PERAN-PERAN FASILITATOR DALAM PENGEMBANGAN
MASYARAKAT ISLAM
Dosen Pembimbing : H. Darusman, M. Ag
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Manajemen PMI
Adi Bosar Ritonga NIM
: 11840110552
Muhammad Mauladi NIM
: 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan
penyusunan makalah Manajemen PMI dengan judul “Peran-peran fasilitator dalam
Pengembangan Masyarakat Islam” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung
bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa di ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami
kembali menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi
penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami kembali membuka
selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki
makalah ini.
Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi
para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada
makalah-makalah selanjutnya.
Pekanbaru, 17 November 2020
Kelompok 6
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C. Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3
A.
DEFINISI DAN
MANFAAT KEBIJAKAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN......................................................................................................... 3
B.
FUNGSI FASILITATOR PMI DALAM PROSES
PEMBANGUNAN........................ 6
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 9
B.
Kritik dan Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan
(Policy) adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut
aparatur Negara, melainkan pula governance yang menyentuh
pengelolaan sumber daya publik. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi,
kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi dan
kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu Negara. Dalam pembangunan,
kebijakan-kebijakan pemerintah pun selalu bertujuan untuk memperkecil
kesenjangan antara si miskin dan si kaya dengan menetapkan berbagai aturan dan
program untuk menjembatinya.
Sementara itu,
pembangunan merupakan proses meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
berkesinambungan. Dalam setiap kebijakan pemerintah berkaitan dengan
pembangunan nasional, tujuannya pastilah untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan direncanakan dengan baik menurut jangka panjang, jangka menengah
dan jangka pendek. Setiap program pembangunan haruslah mengikuti tujuan
nasional untuk kemakmuran bersama. Pembangunan nasional akan mudah dilakukan
dan lebih cepat berhasil bila berprinsip pada pemberdayaan masyarakat. Semua
pihak yang terlibat dalam pembangunan nasional harus menyadari pentingnya satu
persamaan konsep, yang disosialisasikan melalui advokasi dan dan edukasi.
Solusi terhadap tantangan pembangunan di Indonesia sebenarnya sangat sederhana,
yaitu pelaksanaan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.[1]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana definisi dan manfaat dari kebijakan perencanaan pembangunan?
2. Apa fungsi
fasilitator pmi dalam proses pembangunan?
C. Tujuan
1. Memahami definisi dan manfaat kebijakan perencanaan pembangunan.
2. Memahami fungsi
fasilitator pmi dalam proses pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI DAN MANFAAT KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan
sangat diperlukan suatu negara dalam mencapai tujuan bernegara. Salah satu
alasan penting perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional adalah untuk
menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Tujuan
sistem perencanaan pembangunan nasional antara lain adalah:
1) Mendukung koordinasi antar perlaku pembangunan,
2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi
pemerintah maupun antara pusat dan daerah,
3) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,
4) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan
5) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan.
Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur rahapan perencanaan
pembangunan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka
pendek (1tahun), baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (termasuk
kementerian/lembaga = KL) maupun pemerintah daerah (termasuk satuan kerja
perangkat daerah = SKPD). Pada tingkat
daerah, perencanaan pembangunan yang dihasilkan berupa dokumen-dokumen. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP Daerah) untuk jangka panjang, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) dan Rencana Strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) untuk jangka menengah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja SKPD) untuk jangka pendek.
Beberapa kritikan muncul dengan keluarnya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, yaitu bahwa lahirnya peraturan perundangan
ini lebih pada upaya mempertahankan eksistensi Bappenas. Seiring munculnya
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ada kekhawatiran
lembaga perencanan Bappenas akan dihapus dengan semakin memperkuat posisi
eksistensi Departemen Keuangan. Regulasi kadang memang lahir tidak berdasarkan
kebutuhan yang ada, melainkan lebih karena berbagai pertarungan kepentingan
antar departemen atau kepentingan politis lainnya.
Adapun beberapa instrumen kebijakan adalah sebagai berikut:
1.
Uang
Uang adalah instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk
mencapai tujuan kebijakan. Melalui kekuasan menarik pajak dan mengeluarkan
anggaran, pemerintah dapat melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan mencapai
suatu tujuan kebijakan . uang yang diperoleh dari pajak atau
pinjaman luar negri bisa dipakai untuk membangun sekolah, universutas, pabrik,
atau rumah sakit yang berguna dalam meningkatkan tingkat pendidikan, perluasan
lapangan kerja dan kesehatan masyarakat.
2.
Tindakan
Menyediakan pelayanan sosial melalui lembaga-lembaga publik adalah
“tindakan” yang bisa dilakukan untuk mencapai suatu tujuan kebijakan. Jika uang
dapat digunakan pemerintah untuk pembayaran transfer kepada lembaga-lembaga
pemerintah dan non pemerintah dan individu, sebagian besar uang bisa di
investasikan kedalam program- program pelayanan sosial pada sektor publik.
Pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pemerintah, misalnya, adalah
salah satu cara untuk meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat.
3.
Advokasi
Penguatan kapasitas, sosialisasi, kampanye, lobby dan demonstrasi
adalah beberapa teknik advokasi yang dapat digunakan untuk mendidik atau
mempengaruhi pihak lain. Sebagai sebuah instrumen kebijakan, advokasi sering
mengharuskan pemerintah untuk bekerja sama dan membangun kualisi dan melakukan
lobby-lobby dengan kelompok-kolompok kepentingan. Kampanye anti- rokok,
misalnya mengharuskan pemerintah untuk berkoalisi dengan World Health
Organisation (WHO), yayasan jantung sehat, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
4.
Hukum
Hukum adalah instrumen kebijakan yang paling sering digunakan oleh
pemerintah sebagai cara untuk mencapai tujuanya. Hukum dapat memfasilitasi,
mengatur, atau melarang perilaku tertentu. Hukum juga dapat menciptakan dan
mengontrol individu maupun organisasi. Hukum memberikan kerangka kerja bagi
pemerintah untuk bertindak. Namun, sebagai besar perincianya diwujudkan sebagai
besar princianya diwujudkan dalam berbagai peraturan yang memberi kewenangan
kepada pejabat-pejabat publik untuk melakukan tindakan sebagai contoh, untuk
meningkatkan kesejahteraan buruh, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
setandar upah minimum. Peraturan itu dapat mengerakkan perusahaan-perusahaan
untuk memberikan upah standar kepada pegawainya apabila ada perusahaan yang
tidak mengikuti aturan ini maka pemerintah bisa memberikan sangsi. Selain instrumen
kebijakan harus sesuai dengan tujuan kebijakan, agar efektif ada beberapa
kreteria yang dapat dijadikan pedoman, yaitu:
1)
Ketepatan, apakah
instrumen yang dipilih merupakan sebuah cara atau metode yang sejalan dengan
bidang dan sasaran kebijakan?
2)
Efektivitas, dapatkah
instrumen ini membuat sebuah kebijakan mampu mencapai hasil-hasil sesuai dengan
yang direncanakan?
3)
Apakah
instrumen kebijakan memenuhi kreteria analisis keuntungan dan kerugian secara
ekonomi?
4)
Kesetaraan, apakah
instrumen ini dapat menjamin bahwa prsedur, persyaratan dan akibat-akibat
kebijakan yang ditimbulkannya bersifat adil, inklusif, dan setara bagi semua
orang?
5)
Dapat
diterapkan, apakah instrumen kebijakan bersifat sederhana dan mudah dilakukan?.[2]
B.
FUNGSI FASILITATOR PMI DALAM PROSES
PEMBANGUNAN
Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society)
kegiatan fasilitasi dilakukan oleh tenaga khusus yang bertugas: Pertama, membina
kelompok masyarakat yang terkena krisis sehingga menjadi suatu kebersamaan
tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan. Kedua, sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan
penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing
pengembangan kegiatan kelompok. Dalam upaya mewujudkan otonomi dan kemandirian
masyarakat perlu bimbingan atau pendampingan. Fasilitator biasanya identik
dengan tugas pendampingan tersebut.[3]
Dibawah ini, ada berbagai fungsi
fasilitator dalam sebuah perencanaan pembangunan. Disini jelas sekali bagaimana
peran jurusan Pengembangan Masyarakat Islam dalam membantu terlaksanakannya
sebuah program pembangunan. Pada dasarnya, baik mahasiswa maupun lulusan
Pengembangan Masyarakat Islam dituntut harus dapat menjadi fasilitator yang
baik. Hal ini juga termuat dalam mata kuliah yang diajarkan di perkuliahan
yaitu mengenai Manajemen PMI, agar mahasiswanya dapat menjadi seorang
fasilitator yang baik untuk masyarakat.
1. Fungsi Fasilitator Sebagai Narasumber
Fungsi
fasilitator sebagai narasumber artinya seorang yang menyediakan
informasi-informasi termasuk pendukungnya yang meliputi prinsip–prinsip,
kebijakan, pendanaan, proses dan prosedur yang dilakukan. Dalam hal ini seorang
fasilitator juga harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran
analisis dan mampu memberikan saran atau nasehat yang konkrit dan realistis
agar mudah diterapkan. Dimana dalam fungsi ini fasilitator sebagai narasumber
memberikan informasi melalui sosialisasi pada tahapan perencanaan meliputi:
fasilitator sebagai narasumber memberikan informasi melalui musyawarah antar
desa dengan tujuan memberikan informasi pokok meliputi tujuan, prinsip,
prosedur, kebijakan serta pendanaan,serta cara pengambilan keputusan yaitu
mengakut pemilihan kegiatan keputusan pendanaan, dan mekanisme penyaluran dana.
Contohnya: setelah melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) sosialisassi
fasilitator kecamatan kemudian melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) sosialisassi
sebagai pemantapan dari Musyawarah Antar Desa (MAD), adapun dari Musyawarah
Desa yang dilakukan bertujuan agar apa yang disampaikan didalam Musyawarah
Antar Desa telah tersosialisasi adapaun didalam Musyawarah Desa juga membahas
tentang dipilihnya dan menetapkan tim pengelola kegiatan, menetapkan jadwal
pelatihan tim pengelola kegiatan.
2.
Fungsi
Fasilitator Sebagai Guru
Fungsi
sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari
dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam upaya pemberdayaan
masyarakat dan pelaksanaan program. Sebagai fasilitator harus mampu
menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan Bahasa yang mudah
dicerna oleh masarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap. Adapun dalam
fungsi ini peran sebagai guru yaitu memberikan pemahaman kepada tim pengelola
kegiatan desa cara membuat proposal dan membuat rencana anggaran biaya serta
memberikan pelatihan teknis kontruksi.
3.
Fungsi
Fasilitator Sebagai Mediator
Fungsi
fasilitator sebagai mediator terbagi menjadi dua yaitu mediasi potensi dan
mediasi berbagai kepentingan, dimana mediasi potensi yaitu seorang fasilitator
diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengakses potensi–potensi yang dapat
mendukung pengembangan dirinya dalam hal ini seorang fasilitator harus mampu
menggali potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat
dilakukan melalui observasi langsung atau berdialog dengan masyarakat setempat
serta pemanfaatan data sekunder seperti demografi desa, statistik, status
kesehatan dan rencana tata ruang, sedangkan mediasi berbagai kepentingan yaitu
seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat
menengahi apabila diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi
perbedaan kepentingan.
4.
Fungsi
Fasilitator Sebagai Perangsang
Sering
ditemui bahwa masyarakat jarang mengetahui dan mengenal potensi dan kapasitas
sendiri. Untuk itu seorang fasilitator harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat
untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri. Dengan fungsi
tersebut fasilitator harus mampu memberikan dorongan atau motivasi kerja
masyarakat atau kelompok untuk berpartisipasi dalam pembangunan.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan
pembangunan sangat diperlukan suatu negara dalam mencapai tujuan
bernegara. Salah satu alasan penting perlunya sistem perencanaan pembangunan
nasional adalah untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan
bersasaran. Adapun beberapa instrumen kebijakan adalah uang,
tindakan, advokasi dan hukum.
Dalam
sebuah pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, sudah
pasti membutuhkan peran PMI. Salah satu yang dibutuhkan adalah menjadi
fasilitator. Tugas fasilitator adalah memfasislitasi sebuah program pembangunan
agar ramah masyarakat dan ramah lingkungan, sehingga program-program tersebut
dapat berjalan dengan menggandeng masyarakat untuk ikut andil kedalam program
pembangunan. Baik pada saat proses perencanaan maupun pasca pembangunan.
B. Kritik dan
Saran
Demikianlah makalah tentang “Peran-Peran Fasilitator dalam Pengembangan
Masyarakat Islam” yang telah di
paparkan. Kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari
itu kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk perbaikan.
Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat
bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syahrizal, Peran
Fasilitator Kecamatan Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Journal Ilmu
Pemerintahan, Vol.
4, No. 4 tahun 2016.
Edi Suharto, (2013). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Gunawan Sumodiningrat dan Ari Wulandari, (2016). Membangun Indonesia dari Desa, Yogyakarta: Media Pressindo.
Wahyudin Sumpeno, (2009). Menjadi Fasilitator Genius. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[1] Gunawan Sumodiningrat dan Ari
Wulandari, Membangun Indonesia dari Desa, (Yogyakarta: Media
Pressindo, 2016), hlm. 80.
[2] Edi Suharto, Kebijakan
Sosial Sebagai Kebijakan Publik ( Bandung: Alfabeta, 2013) hlm. 55
[3] Wahyudin Sumpeno, Menjadi
Fasilitator Genius, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 3.
[4] Ahmad Syahrizal, Peran
Fasilitator Kecamatan Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, (Journal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 4 tahun 2016), hlm. 56-58.
