Kamis, 14 Maret 2019

Makalah Demokrasi - Materi Kuliah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
”Demokrasi” di Indonesia saat ini telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan masa depannya. Fase ini juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktifis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan dan kaum profesional lainnya. Semarak perbuincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan kuat agar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi alternatif sistem nilai dalam berbagai lapangan kehidupan mannusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud makna dan hakekat demokrasi?
2.      Bagaimana demokrasi sebagai pandangan hidup?
3.      Apa saja unsur-unsur penegak demokrasi?
4.      Apa saja model-model demokrasi?
5.      Apa saja prinsip dan parameter demokrasi?
6.      Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Barat?
7.      Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?
8.      Bagaimana hubungan islam dan demokrasi?

C.    TUJUAN
1.      Memahami makna dan hakekat demokrasi
2.      Mengetahui demokrasi sebagai pandangan hidup
3.      Memahami unsur-unsur penegak demokrasi
4.      Memahami model-model demokrasi
5.      Memahami prinsip dan parameter demokrasi
6.      Mengetahui sejarah dan perkembangan demokrasi di Barat
7.      Mengetahui sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
8.      Memahami hubungan Islam dan demokrasi


BAB II
PEMBAHASAN

A.    MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dan kemasyarakatan.[1]
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[2]
Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaanya, baik secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang sama-sama bahaya.[3]
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
·         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
·         Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.[4]
Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
1)      Pemerintah dari rakyat (government of the people).
2)      Pemerintahan oleh rakyat (government by people).
3)      Pemerintahan untuk rakyat (government for people).


B.     DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai filsafat hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi tidak akan datang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berpikir dan rancangan masyarakat.[5]
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan  masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.[6]
Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis bedasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu adalah:
1)      Pentingnya kesadaran akan Pluralisme, ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk;
2)      Dalam peristilahan politik di kenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar “saling” memberi isyarat”). Internalisasi makna dan semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk den;
3)      Dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral;
4)      Permufakatan yang jujurdan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.suasana masyarakat demokratis di tuntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat.
5)      Dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang, dan papan;
6)      kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing;
7)      Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasia. 

C.     UNSUR-UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)      Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.[7]
a)      Konsep Negara hukum dicirikan dengan:
1.      Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.      Adanya supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3.      Adaya pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4.      Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.[8]

Sementara itu, istilah Negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar kekuasaan belaka (machsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep Negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian Negara hukum pada umumnya yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia.[9]
Dalam pelaksanaannya negara hukum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
1.      Negara Polisi
Negara polisi ialah Negara yang menyelenggaraan keamanan dan keamanan atau perekonomian, dengan ciri-ciri:
a)      Penyelenggaraan Negara positif
b)      Penyelegaraan Negara negatif (menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan).
2.      Negara Hukum Liberal
Penyelenggaraan perekonomian dalam Negara hukum liberal berasaskan asas persaingan bebas, siapa yang kuat dialah yang menang.Dengan demikian, penyeleggaraan perekonomian yang diserahkan penuh kepada swasta, tanpa pemerintah atau Negara turut campur,tidak mendatangkan kemakmuran bagi rakyat banyak,yang makmur hanyalah konglomerat kaum liberal saja.
3.      Negara Hukum Formal
Negara hukum formal yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarka undang-undang.Negara hukum formal ini disebut pula demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Dengan pengaruh paham liberal dari Rousseau, F.J Stahl menyusun Negara hukum formal dengan unsur-unsur utamanya sebagai berikut:
a)      Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi
b)      Penyelenggaraan Negara berdasar trias politik
c)      Pemerintahan didasarkan pada undang-undang
d)      Adanya peradilan demokrasi.
4.      Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari pada Negara hukum formal.Jadi apabila pada Negara hukum formal tindakan dari penguasa harus berdasar undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang undan-undang atau berlaku asas opportunitas.[10]
Dengan demikian Negara hukum secara arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraa Negara, maupun Negara dalam arti materil yaitu  selain menegakan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa Negara hukum tersebut yang merupakan elemen pokok suasana demokratis  sulit dibangun.

2)      Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif.[11]
Masyarakat madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk demokrasi. Masyarakat madani dan demokrasi, bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Selain itu, demokrasi merupakan pandangan mengenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedan pandangan, adanya keragaman konsesus.Tatanan nilai-nilai masyarakat tersebut ada dalam masyarakat madani.Karena itu, demokrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani.[12]

3)      Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai politik menurut Mirriam Budiardjo[13]:
Ø  Sebagai  sarana komunikasi politik
Ø  Sebagai sarana sosialisasi politik
Ø  Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
Ø  Sebagai sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan pemerintahan.

4)      Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.[14]

D.    MODEL-MODEL DEMOKRASI
A.    Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:
1)      Demokrasi langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Namun dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
a)      Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan.
b)      Tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks.
c)      Musyawarah tidak akan efektif sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.

2)      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
Sistem pemilihan ada dua macam yaitu pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sementara itu, pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.

3)      Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.

B.     Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya
a.       Demokrasi Formal
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun, karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar, kepentingan umum pun diabaikan.
Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).

b.      Demokrasi Material
Demokrasi material menitik beratkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
a)      Sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia).
b)      Sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat.
c)      Sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan.
d)      Sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.

c.       Demokrasi Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.

C.     Demokrasi di tinjau dari prinsip ideologinya[15]
a)      Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi yang di dasari dan di jiwai oleh pandangan liberalisme yaitu suatu paham yang menentukan pada kebebasan individu yang sangat luas dan longgar tanpa mengabaikan kepentingan umum.
b)      Demokrasi rakyat (demokrasi komunis)
Di namakan demokrasi proletar, yang di dasari dan di jiwai paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal klas sosial dan masyarakat ideal.



E.     PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1)      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian, dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD.
2)      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
3)      Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4)      Adanya kebebasan menyatakan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
5)      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
6)      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memprkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.
Seperti dikemukakan diatas, di Indonesia prinsip-prinsip negara demokratis telah dilakukan, walaupun masih ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara, diperlukan suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu.
1)      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
2)      Sistem pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. Di Indonesia, Presiden memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
3)      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
4)      Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Dahl, mengajukan tujuh indikator yang bisa diringkasnya sebagai berikut:
1)      Kontrol atas keputusan pemerintah;
2)      Pergantian elite atau pemimpin melalui Pemilu yang bebeas, adil dan jujr dan secara regular;
3)      Semua orang dewasa mempunyai hak suara;
4)      Semua orang dewasa mempunyai hak untuk menjadi kandidat dipilih;
5)      Adanya hak berekspresi termasuk mengkritik pemerintah;
6)      Kebebasan mengakses informasi;
7)      Kebebasan berkumpul dan beorganisasi.
Berbeda dengan Dahl, menurut Blaug dan Schwarzmantel terdapat lima nilai universal demokrasi yaitu:
1)      Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy);
2)      Persamaan (equality);
3)      Perwakilan (representation);
4)      Kekuasaan mayoritas (majory rule);
5)      kewarganegraaan (citizenship).
Dengan demikian, dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indikator-indikatornya, maka setidaknya yang dimaksud dengan demokrasi adalah sebagai berikut:
1)      Kedaulatan rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan oleh karena kekuasaan ada karena adanya rakyat.
2)      Partisipasi rakyat, partisipasi rakyat dapat disalurkan baik secara langung maupun tidak langsung sehingga memungkinkan adaanya pergantian elite dan pemerintahan melalui suatu mekanisme pemilihan umu yang regular, jujur dan adil.
3)      Konstitusi negara, dengan adanya konstitusi suatu negara demokrasi, maka memungkinkan adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pemerntahan terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat.
4)      Jaminan dan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini meliputi hak untuk hidup, memiliki sesuatu, berserikat dan berkumpul, informasi dan sebaginya, sehingga warga negara merasa aman dan terlndung oleh negara.
5)      Penegakkan hukum (supreme of law), penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan hrus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian  nutk memperoleh kebenaran di atas hukum.
F.      SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI BARAT
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi  berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.[16]
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.

G.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode, yaitu:
1.      Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer.Dimana parlementer mulai diberlakukan sesudah sebulan kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950.Namun dalam pelaksanaannya kurang sesuai untuk Indonesia. Karena persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina  menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan dicapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi demokrasi sistem peluang untuk mendominasi partai-partai politik dan DPR.
Dimana menurut UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, dengan Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala Negara beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Karena fragmentasi partai politik, usia kabinet pada masa ini jarang dapat bertahan cukup lama, juga ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, akhirnya koalisi yang dibangun dengan sangat gampang pecah, hal ini mengkibatkan,  destabilisasi politik nasional.
Faktor-faktor semacam ini ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar Negara untuk UUD baru, akhirnya mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan memperlakukannya kembaliUUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar. Dengan peristiwa ini berakhirlah masa demokrasi parlementer.[17]

2.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pada masa periode ini, ialah adanya dalam pendominasian presiden dalam kegiatan pemerintahan, berkembangnya komunis, dan meluasnya peran ABRI dalam unsur sosial politik.UUD 1945 membuka kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan sekurang-kurangnya 5 tahun.Akan tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat Ir.Soekarno sebagai presiden seumur hidup, telah membatalkan pembatasan dalam kurun waktu 5 tahun itu.Selain itu, banyak terjadi tindakan penyimpangan lainnya yang terjadi terhadap ketentuan UUD 1945 yang eksplisit ditentukan dan presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong juga mengganti Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hasil pemilu, ditonjolkan peranannya sebagaipembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan.Dan di dalam bidang perundang-undangan dimana segala aktifitas pemerintahan dilaksanakan melalui Penetapan Presiden yang memakai sumber Dekrit 5 Juli.
Dan bagaimanakah rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin?Seperti yang dikemukakan Soekarno, dalam kutipan A.Syafi’I Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan prinsip-prinsip demokrasi terpimpin yang dikemukakan oleh Soekarno adalah sebagai berikut: pertama; tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangasa, dan Negara; kedua; tiap-tiap orangberhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa, dan Negara.[18]

3.      Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Dengan landasan formil, yaitu pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPRS.Dalam usah untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.Dan begitupula meniadakan pasal yan memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dicapai mufakat antara badan legeslatif. Selain itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara  lebih penuh dengan memberi kebebasan kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilu 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarakat disamping pembangunan secara teratur.
Namun dalam pelaksanaanya, demokrasi pancasila pada masa Soeharto belum mencapai pada tataran praksis. Karena dalam demokrasi ini, ditandai dengan adanya; dominan para ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik; pengebirian peran dan fungsi partai politik; adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik; masa mengambang; monolitisasi ideologi Negara; dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada masa ini belum secara penuh ditegakan berdasar nilai-nilai demokrasi pancasila.[19]

4.      Demokrasi Reformasi (1998-sampai sekarang)
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1)      Komposisi elite politik
2)      Desain institusi politik
3)      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4)      Peran masyarakat madani.
Pentingnya komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.
Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan  paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi.[20]
Dan pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi  dikalangan para pejabat Negara yang masih  belum terselesaikan. 

H.    ISLAM DAN DEMOKRASI
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan manusia yang terkandung dalam konsep khilafah memberikan kerangka yang dengannya para cendekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang dapat dianggap demokratis. Didalamnya tercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintahan.
Dalam penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak perhatian diberikan pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretative yang mandiri (ijtihad). Seperti banyak konsep dalam tradisi politik Barat, istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteks dalam wacana Muslim dewasa ini. Namun, lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dikalangan masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia.[21]
Oleh karena itu perwakilan rakyat dalam sebuah negara Islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah. Hal ini disebabkan menurut ajaran Islam, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, baik pria maupun wanita adalah khalifah Allah di bumi.
Dalam bidang politik, umat Islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara. Kemestian bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah ijtihadiyyah, dalam surat Al-syura ayat 38:
وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ
“Dan orang-orang yang menerima seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”.(QS Asy-Syura: 38).
Disamping musyawarah ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsensus atau ijma’. Konsensus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi Islam modern.
Selain syura dan ijma’, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Hal ini dengan jelas dinyatakan oleh Khursid Ahmad: “Tuhan hanya mewahyukan prinsip-prinsip utama dan memberi manusia kebebasan untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dengan arah yang sesuai dengan semangat dan keadaan zamannya”. Itjihad dapat berbentuk seruan untuk melakukan pembaharuan, karena prinsip-prinsip Islam itu bersifat dinamis, pendekatan kitalah yang telah menjadi statis.
Oleh karena itu sudah selayaknya dilakukan pemikiran ulang yang mendasar untuk membuka jalan bagi munculnya eksplorasi, inovasi dan kreativitas. Dalam pengertian politik murni, Muhammad Iqbal menegaskan hubungan antara konsensus demokratisasi dan ijtihad.
Dalam bukunya The Reconstruction of Religious Thought in Islam ia menyatakan bahwa tumbuhnya semangat republik dan pembentukan secara bertahap majelis-majelis legislatif di negara-negara muslim merupakan langkah awal yang besar. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-Nya.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Demokrasi merupakan sebuah kata yang sudah tidak asing lagi.Karena demokrasi merupakan suatu sistem yang telah dijadikan alternatif dalam tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara.Dan demokrasi merupakan asas yang fundamental dalam pemerintahan. Secara etimologis, demokrasi merupakan gabungan antara dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi berarti kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Dengan kata lain, kedulatan rakyat mengandung pengetian bahwa sistem kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara dibawah kendali rakyat.
Adapun unsur penegak yang mendukung berdirinya sebuah demokrasi, yaitu Negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu: Pertama, masalah pembentukan Negara. Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Dimana dalam perkembangannya, di Indonesia telah mengalami berbagai macam pergantian sistem demokrasi, yang pada akhirnya Indonesia Negara Indonesia saat inimenggunakan sistem demokrasi pancasila.

B. KRITIK DAN SARAN
Demikianlah makalah tentang “Demokrasi” yang telah saya paparkan. Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat saya harapkan untuk perbaikan. Harapan saya, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA

Achmad Buchory DKK, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI semester 1, (Solo: CV. HaKa MJ)
A. Ubaidilah, Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani,  (Jakarta: Jakarta Press, 2000)
Al-Brebesy, Ma’mun Murod, Menyingkap Pemikiran Politik Abdurrahman Wahid dan Amien Rais tentang Negara, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 1999)
Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, 2009
Srijanti, A. Rahman HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005)
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003)
Ni’matu Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005)
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003)
Hussein Alatas, The Democracy of Islam, Bandung: W. Van Hoeve Ltd.-The Hague And Bandung, 1956, hal. 38


[1] Achmad Buchory DKK, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI semester 1, (Solo: CV. HaKa MJ), hh. 18-19
[2] A. Ubaidilah, Demokrasi, Ham, dan Masyarakat Madani,  (Jakarta: Jakarta Press, 2000), hh. 162-163
[3] Al-Brebesy, Ma’mun Murod, Menyingkap Pemikiran Politik Abdurrahman Wahid dan Amien Rais tentang Negara, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 1999), h.221
[4] Ruhcitra, “Demokrasi”, pada tanggal 13-03-2019/17:14
[5] Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, 2009, hal 204.
[6] Srijanti, A. Rahman HJ. Pendidikan Kearganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: 2009, hlm.49
[7] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005), hal.76
[8] Ibid. hal. 76-77
[9] Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.118
[10]  Ni’matu Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, (Yogyakarta: UII Press, 2005), hal. 5-7
[11] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Op. Cit, hlm. 77
[12] Prof.Dr. Azyumardi Azra, Op. Cit, hlm. 119
[13] Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Op. Cit, hlm. 79
[14] Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hal.95
[15] Achmad Buchory DKK, op.cit., h. 20
[16] Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,(Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal.125-127
[17] Ibid, hal. 130-131
[18] bid, hal. 131-132
[19] Ibid, hal.133-134
[20] Ibid, hal.135-141
[21] Hussein Alatas, The Democracy of Islam, Bandung: W. Van Hoeve Ltd.-The Hague And Bandung, 1956, hal. 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar