OPTIMALISASI PERAN ZAKAT DALAM PEMBERDAYAAN
EKONOMI UMMAT
Dosen Pembimbing : Muhammad Soim, MA
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok Peta
Sosial Ekonomi Ummat
OLEH KELOMPOK 9:
Muhammad Mauladi NIM : 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan
penyusunan makalah Peta Sosial Ekonomi Umat dengan judul “Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan
Ekonomi Ummat” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih
terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh
karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang
ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini
dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para
pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah
selanjutnya.
Pekanbaru, 16 Maret 2020
Kelompok 9
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................ 2
C. Tujuan............................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3
A.
PEMBERDAYAAN
EKONOMI UMAT.................................................................... 3
B.
TUJUAN PEMBERDAYAAN EKONOMI................................................................ 6
C.
STRATEGI DAN POLA-POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT............ 9
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 16
A.
KESIMPULAN........................................................................................................... 16
B.
KRITIK DAN SARAN............................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat
merupakan sumber dana potensial dalam pemberdayaan ekonomi umat. Dengan potensi
yang demikian besar, diharapkan lembagalembaga Amil zakat, dapat melakukan
suatu perubahan yang signifikant terhadap program ataupun bentuk pendayagunaan
dana zakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan para Mustahik. Sudah barang tentu program tersebut harus yang berkaitan
dengan ekonomi.[1]
Pemberdayaan
dana zakat ini terus mengalami perkembangan seiring dengan berjalannya waktu.
Setiap lembaga Amil zakat maupun Badan Amil Zakat pasti akan melakukan
pengembangan terus-menerus teradap pemberdayaan dana zakat.[2] guna
menemukan formula yang tepat untuk memberdayakan Mustahik.
Dana
zakat untuk kegiatan produktif akan lebih optimal bila dilaksanakan Lembaga
atau Badan Amil Zakat karena LAZ/BAZ sebagai organisasi yang terpercaya untuk
pengalokasian, pemberdayaan, dan pendistribusian dana zakat, tidak hanya
memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan
pengarahan serta pelatihan agar dana zakat tersebut benar-benar dijadikan modal
kerja sehingga penerimaan zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan
mandiri.[3]
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud pemberdayaan
ekonomi umat?
2.
Apa tujuan pemberdayaan ekonomi?
3.
Bagaimana strategi dan
pola-pola pemberdayaan ekonomi umat?
C. Tujuan
1.
Memahami pemberdayaan
ekonomi umat.
2.
Memahami tujuan pemberdayaan ekonomi.
3. Memahami strategi dan pola-pola pemberdayaan
ekonomi umat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PEMBERDAYAAN EKONOMI
UMAT
Untuk
mengetahui maksud dari pemberdayaan ekonomi umat, perlu dikemukakan tentang
pemberdayaan itu sendiri. Pada dasarnya, agama Islam adalah agama pemberdayaan.
Dalam pandangan Islam, pemberdayaan merupakan gerakan tanpa henti.[4] Secara
konseptual, pemberdayaan (empowerment
berasal dari kata “power” (kekeuasaan
atau keberdayaan).[5] Pemberdayaan
secara etimologi berasal dari kata daya yang berarti upaya, usaha, akal, kemampuan. Pemberdayaan
sering diartikan sebagai perolehan kekuatan dan akses terhadap sumber daya.[6]
Istilah
pemberdayaan diartikan sebagai upaya memperluas horizon pilihan bagi
masyarakat, dengan upaya pendayagunaan potensi, pemanfaatan yang sebaik-baiknya
dengan hasil yang memuaskan. Ini berarti masyarakat diberdayakan untuk melihat
dan memilih sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, dapat dikatakan bahwa
masyarakat yang berdaya adalah yang dapat memilih dan mempunyai kesempatan
untuk mendapatkan pilihan-pilihan.[7]
Selain
itu Pemberdayaan di bidang ekonomi merupakan upaya untuk membangun daya
(masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan
potensi ekonomi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya.
Keberdayaan masyarakat adalah unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat
bertahan. Dalam pengertian yang dinamis, yaitu mengembangkan diri dan mencapai
kemajuan. Keberdayaan masyarakat menjadi sumber dari apa yang dikenal sebagai
Ketahanan Nasional.[8]
Amrullah
Ahmad menyatakan bahwa pemberdayaan adalah sistem tindakan nyata yang
menawarkan alternatif model pemecahan masallah ummah dalam bidang sosial,
ekonomi, dan lingkungan.[9]
Menurut
Soeharto (2005) pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok
rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam (a)
memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom)
dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari
kelaparan, bebas dari kebodohan, dan
bebas dari kesakitan (b) menjangkau sumber-sumber produktif yang
memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh
barang-barang dan jasajasa yang mereka perlukan (c) berpartisipasi dalam proses
pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.[10]
Sedang
menurut Parsons yang dikutip oleh Suharto (2005) pemberdayaan adalah sebuah
peroses di mana seseorang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam
berbagai pengontrolan serta berpengaruh terhadap kejadian-kejadian serta
lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa
orang memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kekuasaan yang cukup untuk
mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.37
Sedangkan
untuk membahas ekonomi umat, maka perlu di perjelas dahulu tentang pengertian
ekonomi dan umat. Definisi yang paling populer tentang ekonomi, yaitu bahwa
ekonomi adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan produksi dan distribusi
diantara orang-orang. Di sini, titik tekan definisi ekonomi adalah pada kegiatan produksi dan distribusi baik
dalam bentuk barang ataupun jasa.[11]
Definisi
ekonomi lain mencakup aspek yang lebih luas, misalnya yang terdapat pada Oxford Dictionary of Current Engish sebagaimana
dikutip Muhammad dan Alimin dalam Etika
dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, di katakan bahwa ilmu
ekonomi merupakan kajian tentang produksi, distribusi dan konsumsi kekayaan di
dalam masyarakat manusia. Pada definisi ini, selain ada aspek konsumsi, juga
tercakup obyek kegiatan ekonomi, yaitu kekayaan, yang tidak lain adalah
kekayaan material.[12]
Selanjutnya,
ketika membahas perekonomian umat, maka ada kemungkinan yang perlu diperhatikan
yaitu: ekonomi umat itu hampir
identik dengan ekonomi pribumi Indonesia. Sementara itu umat Islam sendiri
berjumlah 87 persen dari total penduduk. Konsekuensi dari pengertian ini, bahwa
jika dilakukan pembangunan nasional secara merata, maka hal ini berarti juga
pembangunan ke perekonomian umat Islam.[13]
Jadi dapat dikerucutkan bahwa memberdayakan ekonomi umat di sini, berarti upaya
untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat Islam dari kondisi
tidak mampu, serta melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan
keterbelakangan ekonomi. Dengan kata lain, sebagai upaya membangun kemandirian
umat di bidang ekonomi.
Dari
berbagai pengertian yang ada, maka kami pemakalah kelompok 9 menarik kesimpulan
bahwa pemberdayaan ekonomi umat adalah upaya untuk membangun daya (masyarakat)
dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang
dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya seperti; melakukan upaya
peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling tidak harus ada
perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses
terhadap teknologi, akses terhadap pasar, akses terhadap permintaan.
B.
TUJUAN
PEMBERDAYAAN EKONOMI
Tujuan
pemberdayaan ekonomi adalah membantu seseorang memperoleh daya untuk mengambil
keputusan dan menentukan tindakan yang akan dia lakukan yang terkait dengan
diri mereka termasuk mengurangi efek hambatan pribadi dan sosial dalam
melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan percaya
diri untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya
dari lingkungan.[14]
Dari tujuan di atas, pemberdayaan dapat di artikan sebagai sebuah usaha dan
proses dalam membantu supaya seseorang itu dapat mandiri dalam menciptakan
keputusan-keputusan akan dirinya, yang terkait antara hubungan seseorang
tersebut dengan lingkungan sekitarnya.
Dengan
demikian, usaha pemberdayaan bertujuan untuk menggerakkan potensi atau daya
yang dimiliki oleh individu sebagai anggota masyarakat, tetapi tentunya usaha
ini juga harus diikuti oleh usaha perbaikan pranata-pranata pendukungnya.
Demikian pula pembaharuan lembaga sosial dan integrasiannya kedalam kegiatan perekenomian masyarakat
sebagai salah satu pintu masuk menuju kesejahteraan.
Kebijakan
ekonomi yang digunakan pemerintah berdasar pada pemikiran ekonomi klasik yang
memiliki pandangan bahwa masyarakat bakal berubah secara linier, yaitu
perubahan yang selaras, serasi, dan seimbang dari unsur masyarakat paling kecil
sampai ke perubahan masyarakat keseluruhan; dari tradisional menuju modern.
Model pembangunan yang diterapkan dengan trickle down effect dimana
akumulasi kapital dikalangan kelas atas akan menetes ke bawah. Orangorang bawah
akan mendapatkan “cipratan” seperti dalam bentuk lapangan kerja yang
diciptakan. Konsumsi orang kaya akan memberikan penghasilan bagi orang-orang di
lapisan bawah.[15]
Di
antara upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan adalah dengan konsep
pemberdayaan masyarakat (social
empowerment) dimana pondasi utamanya keadilan sosial. Paradigma pembangunan
terkait dengan keadilan sosial memfokuskan pada unsur kesetaraan(equality), kerjasama, dan upaya saling
berbagi (sharing) dalam masyarakat.
Prinsip dari pemberdayaan masyarakat itu memberikan landasan tersedianya akses
ekonomi bagi masyarakat sehingga terjadi perubahan kearah yang lebih baik.[16]
Masyarakat
yang memiliki kemampuan untuk memberdayakan dirinya akan mampu melakukan
perubahan kearah yang lebih baik sehingga akan meningkatkan tingkat
kemakmurannya. Untuk melihat kemajuan suatu ekonomi menurut MA Mannan ada tiga
hal yang menjadi tolak ukur, yaitu; pertama,
pendapatan perkapita tinggi. Kedua,
pendapatan perkapita terus naik. Ketiga, kecendrungan
kenaikan terus menerus dan mandiri. Kemandirian dalam bidang ekonomi merupakan
suatu indikator tertinggi untuk menilai kemajuan ekonomi. Karena kemandirian
menunjukkan keberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah ekonomi, dan ini
berarti tujuan pemberdayaan tercapai.[17]
C.
STRATEGI
DAN POLA-POLA PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Dalam
memberdayakan ekonomi umat berarti mengembangkan sistem ekonomi dari umat oleh
umat sendiri dan untuk kepentingan umat. Berarti pula meningkatkan kemampuan
rakyat secara menyeluruh dengan cara mengembangkan dan mendinamiskan
potensinya.
Upaya
pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi umat akan
meningkatkan produktivitas umat. Dengan demikian, umat atau rakyat dengan
lingkungannya mampu secara partisipatif menghasilkan dan menumbuhkan nilai
tambah yang meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan mereka. Rakyat miskin
atau yang belum termanfaatkan secara penuh potensinya akan meningkat bukan
hanya ekonominya, tetapi juga harkat, martabat, rasa percaya diri, dan harga
dirinya.
Pemberdayaan ekonomi umat dapat dilihat dari tiga sisi:
1.
Menciptakan
suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Titik tolak
pemikirannya berupa pengenalan bahwa setiap manusia, dan setiap masyarakat,
memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Tidak ada masyarakat yang sama sekali
tanpa daya.
2.
Memperkuat
potensi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat itu. Untuk memperkuat potensi
ekonomi umat ini, upaya yang sangat pokok dalam peningkatan taraf pendidikan,
derajat kesehatan, serta terbukanya kesempatan untuk memanfaatkan
peluang-peluang ekonomi.
3.
Mengembangkan
ekonomi umat juga mengandung arti melindungi rakyat dan mencegah terjadinya
persaingan yang tidak seimbang serta mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang
kuat atas yang lemah. Upaya melindungi rakyat tersebut tetap dalam rangka proses
pemberdayaan dan pengembangan prakarsanya. [18]
Melalui
langkah-langkah yang nyata harus diupayakan agar pertumbuhan ekonomi umat
berlangsung secara cepat. Strategei berpusat pada upaya mendorong percepatan
perubahan struktural yang selanjutnya dapat memperkuat kedudukan dan peran
ekonomi umat dalam perekonomian nasional.
Memberdayakan
ekonomi umat secara proporsional sama dengan memberdayakan ekonomi rakyat.
Karenanya, tidak heran jika aspek pemberdayaan ekonomi rakyat menjadi tema
sentral bagi pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi harus pula menujukkan
pada perbaikan keadilan. Aspek keadilan ini harus diterjemahkan dalam konsep
ekonomi dan secara politis dapat diterima. [19]
Pola-pola
pemberdayaan ekonomi masyarakat mempunyai ciri-ciri atau unsur-unsur pokok
sebagai berikut:
1)
Mempunyai
tujuan yang hendak dicapai.
2)
Mempunyai
wadah kegiatan yang terorganisir.
3)
Aktivitas
yang dilakukan terencana, berlanjut, serta harus sesuai dengan kebutuhan dan
sumberdaya setempat.
4)
Ada
tindakan bersama dan keterpaduan dari berbagai aspek yang
terkait.
5)
Ada
perubahan sikap pada masyarakat sasaran selama tahap-tahap pemberdayaan.
6)
Menekankan
pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam ekonomi terutama dalam wirausaha.
7)
Ada
keharusan membantu seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat lapisan
bawah. Jika tidak, maka solidaritas dan kerjasama sulit tercapai.
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, [20]yaitu
Al-Barakatu (keberkahan), Al-Namaa (pertumbuhan dan perkembangan),
Ath-Thaharatu (kesucian), dan Ash-Shalahu (keberesan). [21]
Secara istilah zakat adalah bahwa zakat itu merupakan bagian dari harta dengan
persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkannya kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak
menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.[22]
Hubungan
antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah,
sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan
menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah:103
Ø®ُذۡ Ù…ِÙ†ۡ
Ø£َÙ…ۡÙˆَٰÙ„ِÙ‡ِÙ…ۡ صَدَÙ‚َØ©ٗ تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ۡ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ… بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠۡÙ‡ِÙ…ۡۖ
Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َÙˆٰتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٞ Ù„َّÙ‡ُÙ…ۡۗ ÙˆَٱللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.”
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi pemerataan karunia Allah SWT
sebagai fungsi sosial ekonomi sebagai perwujudan solidaritas sosial, pernyataan
rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, sebagai pengikat
batin antara golongan kaya dengan golongan miskin, mewujudkan tatanan masyarakat
yang sejahtera, rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan
situasi yang tentram, aman lahir batin. Jadi dengan
adanya fungsi ganda zakat, Kesenjangan sosial yang dihadapi seperti kapitalisme
maupun sosialisme dengan sendirinya akan terkikis.
Umat Islam merupakan umat yang mulia, umat
yang dipilih Allah untuk mengemban risalah,
agar mereka menjadi khalifah dimuka bumi. Tugas umat Islam mewujudkan kehidupan yang adil,
makmur, tentram, dan sejahtera. Oleh karena itu, Islam seharusnya menjadi
rahmat bagi seluruh alam. Tetapi kenyataannya umat Islam masih jauh dari
kondisi ideal, karean belum optimal dalam mengelola potensi yang ada. Bila
seluruh potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah, dikembangkan
secara baik, dipadukan potensi aqidah Islamiyah tentu akan lebih optimal. Maka
kesadaran beragama dan ukhuah Islamiyah kaum muslimin akan semakin meningkat
maka kesulitan ekonomi akan semakin sedikit.
Salah
satu sisi ajaran Islam yang harus ditangani secara serius menyangkut penanggulangan
kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat,
infak, dan shadaqah. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya dizaman keemasan Islam.[23]
Sedangkan
produktif berasal dari bahasa inggris productive yang berarti banyak
menghasilkan. Secara umum produktif (productive)
berarti banyak menghasilkan karya atau barang. Produktif juga berarti banyak
menghasilkan, memberikan banyak hasil.[24]
Pengertian produktif dalam hal ini, kata yang
disifati yaitu kata zakat. Sehingga zakat produktif yang artinya zakat dimana
dalam pendistribusiannya bersifat produktif yang merupakan lawan dari
konsumtif. Lebih jelasnya zakat produktif adalah pendayagunaan secara
produktif, yang pendistribusiannya lebih kepada bagaimana cara atau metode
menyampaikan dana zakat kepada sasaran dalam pengertian lebih luas, sesuai
dengan ruh dan tujuan syara. Cara pemberian yang tepat guna, efektif manfaatnya
dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syari’at dan
peran serta fungsi sosial ekonomi dari zakat.
Zakat
produktif dengan demikian adalah zakat dimana harta atau dana zakat yang
diberikan kepada para Mustahik tidak
dihabiskan, akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka,
sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara
terus menerus.
Penyaluran
zakat secara produktif ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW. Dikemukakan
dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Salim bin Abdillah bin Umar dari
ayahnya, bahwa Rasulullah SAW telah memberikan zakat kepadanya lalu
menyuruhnya untuk dikembangkan atau dishadaqahkan lagi.[25]
Landasan
awal pengelolaan zakat produktif adalah bagaimana dana zakat tidak habis
dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari, teteapi lebih dipergunakan untuk
melancarkan usahanya. Bukankah Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita
sebagaimana terdapat dalam hadist beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
“Tidak ada sesuatu makanan yang lebih baik bagi seseorang melainkan apa yang
dihasilkan dari karya tangannya sendiri.” Disamping itu ada pepatah mengatakan
“Berikanlah kail, bukan ikannya”. Oleh sebab itu, modal usaha yang digulirkan dari dana zakat
diharapkan menjadi kail yang mampu menangkap ikan-ikan yang tersedia di alam.[26]
Dengan
modal penyaluran dana zakat diharapkan Mustahik
dapan lebih berproduktif dan mampu meningkatkan perekonomian sehari-harinya
secara mandiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemberdayaan ekonomi umat adalah upaya untuk
membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya seperti;
melakukan upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah paling
tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber
daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, akses terhadap
permintaan.
Tujuan pemberdayaan ekonomi adalah membantu
seseorang memperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan
yang akan dia lakukan yang terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi efek
hambatan pribadi dan sosial dalam melakukan tindakan. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan percaya diri
untuk menggunakan daya yang ia miliki, antara lain melalui transfer daya dari
lingkungan
B. Kritik dan
Saran
Demikianlah makalah tentang “Optimalisasi Peran Zakat dalam Pemberdayaan
Ekonomi Ummat”
yang telah Kami paparkan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna
maka dari itu kritik yang membangun
dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah
ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar -
Desi, “Kamus Lengkap I Milliard”,
(Surabaya: Amelia, 2003)
Arief
Budiman “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”,
(Jakarta: Gramedia, 1995)
Badadu–Zain,
“Kamus Umum Bahasa Indonesia”, (Jakarta:
Sinar Harapan, 1997)
Didin
Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian
Modern, (Jakarta:
Gema Insani, 2002)
Edi
Suharto, “Membangun Masyarakat
Memberdayaakan Rakyat”, (Bandung: Reflika Aditama, 2005), Cet. 1
Edi
Suharto, “Membangun Masyarakat
Memberdayakan Rakyat”, (Bandung: PT Refika Aditama, 2005)
http://repository.unib.ac.id/4389/Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Mensejahterakan Usaha ekonomi Mikro.
http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html
Isbandi
Rukminto Adi, “Pemberdayaan, Pengembangan
Masyarakat Dan Intervensi Komunitas: Pengantar Pada Pemikiran Dan Pendekatan
Praktisi”, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2003)
Lili
Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat &
Wirausaha”, (Jakarta: CV. Pustaka Amri, 2005)
M. Dawam
Rahardjo, “Islam Dan Transformasi
Sosial-Ekonomi”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
Mahmud
Yunus, “Kamus Arab-Indonesia”,
(Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjema Pentafsiran Al-Qur’an, 1973)
Mubyarto,
“Ekonomi Rakyat, Program IDT Dan
Demokrasi Ekonomi Indonesia”, (Yogyakarta: Adtya Media, 1997)
Mubyarto,
Membangun Sistem Ekonomi, (Yogyakarta:
BPFE, 2000)
Muhammad
dan Alimin, Etika Dan Perlindungan
Konsumen Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta: BPFE, 2004)
N. Oneng Nurul Bariyah, “Total Quality Managemet Zakat”, (Ciputat: Wahana Kardofa FAI UMJ,
2012)
Nanih
Machendrawati, Agus Ahmad Syafe’i, Pengembangan
Masyarakat Islam: Strategi Sampai Tradisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), Cet.1
Peduli
Umat, (Jakarta: Majalah BAZIS DKI
Jakarta, Edisi Desember 2010)
[1] Salehuddin effendi, Peran BAZIS DKI Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Majalah BAZIS
DKI Jakarta, Edisi 2002, hlm. 8.
[2] http://repository.unib.ac.id/4389/Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Mensejahterakan Usaha ekonomi Mikro. diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21.44.
[3] Peduli Umat,
(Jakarta: Majalah BAZIS DKI Jakarta, Edisi Desember 2010), hlm. 6.
[4] Nanih
Machendrawati, Agus Ahmad Syafe’i, Pengembangan
Masyarakat Islam: Strategi Sampai Tradisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), Cet. 1, hlm. 41.
[5] Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayaakan Rakyat”,
(Bandung: Reflika Aditama, 2005), Cet. 1, hlm. 57.
[6] Badadu–Zain, “Kamus Umum
Bahasa Indonesia”, (Jakarta: Sinar Harapan, 1997), hlm. 317.
[7] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV.
Pustaka Amri, 2005), hlm.53.
[8] Mubyarto, Membangun
Sistem Ekonomi, (Yogyakarta: BPFE, 2000), hlm. 263-264.
[9] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, Zakat & Wirausaha, (Jakarta: CV.
Pustaka Amri, 2005), hlm. 54.
[10] Edi Suharto, “Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat”, (Bandung: PT Refika
Aditama, 2005), hlm. 57.
[11] M. Dawam Rahardjo, Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1999), hlm. 5.
[12] Muhammad dan Alimin, Etika Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam, (Yogyakarta:
BPFE, 2004), hlm.12.
[13] M. Dawam Rahardjo, “Islam Dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1999), hlm. 270.
[14] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, Zakat & Wirausaha, (Jakarta: CV.
Pustaka Amri, 2005), hlm. 64.
[15] Arief Budiman “Teori Pembangunan Dunia Ketiga”,
(Jakarta: Gramedia, 1995), hlm. 124.
[16] Isbandi Rukminto Adi, “Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat Dan Intervensi Komunitas:
Pengantar Pada Pemikiran Dan Pendekatan Praktisi”, (Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2003), hlm. 32.
[17] N. Oneng
Nurul Bariyah, “Total Quality Managemet
Zakat”, (Ciputat: Wahana Kardofa FAI UMJ, 2012), hlm. 56.
[18] Mubyarto, “Ekonomi
Rakyat, Program IDT Dan Demokrasi Ekonomi Indonesia”, (Yogyakarta: Adtya
Media, 1997), hlm. 37.
[19] Mubyarto, Ibid. hlm. 39.
[20] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV.
Pustaka Amri,2005), hlm. 55.
[21] Mahmud Yunus, “Kamus Arab-Indonesia”, (Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjema
Pentafsiran Al-Qur’an, 1973), hlm. 156.
[22] Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), hlm. 7.
[23] Lili Bariadi dan Muhammad Zen, “Zakat & Wirausaha”, (Jakarta: CV.
Pustaka Amri,2005), hlm. 6-7.
[24] Anwar - Desi, “Kamus Lengkap I Milliard”, (Surabaya: Amelia, 2003), hlm. 291.
[25] http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html oleh Hakam Ahmed EJ.Chudrie, diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21:46 WIB.
[26] http://www.pias-ktb.com/2012/02/263-zakat-produktif.html oleh Hakam Ahmed EJ.Chudrie, diakses Tanggal 16 Maret 2020 Jam 21:46 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar