Kamis, 28 Januari 2021

Prinsip Operasional Bank Syariah

 

PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH/ISLAM

 

Dosen Pembimbing : Ahmad Karmizi, M. A

 

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok Manajemen Bank Islam

 

 

 

 

 

OLEH KELOMPOK 3:

 

                    Muhammad Mauladi                       NIM : 11840114094

 

 

 

 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2020/2021


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah Manajemen Bank Islam dengan judul “Prinsip Operasional Bank Syariah” tepat pada waktunya.

Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa di ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami kembali menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami kembali membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.

Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.

 

Tembilahan, 3 November 2020

 

 

Kelompok 3

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang................................................................................................................ 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................................... 2

C.     Tujuan............................................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3

A.     PENGERTIAN BANK SYARIAH................................................................................ 3

B.     DASAR HUKUM BANK SYARIAH............................................................................ 3

C.     PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH.......................................................................... 5

BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9

A.    Kesimpulan..................................................................................................................... 9

B.     Kritik dan Saran.............................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam). Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam, sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam.[1] Bank syariah di Indonesia didirikan karena adanya keinginan masyarakat, terutama masyarakat beragama Islam yang menilai bahwa bunga bank merupakan hal yang haram. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah Islam. Utamanya adalah yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba, kegiatan maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan bank syariah?

2.      Apa yang menjadi dasar hukum bank syariah?

3.      Apa saja prinsip-Prinsip bank syariah?

 

C.     Tujuan

1.      Memahami definisi dari bank syariah.

2.      Mengetahui dasar hukum bank syariah.

3.      Memahami Prinsip-prinsip bank syariah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BANK SYARIAH

Definisi bank dan perbankan disebutkan pada pasal 1 undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. Bank syariah terdiri dari dua kata, yaitu bank dan syariah. Secara etimologis, istilah bank berasal dari kata Italia “Banco” yang artinya “Bangku”.  Bangku ini digunakan oleh pegawai bank untuk melayani aktivitas opersionalnya kepada para penabung. Secara terminologis, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pada bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Pengertian syariah secara etimologis berarti sumber air yang mengalir, kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah SWT. Yang diturunkannya untuk umat manusia (hamba Allah). Kata syariat dalam berbagai bentuknya diungkapkan dalam beberapa ayat-ayat Al-quran, yang dalam ayat tersebut syariah berarti peraturan. Dimana syariah itu sendiri adalah keseluruhan ajaran islam dan sistem islami, yang mana diwahyukan pada nabi Muhammad SAW. beberapa ulama memandang bahwa semua firman Allah Swt. Kepada umat manusia merupakan bagian dari syariah.  Masing-masing syariah ini disebut dengan hukum karena syariah mengatur semua tindakan manusia.[2]

 

B.     DASAR HUKUM BANK SYARIAH

Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikannya. Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan umat dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan pekerjaan bagi para pengangguran dan menggairahkan aktivitas ekonomi. Sesuai dengan Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34-35.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (٣٥)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu (35).” (At-Taubah ayat 34-35)

Dan surah Al-Maidah ayat 8.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Maidah ayat 8)

Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia telah dimulai sejak lama, yaitu sejak lembaga keuangan bukan bank hadir dengan konsep bagi hasil. Namun demikian, lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Bank berdasarkan prinsip Syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (Salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia)[3], dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama Islam yang merupakan suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip Syariah.[4] Tujuannya adalah mencapai kesejahteraan atau taraf hidup yang memungkinkan masyarakat melaksanakan akidah syariat Islam dengan cara yang lebih baik.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang Perbankan Syariah dan muncul setelah perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.[5]

Undang-Undang Bank Indonesia, telah terbit dua undang-undang tentang Bank Indonesia yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1999 yang telah di amandemen oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2004. Undang-undang Bank Indonesia juga efektif sejalan dengan Bank Indonesia yang secara reguler menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).[6]

 

C.     PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

1.      Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

2.      Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

3.      Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsic.

4.      Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

5.      Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.[7]

Semua hukum yang ditentukan oleh Allah SWT memiliki maksud dan tujuan bagi kemaslahatan manusia. Maqashid syariah merupakan ilmu terapan dalam melakukan ijtihad (upaya) guna melahirkan pendapat yang tidak bertentangan dengan syariat (hukum) untuk mewujudkan kebaikan dan membentengi keburukan.

Maqashid syariah mencakup pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dah harta.

1.      Memelihara agama memiliki beberapa peringkat:

a.       Dharuriyahy, memelihara dengan pelaksanaan kewajiban yang bersifat primer, seperti mendirikan shalat, karena jika diabaikan akan mengancam eksistensi agama.

b.      Hajiyah, melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jamak (menggambungkan) dah qasa (meringkaskan shalat) bagi orang yang sedang bepergian. Jika tidak dilakukan tidak mengancam eksistensi agama, hanya mempersulit orang yang mengerjakan.

c.       Tahsiniyah, mengikuti petenjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Allah SWT, seperti membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat.

2.      Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingan.

a.       Dharuriyahy, memenuhi kebutuhan pokok makan dan minum untukk mempertahankan hidup.

b.      Hajiyat, misalnya dibolehkannya berburu binatang agar kita bisa menikmati makanan yang halal dan lezat. Jika diabaikan tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia hanya mempersulit hidup.

c.       Tahsiniyah, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum.

3.      Memelihara akal berdasarkan kepentingan:

a.       Dharuriyah, seperti diharamkannya meminum minuman beralkohol karena berdampak buruk terhadap akal.

b.      Hajuyat, misalnya kita dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.

c.       Tahsiniyah, seperti tidak berkhayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak bermanfaat.

4.      Memelihara keturunan berdasarkan kebutuhan:

a.       Dharuriyah, misalnya kita disyariatkan untuk menikah dan dilarang berzinah

b.      Hajiyat, contohnya ditetapkan ketentuan menyebutkan mahar dan pada saat akad nikah.

c.       Tahsiniyah, seperti diisyaratkan khitbah (lamaran) dan walimah (perayaan) dalam perkawinan.

5.      Memelihara harta dibedakan menjadi:

a.       Dharuriyah, misalnya syariat tentang pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.

b.      Hajiyat, seperti syariat jual beli saham.

c.       Tahsiniyah, misalnya ketentuan menghimdarkan diri dari penipuan.[8]


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam penghimpunan dana maaupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi uat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.

 

B.     Kritik dan Saran

Demikianlah makalah tentang “Prinsip Operasional Bank Syariah” yang telah di paparkan. Kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk perbaikan. Harapan kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.


 


DAFTAR PUSTAKA

Veithzel Rivai dan Arviyan Arifin, (2010). Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Mardani, (2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana

Ade Arthesa dan Edia Handiman. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks.

Malayu Hasibuan. (2008). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara

Wirdyaningsih. (2005). Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Ahmad Dahlan. (2012). Bank Syariah. Yogyakarta: Teras

Machmud Amir & Rukmana, (2010). Bank Syariah, Jakarta: Erlangga

Ikatan Bankir Indonesia, (2014). Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

 



[1] Veithzel Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking. (Jakarta: PT Bumi Aksara: 2010), 31.

[2] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2015), hlm. 17.

[3] Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 77.

[4] Malayu Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 39.

[5] Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 58.

[6] Ahmad Dahlan. Bank Syariah. (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm .94.

[7] Machmud Amir & Rukmana, Bank Syariah, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 23

[8] Ikatan Bankir Indonesia, Memahami Bisnis Bank Syariah. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm. 5-6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar