A. Latar Belakang
Pembangunan selama ini dilakukan dengan menempatkan masyarakat
sebagai obyek pembangunan yang menerima semua program dari pemerintah.
Paradigma lama (pembangunan) yang lebih berorientasi pada negara dan modal
berubah menjadi paradigma baru (pemberdayaan) lebih terfokus pada masyarakat
dan institusi lokal yang dibangun secara partisipatif. Modal dalam paradigma
pembangunan lama harus dipupuk terus meski harus ditopang dengan pengelolaan
politik secara otoritarian dan sentralistik, sebaliknya pemberdayaan adalah
pembangunan yang dibuat secara demokratis, desentralistik dan partisipatoris.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa telah memberi ruang untuk dipraktikan pada paradigma baru dalam
pembangunan desa di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan upaya agar desa
mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya. Paradigma pembangunan yang
dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “Desa Membangun”. Paradigma
Desa Membangun sudah dipraktikan oleh desa yang mempunyai agent of change (AC)
terutama pada struktur pemerintah desa.
Pemberdayaan tidak mempunyai pengertian model tunggal dalam
bentuk apapun. Pemberdayaan dipahami sangat berbeda menurut cara pandang orang
maupun konteks kelembagaan, politik, dan sosial budayanya. Ada yang memahami
pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan,
memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap
kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan.
B. Kelompok Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Pujud dalam
Membangun Sumber daya Masyarakat
Kelompok atau komunitas ini bernama Gubuk
Edukasi yang berada di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Pujud ini telah menjadi
bagian dari warga Kecamatan Pujud, yang dimana didalam ikatan tersebut terdapat
berbagai pemuda dan mahasiswa dari berbagai kalangan Organisasi dan Komunitas
seperti:
1.
Universitas
UIN Suska Riau
2.
Universitas
Muhammadiyah Riau
3.
Universitas Riau
4.
STIKES
Hang Tuah Pekanbaru
5.
Satgas
Milenial Covid-19 Kec. Pujud
6.
Ikatan
Pelajar dan Mahasiswa Kec. Pujud (IPMKP – Pekanbaru)
7.
Rumah
Bujang Comunity (RBC)
8.
Siswa-Siswi
dari berbagai Status Sekolah Se –Kecamatan Pujud.
9.
Ikatan
Remaja/i Mesjid At-Taqwa Kelurahan Pujud Selatan
10. Ikatan Remaja/i Mesjid Al-Ikhsan Kep. Sungai Pinang
Berdirinya komunitas ini berawal dari bencana
yang dialami para siswa Taman kanak-kanak (TK/PIAUD) hingga Sekolah Dasar (SD)
yang pada masa pendemi Covid-19 ini yang terkendala dalam proses belajar dan
mengajar disekolah karena wabah ini. Maka dari itu, atas inisiatif dari
mahasiswa/i dan pemuda untuk membangun komunitas literasi agar pelajar dan
siswa TK/PIAUD dan SD yang terkendala karena wabah ini mendapatkan pelajaran
secara langsung seperti di sekolah-sekolah sebelumnya, disesuaikan dengan
peraturan pemerintah untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan.
C. Perencanaan Dan Partisipatif Dalam Mewujudkan
Komunitas Literasi (Gubuk Edukasi)
Dengan kerjasama antara Pemerintahan Kecamatan
Pujud dan Penggerak Gubuk Edukasi, komunitas ini pun didirikan dengan berbagai
program yang tidak hanya monoton pada gerakan baca buku dan proses belajar
mengajar. Proses pengembangan masyarakat yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1.
Tahap Persiapan
Pada tahap ini Komunitas Gubuk Edukasi melakukan konsolidasi di
dalam untuk menyamakan persepsi tentang pengembangan Gerakan Literasi ini.
Selain itu Komunitas Gubuk Edukasi juga mengurus izin yang berkaitan dengan
Gerakan Literasi kepada Camat Pujud dan Meminta Wadah/Sekretariat didalam
kompleks Kantor Kecamatan Pujud.
2.
Tahap Pengkajian
Komunitas Gubuk Edukasi mengidentifikasi masalah atau kebutuhan
serta sumber daya dalam pengembangan Gerakan Literasi ini. Mulai dari
Mobilisasi Fasilitas utuk Perpustakaan Kecamatan hingga Program- program yang
bersifat kontinyu.
3.
Tahap
Rencana Aksi dan Implementasi
Pada tahap ini Komunitas Gubuk Edukasi merealisasikan program-
program yang sudah disusun. Misalnya Menerima Donasi Buku dari Kalangan
Multisektor (Masyarakat, Siswa, Mahasiswa, hingga Instansi- instansi yang
berada di Kecamatan Pujud), Gerakan Sosial (seperti Cepat Tanggan Kemanusiaan
dan Bencana Alam), Melakukan MoU ke setiap Lembaga Pendidikan yang ada di
Kecamatan Pujud dalam pengelolaan Perpusatakaan Kecamatan ini
4.
Tahap Evaluasi
Komunitas Gubuk Edukasi yang telah dibentuk akan menjalankan dan
mengawasi program yang telah disepakati. Dalam melakukan evaluasi eksternal
Gubuk Edukasi ini akan dilibatkan agar terjadi pengawasan secara internal dan
eksternal sehingga terbentuk sistem
pengawasan untuk program dari komunitas. Contohnya melalui diskusi
bersama warga Kec. Pujud dan Tokoh-tokoh
mahasiswa dan masyrakat, serta ormas-ormas yang ada di Kecamatan Pujud.
5.
Tahap terminasi
Melalui program dari Gubuk Edukasi ini telah berhasil membangun dan
memberikan kesadaran terhadap warga lokal (Agent
Of Change) atas penting gerakan literatur ini dan membentuk sebuah wadah
baru salah satunya Gerakan Peduli Kemanusiaan yang mencakup beberapa desa di
Kecamatan Pujud, seperti Babussalam Rokan, Siarang-arang, Pujud Selatan dan
Kasangn Bangsawan, serta berhasil membentuk kader-kader dari kalangan siswa
(siswa/siswi mulai dari SD – SMA sederajat).
Praktik terbaik yang muncul dalam perencanaan
partisipatif dalam mewujudkan Gerakan Literasi ini adalah meningkat kesadaran
masyarakat akan pentingnya literasi dan kesadaran kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar