BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ekonomimerupakan
kegiatan sosial masyarakat. Dalam perkembangannya kegiatan ekonomi
mengalami perubahan-perubahan dari jaman dahulu sampai sekarang. Salah satu
perubahan yang muncul sebuah istilah ekonomi syariah dan ekonomi konvensional. Ekonomi konvensional merupakan sistem
yang berlaku secara umum dilakukan oleh masyarakat didunia sedangkan ekonomi
syariah merupakan system ekonomi yang berlandsaskan prinsip-prinsip
syariah.Ekonomi konvensional yang berlaku sekarang tidak lepas unsur-unsur
ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak, yang kaya semakin kaya, yang
miskin semakin miskin.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pengertian bank islam?
2. Apa itu pengertian bank
konvesional?
3. Apa saja perbedaan antara bank
islam dan bank konvesional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bank Konvensional
Bank konvensional dapat didefinisikan
seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10
tahun 1998.bank konvensional menjadi “bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Konvensional
sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”,dalam bahasa Indonesia
berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya
berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan
(kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan
bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal
inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang diambil oleh Bank konvensional
menjadi riba.
Dari pengertian di atas dapat ditarik sebuah
definisi bagi bank umum (konvensional)
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran (untuk seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada
bank konvension
Bank
Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dengan fungsi
utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis
dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan
dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan
Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin
pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas
dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui
penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan
prinsip kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semakin kokoh tersebut,
maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan
masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang
memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
·
Prinsip Bank Konvensial :
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan
adalah:
a)
Bunga sudah ditentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank mendapatkan keuntungan atau
tidak.
b)
Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan
bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang
diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Produk-produk Bank Konvensional, antara lain
:
1.
Giro (Demand
Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.
Tabungan (Saving
Deposit), Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku
tabungan, slip penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
3.
Deposito
(Deposit), Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu
tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari
Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit)
dan Deposit On Call
4.
Kredit
Investasi, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan
investasi.
5.
Kredit Modal
Kerja, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan
modal usaha.
6.
Kredit
Perdagangan, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk
memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
7.
Kredit
Produktif, Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau
perdagangan.
8.
Kredit
Konsumtif, Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan
konsumsi.
9.
Kredit
Profesi, Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
10.
Kredit
Sindikasi, Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara
bersama-sama dengan beberapa bank lain
11.
Kredit
Program, Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu
program pemerintah.
A. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah dikenal dengan nama lain : Bank
Tanpa Bunga (La Riba Bank), Bank Islam (Islamic Bank), dan Bank Nirbunga .
Kegiatan dalam praktik Bank Syariah merupakan bagian dari Muamalah. Muamalah
adalah semua akad, yang membolehkan manusia saling menukarkan manfaatnya,
yang dalam pembahasan pada buku ini akan dikhususkan dalam operasional kegiatan
muamalah dibidang ekonomi melalui perbankan.
Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah
Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik
yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.
Bank yang tata cara operasinya mengacu kepada Al Qur’an dan Hadits
adalah bank yang tata cara beroperasinya
mengikuti perintah dan larangan yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadits.
Sesuai dengan perintah dan larangan itu, maka yang dijauhi adalah
praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk
usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau.
Di dalam mengoperasionalkan Bank Syariah agar tidak menyimpang dari
tuntunan Syariah maka pada setiap Bank Syariah hanya diangkat manager dan
pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip muamalah Islam. Selain itu
dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dari
sudut syariahnya.
·
Prinsip Bank Syariah:
Prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang sesuai dengan syariah. Prinsip tersebut mengacu pada
prinsip-prinsip hukum muamalah . Relevansinya sebagai landasan untuk memahami berbagai transaksi
yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan aktivitas ekonomi antar
individu.Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada
syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam
bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari
berbagai transaksi keuangan. Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati
tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan semua
kalangan masyarakat (rahmatan lil alamin).
Prinsip bank
syariah secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung
unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank
syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah.
Produk Bank Syariah
Beberapa produk jasa yang
disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
§
untuk peminjaman dana Jasa
1.
Mudhorobah, adalah
perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih
akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung
penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan.
2.
Musyarokah (Joint
Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture.
Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara
kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan
pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
3.
Murobahah , yakni
penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang
dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan
harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan
pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai
akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang
dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang
disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
4.
Takaful (asuransi
islam)
§
Jasa untuk penyimpan dana:
1.Wadi'ah (jasa penitipan),
adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut
sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun
diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
2. Deposito Mudhorobah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
A.
Perbedaan
Produk antara Bank konvensional dengan Bank Syariah
Produk
Tabungan
1.Tabungan
Syariah
Berikut ini
adalah ciri khas Tabungan Syariah:
-
Menerapkan akad wadi’ah,
yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena cuma
dititip.
-
Tidak ada bunga yang diterima
nasabah.Tetapi bank halal memberikan hadiah atau bonus kepada nasabahnya.
-
Nasabah juga bisa
mengambil tabungan itu kapan pun baik lewat teller atau ATM.
2.Tabungan
Konvensional
Berikut ini
adalah ciri khas Tabungan Konvensional:
-
Ada bunga langsung yang
dijanjikan bank kepada pihak
-
Bunga tidak akan
berubah meskipun kondisi kinerja bank sedang buruk ataupun sedang untung besar.
-
Dana tabungan bisa diambil
kapan pun baik melalui ATM maupun teller.
-
Sering ada undian berupa
mobil atau mobil untuk nasabah yang memiliki tabungan dan rajin melakukan
transaksi.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah
Islam, yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Hadits. Makna bank yang beroperasi sesuai
dengan prinsip-prinsip Syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam. Dalam tatacara bermuamalah dijauhi praktik-praktik
yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan
kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan, sedangkan
Bank
Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum
memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan
unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian
strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan,
yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka
landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan
ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip
kehati-hatian.
2. SARAN
Pada zaman yang
serba modern seperti saat ini seharusnya masyarakat sudah bisa memilih bank
mana yang lebih baik untuk dipergunakan. Tentunya yang tidak akan merugikan dan
malah memberikan kelonggaran dan keuntungan bagi nasabahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A. Karim, S.E., MBA., M.A.E.P, Bank islam: Analisis
fiqih dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar