BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi
yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri
adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat
kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi
apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut
sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian,
peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan
masyarakat lainnya.
Kebijakan merupakan suatu rangkaian
konsep dan asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam suatu pekerjaan,
kepemimpinan ataupun cara bertindak. Carl Friedrich menggemukakan bahwa
“Pengertian kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok,
seseorang, atau juga pemerintah didalam suatu lingkungan tertentu yang
memberikan hambatan-hambatan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu kebijakan
ekonomi kerakyatan?
2. Apa isi dari plan of
action ekonomi kerakyatan?
3. Apa Program-program
pendukung pengembangan ekonomi kerakyatan?
C. Tujuan
1. Agar megetahui apa sebenarnya
kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan
2. Agar kita mengetahui
isi dari plan of action dari ekonomi kerakyatan
3. Agar kita mengetahui
program-program pendukung dalam penginlementasi pengembangan ekonomi kerakyatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
Kebijakan merupakan suatu rangkaian konsep dan
asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam suatu pekerjaan, kepemimpinan
ataupun cara bertindak. Carl Friedrich menggemukakan bahwa “Pengertian
kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok, seseorang,
atau juga pemerintah didalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan
hambatan-hambatan. Serta kesempatan-kesempatan terhadap suatu kebijakan yang di
usulkan untuk bisa menggunakan serta juga mengatasi dalam rangka mencapai suatu
tujuan, atau juga merealisasikan suatu sasaran atau juga maksud tertentu. Di
dalam kamus politik yang ditulis oleh Marbun (2007) dikatakan bahwa: “Kebijakan
adalah rangkaian konsep serta asas yang menjadi garis besar dan juga dasar rencana
dalam pelaksanaan satu pekerjaan. Kepemimpinan dalam pemerintahan atau juga
organisasi pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau juga maksud sebagai garis
pedoman dalam mencapai sasaran”.
Pengertian
Kebijakan Menurut Para Ahli:
a.
Menurut
Lasswell (1970). Menurut Lasswell, kebijakan adalah sebagai suatu program
pencapaian tujuan, nilai-nilai serta juga praktik-praktik yang terarah (a
projected program of goals values and practices).
b.
Menurut
Anderson (1979). Menurut Anderson, kebijakan adalah serangkaian tindakan yang
memiliki tujuan tertentu yang wajib untuk diikuti dan dilakukan oleh para
pelakunya dalam memecahkan suatu masalah (a purposive corse of problem or
matter of concern).
B.
Kebijakan
Pengembangan Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah
sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan
(popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang
dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil
dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan,
makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan
keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Kebijakan ekonomi kerakyatan terkandung dalam
sila kelima, yaitu “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan Pancasila,
maka system ekonomi yang harus dibangun adalah system ekonomi yang pada
dasarnya bersifat kekeluargaan atau bersifat gotong royong. System ekonomi
Pancasila yang merupakan suatu system guna mewujudkan cita-cita keadilan sosial
yang menyangkut bidang ekonomi.
Tercantum
dengan jelas pada bab XIV pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari
ayat-ayat tersebut dapat lebih dijelaskan bahwa:
a.
Dasar demokrasi ekonomi, dimana produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat.
b.
Kemakmuran
masyarakat diutamakan
c.
Perekonomian
harus disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
d.
Cabang-cabang
produksi yang penting dikuasai oleh Negara
e.
Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Indonesia dikuasai oleh
Negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat
disimpulkan bahwa sifat- sifat dan cirri-ciri system ekonomi yang harus disusun
adalah dengan adanya; demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakat, asas
kekeluargaan, ikut campurnya Negara dalam cabang-cabang produksi dan sumber
daya alam yang penting (vital).
C.
Plan Of
Action Ekonomi Kerakyatan
Adapun
Plan Of Action Ekonomi Kerakyatan adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah
·
Menanggulangi
kemiskinan dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat
·
Mengembangkan
usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi
·
Menyediakan
sarana dan prasarana
·
Memanfaatkan
kekayaan sumberdaya alam nasional
b. Lembaga Swadaya Masyarakat
·
Memfasilitasi pembinaan
·
Pemberian
pelatihan penguasaan teknologi dan informasi
·
Pendampingan
dan manajemen produksi, pemasaran maupun peningkatan permodalan
·
Pembentukan
lembaga penjamin kreit dan regulasiyang berpihak kepada koperasi dan UMKM
c. Pengusaha Besar
·
Kemajuan
bisnis pengusaha berarti kemajuansuatu Negara
·
Melakukan perbaikan sarana dan prasarana, menciptakan
kebersamaan antar usaha rakyat dengan usaha besar.
·
Pengusaha
besar dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha menjadi
usaha menengah, begitupun usaha menengah menjadi usaha besar.
d. Lembaga Dana
·
Mendukung
usaha ekonomi kerakyatan
·
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat
·
Membantu
pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan
·
Mendukung
gerakan ekonomi kerakyatan
·
Mendukung program pencapaian peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang
lebih professional
·
Menumbuhkan
sikap kemandirian dalam masyarakat Indonesia
·
Terlibat
penuh dalam program nasional
·
Pemberian
peluang atau akses yang lebih besar kepada asset produksi
e. Pemimpin masyarakat dan Agama
·
Ikut
serta dalam program-program pendukung ekonomi kerakyatan serta mendukung pelaksanaannya.
·
Mengkomunikasikan kebijakan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari yang mudah dipahami
f. Konsumen
·
Mencintai
produk dalam negri. Ketika konsumen lebih memilih produk Indonesia maka
beberapa orang dapat terserao dalam kegiatan ini sehingga lapangan kerja
didalam negri akan terbuka lebar
g. Perguruan Tinggi
·
Meningkatkan
pendidikan danpelatihan dalam meningkatkan sumberdaya insani, sehingga mereka
memiliki kepekaan didalam melakukan SWOT analisys. Selain itu, dapat menumbuhkan rasa percaya diri untuk
mengembangkan usahanya.
h. Media Masaa
·
Membentuk
opini public
·
Menggelorakan
semangat pengebdian terhadap perjuangan bangsa
·
Memperkokoh
persatuan dan persatuan
·
Mempertebal
rasa tanggung jawab dan disiplin nasional
·
Menyadarkan
bangsa akan kemutlakan akan aktifnya dalam pembangunan
·
Membina
komunikasi sosial yang bersifat terbuka, terarah, bebas dan bertanggung jawab
perlu dibina dan dipupuk
i. Jaringan ekonomi kerayatan
·
Mengembangkan
jaringan lembaga pengaman sosial secara gotong royong baik dalam bentuk
arisan-arisan ataupun simpan-pinjam
j. Alternative sumberdaya
·
Penggunaan
SDA yang terus menerus dan seringkali berlebihan, dapat menimbulkan kelangkaan
yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan nasional, oleh karna itu, perlu dilakukan alternative lain agar SDA
tersebut tidak mengalami kelangkaan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan ekonomi kerakyatan
terkandung dalam sila kelima, yaitu “Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan Pancasila, maka system
ekonomi yang harus dibangun adalah system ekonomi yang pada dasarnya bersifat
kekeluargaan atau bersifat gotong royong. System ekonomi Pancasila yang
merupakan suatu system guna mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang
menyangkut bidang ekonomi.
Tercantum
dengan jelas pada bab XIV pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
B. Kritik dan
Saran
Semoga apa yang telah kami sajikan tadi dapat diambil intisarinya yang
kemudian diamalkan juga semoga berguna bagi kehidupan kita di masa yang akan
datang. Dan kami selaku pemakalah mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila
terdapat didalam penulisan ini yang salah, kami minta kritik dan sarannya yang
membangun kami agar lebih baik dalam pembuatan makalah ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Murbyartodan Boediono. 1981. Ekonomi
Pancsila.Yogyakarta : BPFE.
Drs.Ibnu Syamsi S.U.1983. Dasar-Dasar Kebijaksanaan Keuangan Negara.Yogyakarta: Rineka Cipta.
Edi Swasono, Sri.1985. Sistem Ekonomi
dan Demokrasi Ekonomi.Jakarta : UI- Press.
Drs. M. Suparmoko, Ph. D.M.A. 2001.Ekonomi Publik: Untuk keuangan dan
Pembangunan Daerah. Purwokerto: Andi Yogyakarta.
Murbyarto. 2000. Membangun
Sistem Ekonomi.Yogyakarta:BPFE. Http://repository.ui.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar