif dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para Mustahik tidak dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.

Penyaluran zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW telah memberikan zakat kepadanya lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau dishadaqahkan lagi.[25]

Landasan awal pengelolaan zakat produktif adalah bagaimana dana zakat tidak habis dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, teteapi lebih dipergunakan untuk melancarkan usahanya. Bukankah Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita sebagaimana terdapat dalam hadist beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Tidak ada sesuatu makanan yang lebih baik bagi seseorang melainkan apa yang dihasilkan dari karya tangannya sendiri.” Disamping itu ada pepatah mengatakan “Berikanlah kail, bukan ikannya. Oleh sebab itu, modal usaha yang digulirkan dari dana zakat diharapkan menjadi kail yang mampu menangkap ikan-ikan yang tersedia di alam.[26]

Dengan modal penyaluran dana zakat diharapkan Mustahik dapan lebih berproduktif dan mampu meningkatkan perekonomian sehari-harinya secara mandiri.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pemberdayaan ekonomi umat adalah upaya untuk membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya seperti; melakukan upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, akses terhadap permintaan.

Tujuan pemberdayaan ekonomi adalah membantu seseorang memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang akan dia lakukan yang terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan percaya diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dari lingkungan

 

B.     Kritik dan Saran

Demikianlah makalah tentang “Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Ummat” yang telah Kami paparkan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar - Desi, “Kamus Lengkap I Milliard”, (Surabaya: Amelia, 2003)

Arief Budiman “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”, (Jakarta: Gramedia, 1995)

Badadu–Zain, “Kamus Umum Bahasa Indonesia”, (Jakarta: Sinar Harapan, 1997)

Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002)

Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayaakan Rakyat”, (Bandung: Reflika Aditama, 2005), Cet. 1

Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat”, (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)

http://repository.unib.ac.id/4389/Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Mensejahterakan Usaha ekonomi Mikro.

http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html

Isbandi Rukminto Adi, “Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat Dan Intervensi Komunitas: Pengantar Pada Pemikiran Dan Pendekatan Praktisi”, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2003)

Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV. Pustaka Amri, 2005)

M. Dawam Rahardjo, “Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)

Mahmud Yunus, “Kamus Arab-Indonesia”, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjema Pentafsiran Al-Qur’an, 1973)

Mubyarto, “Ekonomi Rakyat, Program IDT Dan Demokrasi Ekonomi Indonesia”, (Yogyakarta: Adtya Media, 1997)

Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, (Yogyakarta: BPFE, 2000)

Muhammad dan Alimin, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004)

N. Oneng Nurul Bariyah, “Total Quality Managemet Zakat”, (Ciputat: Wahana Kardofa FAI UMJ, 2012)

Nanih Machendrawati, Agus Ahmad Syafe’i, Pengembangan Masyarakat Islam: Strategi Sampai Tradisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), Cet.1

Peduli Umat, (Jakarta: Majalah BAZIS DKI Jakarta, Edisi Desember 2010)

Salehuddin effendi, Peran BAZIS DKI Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Majalah BAZIS DKI Jakarta, Edisi 2002


[1] Salehuddin effendi, Peran BAZIS DKI Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Majalah BAZIS DKI Jakarta, Edisi 2002, hlm. 8.

[2] http://repository.unib.ac.id/4389/Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Mensejahterakan Usaha ekonomi Mikro. diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21.44.

[3] Peduli Umat, (Jakarta: Majalah BAZIS DKI Jakarta, Edisi Desember 2010), hlm. 6.

[4] Nanih Machendrawati, Agus Ahmad Syafe’i, Pengembangan Masyarakat Islam: Strategi Sampai Tradisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), Cet. 1, hlm. 41.

[5] Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayaakan Rakyat”, (Bandung: Reflika Aditama, 2005), Cet. 1, hlm. 57.

[6] Badadu–Zain, “Kamus Umum Bahasa Indonesia”, (Jakarta: Sinar Harapan, 1997), hlm. 317.

[7] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV. Pustaka Amri, 2005), hlm.53.

[8] Mubyarto, Membangun Sistem Ekonomi, (Yogyakarta: BPFE, 2000), hlm. 263-264.

[9] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, Zakat & Wirausaha, (Jakarta: CV. Pustaka Amri, 2005), hlm. 54.

[10] Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat”, (Bandung: PT Refika Aditama, 2005), hlm. 57.

[11] M. Dawam Rahardjo, Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 5.

[12] Muhammad dan Alimin, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004), hlm.12.

[13] M. Dawam Rahardjo, “Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hlm. 270.

[14] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, Zakat & Wirausaha, (Jakarta: CV. Pustaka Amri, 2005), hlm. 64.

[15] Arief Budiman “Teori Pembangunan  Dunia Ketiga”, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 124. 

[16] Isbandi Rukminto Adi, “Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat Dan Intervensi Komunitas: Pengantar Pada Pemikiran Dan Pendekatan Praktisi”, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2003), hlm. 32.

[17] N. Oneng Nurul Bariyah, “Total Quality Managemet Zakat”, (Ciputat: Wahana Kardofa FAI UMJ, 2012), hlm. 56. 

[18] Mubyarto, “Ekonomi Rakyat, Program IDT Dan Demokrasi Ekonomi Indonesia”, (Yogyakarta: Adtya Media, 1997), hlm. 37.

[19] Mubyarto, Ibid. hlm. 39.

[20] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV. Pustaka Amri,2005), hlm. 55.

[21] Mahmud Yunus, “Kamus Arab-Indonesia”, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjema Pentafsiran Al-Qur’an, 1973), hlm. 156. 

[22] Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm. 7.

[23] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV. Pustaka Amri,2005), hlm. 6-7.

[24] Anwar - Desi, “Kamus Lengkap I Milliard”, (Surabaya: Amelia, 2003), hlm. 291.

[25] http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html oleh Hakam Ahmed EJ.Chudrie, diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21:46 WIB.

[26] http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html oleh Hakam Ahmed EJ.Chudrie, diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21:46 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar