Rabu, 31 Maret 2021

PERAN-PERAN FASILITATOR DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM - MAKALAH MANAJEMEN PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

PERAN-PERAN FASILITATOR DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

 

Dosen Pembimbing : H. Darusman, M. Ag

 

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok Manajemen PMI

 



 

 OLEH KELOMPOK 6:

 

        Adi Bosar Ritonga                           NIM : 11840110552

        Muhammad Mauladi                       NIM : 11840114094

 

 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2020/2021


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah Manajemen PMI dengan judul “Peran-peran fasilitator dalam Pengembangan Masyarakat Islam” tepat pada waktunya.

Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa di ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami kembali menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami kembali membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.

Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.

 

Pekanbaru, 17 November 2020

 

 

Kelompok 6

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang................................................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... 1

C.     Tujuan............................................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3

A.     DEFINISI DAN MANFAAT KEBIJAKAN PERENCANAAN

PEMBANGUNAN......................................................................................................... 3

B.     FUNGSI FASILITATOR PMI DALAM PROSES PEMBANGUNAN........................ 6

BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9

A.    Kesimpulan..................................................................................................................... 9

B.     Kritik dan Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kebijakan (Policy) adalah sebuah instrument pemerintahan, bukan saja dalam arti government yang hanya menyangkut aparatur Negara, melainkan pula governance yang menyentuh pengelolaan sumber daya publik. Kebijakan merupakan hasil dari adanya sinergi, kompromi atau bahkan kompetisi antara berbagai gagasan, teori, ideologi dan kepentingan-kepentingan yang mewakili sistem politik suatu Negara. Dalam pembangunan, kebijakan-kebijakan pemerintah pun selalu bertujuan untuk memperkecil kesenjangan antara si miskin dan si kaya dengan menetapkan berbagai aturan dan program untuk menjembatinya.

Sementara itu, pembangunan merupakan proses meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan. Dalam setiap kebijakan pemerintah berkaitan dengan pembangunan nasional, tujuannya pastilah untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan direncanakan dengan baik menurut jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Setiap program pembangunan haruslah mengikuti tujuan nasional untuk kemakmuran bersama. Pembangunan nasional akan mudah dilakukan dan lebih cepat berhasil bila berprinsip pada pemberdayaan masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan nasional harus menyadari pentingnya satu persamaan konsep, yang disosialisasikan melalui advokasi dan dan edukasi. Solusi terhadap tantangan pembangunan di Indonesia sebenarnya sangat sederhana, yaitu pelaksanaan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.[1]

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana definisi dan manfaat dari kebijakan perencanaan pembangunan?

2.      Apa fungsi fasilitator pmi dalam proses pembangunan?

 

C.     Tujuan

1.      Memahami definisi dan manfaat kebijakan perencanaan pembangunan.

2.      Memahami fungsi fasilitator pmi dalam proses pembangunan.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    DEFINISI DAN MANFAAT KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan sangat diperlukan suatu negara dalam mencapai tujuan bernegara. Salah satu alasan penting perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional adalah untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Tujuan sistem perencanaan pembangunan nasional antara lain adalah:

1)      Mendukung koordinasi antar perlaku pembangunan,

2)      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah,

3)      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan,

4)      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan

5)      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur rahapan perencanaan pembangunan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) maupun jangka pendek (1tahun), baik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat (termasuk kementerian/lembaga = KL) maupun pemerintah daerah (termasuk satuan kerja perangkat daerah = SKPD). Pada tingkat daerah, perencanaan pembangunan yang dihasilkan berupa dokumen-dokumen. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP Daerah) untuk jangka panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) untuk jangka menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) untuk jangka pendek.

Beberapa kritikan muncul dengan keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, yaitu bahwa lahirnya peraturan perundangan ini lebih pada upaya mempertahankan eksistensi Bappenas. Seiring munculnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara ada kekhawatiran lembaga perencanan Bappenas akan dihapus dengan semakin memperkuat posisi eksistensi Departemen Keuangan. Regulasi kadang memang lahir tidak berdasarkan kebutuhan yang ada, melainkan lebih karena berbagai pertarungan kepentingan antar departemen atau kepentingan politis lainnya.

Adapun beberapa instrumen kebijakan adalah sebagai berikut:

1.      Uang

Uang adalah instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan kebijakan. Melalui kekuasan menarik pajak dan mengeluarkan anggaran, pemerintah dapat melaksanakan kegiatan untuk melakukan dan mencapai suatu tujuan  kebijakan . uang yang diperoleh dari pajak atau pinjaman luar negri bisa dipakai untuk membangun sekolah, universutas, pabrik, atau rumah sakit yang berguna dalam meningkatkan tingkat pendidikan, perluasan lapangan kerja dan kesehatan masyarakat.

2.      Tindakan

Menyediakan pelayanan sosial melalui lembaga-lembaga publik adalah “tindakan” yang bisa dilakukan untuk mencapai suatu tujuan kebijakan. Jika uang dapat digunakan pemerintah untuk pembayaran transfer kepada lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah dan individu, sebagian besar uang bisa di investasikan kedalam program- program pelayanan sosial pada sektor publik. Pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit pemerintah, misalnya, adalah salah satu cara untuk meningkatkan tingkat harapan hidup masyarakat.

3.      Advokasi

Penguatan kapasitas, sosialisasi, kampanye, lobby dan demonstrasi adalah beberapa teknik advokasi yang dapat digunakan untuk mendidik atau mempengaruhi pihak lain. Sebagai sebuah instrumen kebijakan, advokasi sering mengharuskan pemerintah untuk bekerja sama dan membangun kualisi dan melakukan lobby-lobby dengan kelompok-kolompok kepentingan. Kampanye anti- rokok, misalnya mengharuskan pemerintah untuk berkoalisi dengan World Health Organisation (WHO), yayasan jantung sehat, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

4.      Hukum

Hukum adalah instrumen kebijakan yang paling sering digunakan oleh pemerintah sebagai cara untuk mencapai tujuanya. Hukum dapat memfasilitasi, mengatur, atau melarang perilaku tertentu. Hukum juga dapat menciptakan dan mengontrol individu maupun organisasi. Hukum memberikan kerangka kerja bagi pemerintah untuk bertindak. Namun, sebagai besar perincianya diwujudkan sebagai besar princianya diwujudkan dalam berbagai peraturan yang memberi kewenangan kepada pejabat-pejabat publik untuk melakukan tindakan sebagai contoh, untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang setandar upah minimum. Peraturan itu dapat mengerakkan perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah standar kepada pegawainya apabila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini maka pemerintah bisa memberikan sangsi. Selain instrumen kebijakan harus sesuai dengan tujuan kebijakan, agar efektif ada beberapa kreteria yang dapat dijadikan pedoman, yaitu:

1)      Ketepatan, apakah instrumen yang dipilih merupakan sebuah cara atau metode yang sejalan dengan bidang dan sasaran kebijakan?

2)      Efektivitas, dapatkah instrumen ini membuat sebuah kebijakan mampu mencapai hasil-hasil sesuai dengan yang direncanakan?

3)      Apakah instrumen kebijakan memenuhi kreteria analisis keuntungan dan kerugian secara ekonomi?

4)      Kesetaraan, apakah instrumen ini dapat menjamin bahwa prsedur, persyaratan dan akibat-akibat kebijakan yang ditimbulkannya bersifat adil, inklusif, dan setara bagi semua orang?

5)      Dapat diterapkan, apakah instrumen kebijakan bersifat sederhana dan mudah dilakukan?.[2]

 

B.     FUNGSI FASILITATOR PMI DALAM PROSES PEMBANGUNAN

Dalam konteks pembangunan masyarakat (civil society) kegiatan fasilitasi dilakukan oleh tenaga khusus yang bertugas: Pertama, membina kelompok masyarakat yang terkena krisis sehingga menjadi suatu kebersamaan tujuan dan kegiatan yang berorientasi pada upaya perbaikan kehidupan. Kedua, sebagai pemandu atau fasilitator, penghubung dan penggerak (dinamisator) dalam pembentukan kelompok masyarakat dan pembimbing pengembangan kegiatan kelompok. Dalam upaya mewujudkan otonomi dan kemandirian masyarakat perlu bimbingan atau pendampingan. Fasilitator biasanya identik dengan tugas pendampingan tersebut.[3]

 Dibawah ini, ada berbagai fungsi fasilitator dalam sebuah perencanaan pembangunan. Disini jelas sekali bagaimana peran jurusan Pengembangan Masyarakat Islam dalam membantu terlaksanakannya sebuah program pembangunan. Pada dasarnya, baik mahasiswa maupun lulusan Pengembangan Masyarakat Islam dituntut harus dapat menjadi fasilitator yang baik. Hal ini juga termuat dalam mata kuliah yang diajarkan di perkuliahan yaitu mengenai Manajemen PMI, agar mahasiswanya dapat menjadi seorang fasilitator yang baik untuk masyarakat.

1.      Fungsi Fasilitator Sebagai Narasumber

Fungsi fasilitator sebagai narasumber artinya seorang yang menyediakan informasi-informasi termasuk pendukungnya yang meliputi prinsip–prinsip, kebijakan, pendanaan, proses dan prosedur yang dilakukan. Dalam hal ini seorang fasilitator juga harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis dan mampu memberikan saran atau nasehat yang konkrit dan realistis agar mudah diterapkan. Dimana dalam fungsi ini fasilitator sebagai narasumber memberikan informasi melalui sosialisasi pada tahapan perencanaan meliputi: fasilitator sebagai narasumber memberikan informasi melalui musyawarah antar desa dengan tujuan memberikan informasi pokok meliputi tujuan, prinsip, prosedur, kebijakan serta pendanaan,serta cara pengambilan keputusan yaitu mengakut pemilihan kegiatan keputusan pendanaan, dan mekanisme penyaluran dana. Contohnya: setelah melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) sosialisassi fasilitator kecamatan kemudian melakukan Musyawarah Desa (MUSDES) sosialisassi sebagai pemantapan dari Musyawarah Antar Desa (MAD), adapun dari Musyawarah Desa yang dilakukan bertujuan agar apa yang disampaikan didalam Musyawarah Antar Desa telah tersosialisasi adapaun didalam Musyawarah Desa juga membahas tentang dipilihnya dan menetapkan tim pengelola kegiatan, menetapkan jadwal pelatihan tim pengelola kegiatan.

 

2.      Fungsi Fasilitator Sebagai Guru

Fungsi sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan program. Sebagai fasilitator harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan Bahasa yang mudah dicerna oleh masarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap. Adapun dalam fungsi ini peran sebagai guru yaitu memberikan pemahaman kepada tim pengelola kegiatan desa cara membuat proposal dan membuat rencana anggaran biaya serta memberikan pelatihan teknis kontruksi.

 

3.      Fungsi Fasilitator Sebagai Mediator

Fungsi fasilitator sebagai mediator terbagi menjadi dua yaitu mediasi potensi dan mediasi berbagai kepentingan, dimana mediasi potensi yaitu seorang fasilitator diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengakses potensi–potensi yang dapat mendukung pengembangan dirinya dalam hal ini seorang fasilitator harus mampu menggali potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dilakukan melalui observasi langsung atau berdialog dengan masyarakat setempat serta pemanfaatan data sekunder seperti demografi desa, statistik, status kesehatan dan rencana tata ruang, sedangkan mediasi berbagai kepentingan yaitu seorang fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi apabila diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan.

 

4.      Fungsi Fasilitator Sebagai Perangsang

Sering ditemui bahwa masyarakat jarang mengetahui dan mengenal potensi dan kapasitas sendiri. Untuk itu seorang fasilitator harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri. Dengan fungsi tersebut fasilitator harus mampu memberikan dorongan atau motivasi kerja masyarakat atau kelompok untuk berpartisipasi dalam pembangunan.[4]


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan pembangunan sangat diperlukan suatu negara dalam mencapai tujuan bernegara. Salah satu alasan penting perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional adalah untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Adapun beberapa instrumen kebijakan adalah uang, tindakan, advokasi dan hukum.

Dalam sebuah pembangunan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, sudah pasti membutuhkan peran PMI. Salah satu yang dibutuhkan adalah menjadi fasilitator. Tugas fasilitator adalah memfasislitasi sebuah program pembangunan agar ramah masyarakat dan ramah lingkungan, sehingga program-program tersebut dapat berjalan dengan menggandeng masyarakat untuk ikut andil kedalam program pembangunan. Baik pada saat proses perencanaan maupun pasca pembangunan.

 

B.     Kritik dan Saran

Demikianlah makalah tentang “Peran-Peran Fasilitator dalam Pengembangan Masyarakat Islam” yang telah di paparkan. Kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk perbaikan. Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.


 


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syahrizal, Peran Fasilitator Kecamatan Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, Journal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 4 tahun 2016.

Edi Suharto, (2013). Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Gunawan Sumodiningrat dan Ari Wulandari, (2016). Membangun Indonesia dari Desa, Yogyakarta: Media Pressindo.

Wahyudin Sumpeno, (2009). Menjadi Fasilitator Genius. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

 

 

 

 



[1] Gunawan Sumodiningrat dan Ari Wulandari, Membangun Indonesia dari Desa, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2016), hlm. 80.

[2]  Edi Suharto, Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik ( Bandung: Alfabeta, 2013) hlm. 55

[3] Wahyudin Sumpeno, Menjadi Fasilitator Genius, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 3.

[4] Ahmad Syahrizal, Peran Fasilitator Kecamatan Dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, (Journal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 4 tahun 2016), hlm. 56-58.