Kamis, 28 Januari 2021

Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb, yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Kebijakan merupakan suatu rangkaian konsep dan asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam suatu pekerjaan, kepemimpinan ataupun cara bertindak. Carl Friedrich menggemukakan bahwa “Pengertian kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok, seseorang, atau juga pemerintah didalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan.

 

B.     Rumusan Masalah

1.       Apa itu kebijakan ekonomi kerakyatan?

2.       Apa isi dari plan of action ekonomi kerakyatan?

3.       Apa Program-program pendukung pengembangan ekonomi kerakyatan?

 

C.    Tujuan

1.       Agar megetahui apa sebenarnya kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan

2.       Agar kita mengetahui isi dari plan of action dari ekonomi kerakyatan

3.       Agar kita mengetahui program-program pendukung dalam penginlementasi pengembangan ekonomi kerakyatan.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Kebijakan merupakan suatu rangkaian konsep dan asas menjadi suatu garis pelaksanaan dalam suatu pekerjaan, kepemimpinan ataupun cara bertindak. Carl Friedrich menggemukakan bahwa “Pengertian kebijakan adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh kelompok, seseorang, atau juga pemerintah didalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan. Serta kesempatan-kesempatan terhadap suatu kebijakan yang di usulkan untuk bisa menggunakan serta juga mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau juga merealisasikan suatu sasaran atau juga maksud tertentu. Di dalam kamus politik yang ditulis oleh Marbun (2007) dikatakan bahwa: “Kebijakan adalah rangkaian konsep serta asas yang menjadi garis besar dan juga dasar rencana dalam pelaksanaan satu pekerjaan. Kepemimpinan dalam pemerintahan atau juga organisasi pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau juga maksud sebagai garis pedoman dalam mencapai sasaran”.

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli:

a.  Menurut Lasswell (1970). Menurut Lasswell, kebijakan adalah sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai serta juga praktik-praktik yang terarah (a projected program of goals values and practices).

b.  Menurut Anderson (1979). Menurut Anderson, kebijakan adalah serangkaian tindakan yang memiliki tujuan tertentu yang wajib untuk diikuti dan dilakukan oleh para pelakunya dalam memecahkan suatu masalah (a purposive corse of problem or matter of concern).


 

 

B.     Kebijakan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.

Kebijakan ekonomi kerakyatan terkandung dalam sila kelima, yaitu “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan Pancasila, maka system ekonomi yang harus dibangun adalah system ekonomi yang pada dasarnya bersifat kekeluargaan atau bersifat gotong royong. System ekonomi Pancasila yang merupakan suatu system guna mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang menyangkut bidang ekonomi.

Tercantum dengan jelas pada bab XIV pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

a.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

c.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari ayat-ayat tersebut dapat lebih dijelaskan bahwa:

a.               Dasar demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

b.              Kemakmuran masyarakat diutamakan


c.               Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

d.              Cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh Negara

e.               Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam perut bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari penjelasan-penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sifat- sifat dan cirri-ciri system ekonomi yang harus disusun adalah dengan adanya; demokrasi ekonomi, kemakmuran masyarakat, asas kekeluargaan, ikut campurnya Negara dalam cabang-cabang produksi dan sumber daya alam yang penting (vital).

 

C.    Plan Of Action Ekonomi Kerakyatan

Adapun Plan Of Action Ekonomi Kerakyatan adalah sebagai berikut:

a.  Pemerintah

·         Menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat

·         Mengembangkan usaha skala mikro, kecil, menengah dan koperasi

·         Menyediakan sarana dan prasarana

·         Memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam nasional

b.  Lembaga Swadaya Masyarakat

·         Memfasilitasi pembinaan

·         Pemberian pelatihan penguasaan teknologi dan informasi

·         Pendampingan dan manajemen produksi, pemasaran maupun peningkatan permodalan

·         Pembentukan lembaga penjamin kreit dan regulasiyang berpihak kepada koperasi dan UMKM

c.  Pengusaha Besar

·         Kemajuan bisnis pengusaha berarti kemajuansuatu Negara

·         Melakukan            perbaikan         sarana  dan      prasarana,        menciptakan kebersamaan antar usaha rakyat dengan usaha besar.

·         Pengusaha besar dapat membantu usaha kecil dan mikro untuk mengembangkan usaha menjadi usaha menengah, begitupun usaha menengah menjadi usaha besar.

d.  Lembaga Dana

·         Mendukung usaha ekonomi kerakyatan

·         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat

·         Membantu pembangunan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan

·         Mendukung gerakan ekonomi kerakyatan

·         Mendukung           program           pencapaian      peningkatan     semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih professional

·         Menumbuhkan sikap kemandirian dalam masyarakat Indonesia

·         Terlibat penuh dalam program nasional

·         Pemberian peluang atau akses yang lebih besar kepada asset produksi

e.  Pemimpin masyarakat dan Agama

·         Ikut serta dalam program-program pendukung ekonomi kerakyatan serta mendukung pelaksanaannya.

·         Mengkomunikasikan         kebijakan         pemerintah      dalam  kehidupan sehari-hari yang mudah dipahami

f.  Konsumen

·         Mencintai produk dalam negri. Ketika konsumen lebih memilih produk Indonesia maka beberapa orang dapat terserao dalam kegiatan ini sehingga lapangan kerja didalam negri akan terbuka lebar

g.  Perguruan Tinggi

·         Meningkatkan pendidikan danpelatihan dalam meningkatkan sumberdaya insani, sehingga mereka memiliki kepekaan didalam melakukan SWOT analisys. Selain itu, dapat menumbuhkan rasa percaya diri untuk mengembangkan usahanya.

h.  Media Masaa

·         Membentuk opini public

·         Menggelorakan semangat pengebdian terhadap perjuangan bangsa

·         Memperkokoh persatuan dan persatuan

·         Mempertebal rasa tanggung jawab dan disiplin nasional

·         Menyadarkan bangsa akan kemutlakan akan aktifnya dalam pembangunan

·         Membina komunikasi sosial yang bersifat terbuka, terarah, bebas dan bertanggung jawab perlu dibina dan dipupuk

i.  Jaringan ekonomi kerayatan

·         Mengembangkan jaringan lembaga pengaman sosial secara gotong royong baik dalam bentuk arisan-arisan ataupun simpan-pinjam

j.  Alternative sumberdaya

·         Penggunaan SDA yang terus menerus dan seringkali berlebihan, dapat menimbulkan kelangkaan yang pada akhirnya dapat menghambat pembangunan nasional, oleh karna itu, perlu dilakukan alternative lain agar SDA tersebut tidak mengalami kelangkaan


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Kebijakan ekonomi kerakyatan terkandung dalam sila kelima, yaitu “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan Pancasila, maka system ekonomi yang harus dibangun adalah system ekonomi yang pada dasarnya bersifat kekeluargaan atau bersifat gotong royong. System ekonomi Pancasila yang merupakan suatu system guna mewujudkan cita-cita keadilan sosial yang menyangkut bidang ekonomi.

Tercantum dengan jelas pada bab XIV pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

B.     Kritik dan Saran

Semoga apa yang telah kami sajikan tadi dapat diambil intisarinya yang kemudian diamalkan juga semoga berguna bagi kehidupan kita di masa yang akan datang. Dan kami selaku pemakalah mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila terdapat didalam penulisan ini yang salah, kami minta kritik dan sarannya yang membangun kami agar lebih baik dalam pembuatan makalah ke depannya.


 

DAFTAR PUSTAKA

Murbyartodan Boediono. 1981. Ekonomi Pancsila.Yogyakarta : BPFE.

Drs.Ibnu Syamsi          S.U.1983. Dasar-Dasar          Kebijaksanaan Keuangan Negara.Yogyakarta: Rineka Cipta.

Edi Swasono, Sri.1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi.Jakarta : UI- Press.

Drs. M. Suparmoko, Ph. D.M.A. 2001.Ekonomi Publik: Untuk keuangan dan Pembangunan Daerah. Purwokerto: Andi Yogyakarta.

Murbyarto. 2000. Membangun Sistem Ekonomi.Yogyakarta:BPFE. Http://repository.ui.ac.id/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar