PRINSIP OPERASIONAL BANK SYARIAH/ISLAM
Dosen Pembimbing : Ahmad Karmizi, M. A
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok
Manajemen Bank Islam
OLEH KELOMPOK 3:
Muhammad Mauladi NIM
: 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan
penyusunan makalah Manajemen Bank Islam dengan judul “Prinsip Operasional Bank
Syariah” tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung
bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa di ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami
kembali menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi
penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami kembali membuka
selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki
makalah ini.
Akhirnya, kami sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi
para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada
makalah-makalah selanjutnya.
Tembilahan, 3 November 2020
Kelompok 3
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
C. Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 3
A.
PENGERTIAN BANK SYARIAH................................................................................ 3
B.
DASAR HUKUM BANK SYARIAH............................................................................ 3
C.
PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH.......................................................................... 5
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9
A. Kesimpulan..................................................................................................................... 9
B. Kritik dan
Saran.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan
Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem
syariah (hukum islam). Usaha
pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islam untuk memungut dan
meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha
yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain
yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.
Di Indonesia
pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Dengan adanya bank
tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para
pemeluk agama islam, sehingga
mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani
mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Sampai saat ini perbankan
syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat
yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para
ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank
konvensional. Hal
tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan
syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada
dalam bank konvensional.
Bank syariah
merupakan bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah Islam.[1]
Bank syariah di Indonesia didirikan karena adanya keinginan masyarakat,
terutama masyarakat beragama Islam yang menilai bahwa bunga bank merupakan hal
yang haram. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari
kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi
desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi
keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip
syariah Islam. Utamanya adalah yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba,
kegiatan maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
2. Apa yang menjadi dasar hukum bank syariah?
3. Apa saja prinsip-Prinsip bank syariah?
C.
Tujuan
1. Memahami definisi dari bank syariah.
2. Mengetahui dasar hukum bank syariah.
3. Memahami Prinsip-prinsip bank syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BANK SYARIAH
Definisi bank
dan perbankan disebutkan pada pasal 1 undang-undang No. 10 tahun
1998 tentang perbankan. Bank
syariah terdiri dari dua kata, yaitu bank dan syariah. Secara etimologis,
istilah bank berasal dari kata Italia “Banco” yang artinya
“Bangku”. Bangku ini digunakan oleh pegawai bank untuk melayani
aktivitas opersionalnya kepada para penabung. Secara terminologis, bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pada bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pengertian
syariah secara etimologis berarti sumber air yang mengalir, kemudian kata tersebut
digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah SWT. Yang diturunkannya
untuk umat manusia (hamba
Allah). Kata syariat dalam berbagai bentuknya diungkapkan dalam beberapa
ayat-ayat Al-quran, yang dalam ayat tersebut syariah berarti peraturan. Dimana
syariah itu sendiri adalah keseluruhan ajaran islam dan sistem islami, yang
mana diwahyukan pada nabi Muhammad SAW. beberapa
ulama memandang bahwa semua firman Allah Swt. Kepada umat manusia merupakan
bagian dari syariah. Masing-masing syariah ini disebut dengan hukum
karena syariah mengatur semua tindakan manusia.[2]
B.
DASAR HUKUM BANK SYARIAH
Islam mengajak
kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan
menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak
memfungsikannya. Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk
menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan umat dalam keadaan
membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan
dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan pekerjaan bagi para
pengangguran dan menggairahkan aktivitas ekonomi. Sesuai dengan Al-Qur’an surah
At-Taubah ayat 34-35.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ
يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (٣٤) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا
كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (٣٥)
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih (34) pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi,
lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah
harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu (35).” (At-Taubah ayat
34-35)
Dan surah
Al-Maidah ayat 8.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟
هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا
تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku
tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(Al-Maidah ayat 8)
Perkembangan
lembaga keuangan syariah di Indonesia telah dimulai sejak lama, yaitu sejak
lembaga keuangan bukan bank hadir dengan konsep bagi hasil. Namun demikian,
lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan
hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Bank
berdasarkan prinsip Syariah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 10
Tahun 1998 (Salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan/atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia)[3],
dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama Islam yang merupakan
suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip Syariah.[4] Tujuannya
adalah mencapai kesejahteraan atau taraf hidup yang memungkinkan masyarakat
melaksanakan akidah syariat Islam dengan cara yang lebih baik.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang yang secara
spesifik mengatur tentang Perbankan Syariah dan muncul setelah perkembangan
Perbankan Syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.[5]
Undang-Undang
Bank Indonesia, telah
terbit dua undang-undang tentang Bank Indonesia yaitu Undang-undang No. 23 Tahun 1999
yang telah di amandemen oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2004. Undang-undang
Bank Indonesia juga efektif sejalan dengan Bank Indonesia yang secara reguler
menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).[6]
C.
PRINSIP-PRINSIP BANK SYARIAH
Prinsip syariah
adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain
untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang sesuai dengan syariah.
Beberapa Prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan
syariah antara lain:
1.
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang
berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
2.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan
kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
3.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang
dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena
tidak memiliki nilai intrinsic.
4.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak
diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan
mereka peroleh dari sebuah transaksi.
5.
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan pada Islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip
perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena
menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.[7]
Semua hukum
yang ditentukan oleh Allah SWT memiliki maksud
dan tujuan bagi kemaslahatan manusia. Maqashid syariah merupakan ilmu terapan
dalam melakukan ijtihad (upaya) guna melahirkan pendapat yang tidak
bertentangan dengan syariat (hukum) untuk mewujudkan kebaikan dan membentengi
keburukan.
Maqashid
syariah mencakup pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, dah harta.
1. Memelihara
agama memiliki beberapa peringkat:
a.
Dharuriyahy, memelihara dengan pelaksanaan
kewajiban yang bersifat primer,
seperti mendirikan shalat, karena jika diabaikan akan mengancam eksistensi
agama.
b.
Hajiyah, melaksanakan ketentuan agama dengan
maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jamak (menggambungkan) dah qasa
(meringkaskan shalat) bagi orang yang sedang bepergian. Jika tidak dilakukan
tidak mengancam eksistensi agama, hanya mempersulit orang yang mengerjakan.
c.
Tahsiniyah, mengikuti petenjuk agama guna
menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada
Allah SWT, seperti
membersihkan badan, pakaian, dan tempat shalat.
2.
Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingan.
a.
Dharuriyahy, memenuhi kebutuhan pokok makan dan
minum untukk mempertahankan hidup.
b.
Hajiyat, misalnya dibolehkannya berburu
binatang agar kita bisa menikmati makanan yang halal dan lezat. Jika diabaikan
tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia hanya mempersulit hidup.
c.
Tahsiniyah, seperti ditetapkannya tata cara
makan dan minum.
3.
Memelihara akal berdasarkan kepentingan:
a.
Dharuriyah, seperti diharamkannya meminum
minuman beralkohol karena berdampak buruk terhadap akal.
b.
Hajuyat, misalnya kita dianjurkan menuntut ilmu
pengetahuan.
c.
Tahsiniyah, seperti tidak berkhayal atau
mendengarkan sesuatu yang tidak bermanfaat.
4.
Memelihara keturunan berdasarkan kebutuhan:
a.
Dharuriyah, misalnya kita disyariatkan untuk
menikah dan dilarang berzinah
b.
Hajiyat, contohnya ditetapkan ketentuan
menyebutkan mahar dan pada saat akad nikah.
c.
Tahsiniyah, seperti diisyaratkan khitbah
(lamaran) dan walimah (perayaan) dalam perkawinan.
5.
Memelihara harta dibedakan menjadi:
a.
Dharuriyah, misalnya syariat tentang pemilikan
harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b.
Hajiyat, seperti syariat jual beli saham.
c.
Tahsiniyah, misalnya ketentuan menghimdarkan
diri dari penipuan.[8]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam
penghimpunan dana maaupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan
mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan
dana dan /atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah. prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa
kemaslahatan bagi uat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah tentang “Prinsip Operasional Bank Syariah” yang telah di paparkan. Kami sangat
menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang
membangun dari pembaca sangat di harapkan untuk perbaikan. Harapan kami, semoga
makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Veithzel Rivai
dan Arviyan Arifin, (2010). Islamic Banking. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mardani,
(2015). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Ade
Arthesa dan Edia Handiman. (2009). Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Indeks.
Malayu
Hasibuan. (2008). Dasar-Dasar
Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara
Wirdyaningsih. (2005). Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Ahmad
Dahlan. (2012). Bank Syariah. Yogyakarta: Teras
Machmud Amir
& Rukmana, (2010). Bank Syariah, Jakarta:
Erlangga
Ikatan Bankir Indonesia, (2014). Memahami Bisnis
Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama
[1] Veithzel Rivai
dan Arviyan Arifin, Islamic Banking.
(Jakarta: PT Bumi Aksara: 2010), 31.
[2] Mardani, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana. 2015), hlm. 17.
[3] Ade Arthesa dan Edia Handiman. Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank. (Jakarta: Indeks, 2009), hlm. 77.
[4] Malayu Hasibuan. Dasar-Dasar Perbankan. (Jakarta: Bumi
Aksara, 2008), hlm. 39.
[5] Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 58.
[6] Ahmad Dahlan. Bank Syariah. (Yogyakarta: Teras, 2012), hlm .94.
[7] Machmud Amir
& Rukmana, Bank Syariah, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 23
[8] Ikatan Bankir
Indonesia, Memahami Bisnis Bank Syariah. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm. 5-6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar