SUMBER AJARAN ISLAM
Dosen Pembimbing : Muhammad Soim, S. Sos. I,
MA
OLEH KELOMPOK 4 :
Ø Muhammad
Mauladi NIM
: 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2018/2019
A.
PENGERTIAN
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai
tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu
minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah)
dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum
Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat
Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari hukum dan hukum
Islam atau syariat Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau
meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT
(Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang
yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau
menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan)
atau azimah.
Melalui penjelasan singkat mengenai
pengertian hukum tadi barulah kita mengerti pengertian hukum Islam. Yang
dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar,
acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam
sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan
tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah
(Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi)[1]
dan disamping itu pula para ulama fikih
menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan
hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat
subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan yang diberikan
Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang, serta
menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum
Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan
fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas
oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah
(Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang
memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu
rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran
Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang
primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad).
B.
SUMBER HUKUM ISLAM
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup
(hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau
genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara
berangsur-angsur selama 23 tahun[2].
Secara
etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau
qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur
dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan
intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan
secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril,
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas[3]. Sedangkan menurut para ulama, Alquran
adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan
mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
a.
Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1)
Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan
Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2)
Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai
manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3)
Janji dan ancaman (al wa’d wal
wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan
isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4)
Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan
Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun
orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran
bagi umat setelahnya.
5)
Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni
zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat[4].
6)
Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan,
yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, langit,
bumi, matahari dan lain sebagainya[5].
b.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar
hukum, yaitu:
1)
Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur
hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan
akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2)
Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara
lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama
manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin
dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3)
Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan
dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual
atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang
mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.[6]
c.
Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi
menjadi dua kelompok, yakni:
1)
Hukum ibadah, yaitu mencakup hubungan
vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah, hukum
yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat,
haji, dank urban.
2)
Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur
manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum tersebut
bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.
2.
As-Sunnah atau Al-Hadits
Ditinjau
dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “Sunnah” dengan
“Hadis”. Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan,
sedangkan Hadis berarti, ucapan atau pernyataan atau sesuatu
yang baru. As-Sunnah juga berarti pula jalan hidup yang dibiasakan, baik jalan
hidup yang baik atau buruk, terpuji atau tercela[7]. Jumhurul
Ulama mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, tetapi
ada sebagian lainya yang membedakannya. Sunnah diartikan
sebagai sesuatu yang dibiasakan atau lebih banyak dikerjakan dari pada
ditinggalkan. Sebaliknya, Hadis adalah sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi, namun jarang dikerjakan. Selanjutnya Khabar adalah
ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari sahabat, dan Atsar berasal
dari tabi’in[8].
a. Hadits sebagai sumber hukum
Islam yang kedua berfungsi :
1)
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga
kedua-duanya (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul.
2)
Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang
masih bersifat global. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat,
membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi
semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
3)
Mengkhususkan atau menberi pengecualian terhadap pernyataan
Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan
bangkai dan darah “diharamkan bagimu (memekan) bangkai, darah dan
daging babi...”[9],
kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua
bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan
dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4)
Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an.
Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh
kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ
سَبْعًا
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali,
salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud
dan Baihaqi).[10]
b. As-Sunnah dibagi menjadi empat
macam, yakni:
1)
Sunnah Qauliyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Qauliyah adalah
segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, yang berupa perkataan atau ucapan yang
memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan
dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya. Contonya tentang do’a Rasulullah SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
2)
Sunnah Fi’liyah
Yang dimaksudkan dengan Sunnah Fi’liyah
adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perbuatannya sampai
kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
3)
Sunnah Taqririyah
Yang dimaksud Sunnah Taqririyah adalah segala
hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW. Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan
oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya
maupun perbuatannya. Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW.
Membiarkan para sahabat membakar dan memakan daging biawak.[11]
4)
Sunnah Hammiyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah
hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya
hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai
berikut:
“Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari
‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi!
Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani. Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah aku akan berpuasa
pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan
hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’iy
dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini
disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.
[1] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html18 Oktober 2013 Pukul
15:38.
[4] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18
Oktober 2013 Pukul 15:38.
[6] http://ridha-anakkampus.blogspot.com/2012/06/makalah-sumber-ajaran-islam.html 18 Oktober 2013 Pukul 10:30.
[7] Musthafa Al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya
Dalam Penetapan Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm.1.
[8] Khaer Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits,
(Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah, 1982), hlm.31.
[11] Munzier Suparta, ,Ilmu Hadis, ( Jakarta
: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm.1.
[1] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html18 Oktober 2013 Pukul
15:38.
[4] http://misterpanjoel.blogspot.com/2012/11/makalah-sumber-hukum-dan-ajaran-islam_26.html 18
Oktober 2013 Pukul 15:38.
[6] http://ridha-anakkampus.blogspot.com/2012/06/makalah-sumber-ajaran-islam.html 18 Oktober 2013 Pukul 10:30.
[7] Musthafa Al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya
Dalam Penetapan Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm.1.
[8] Khaer Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits,
(Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah, 1982), hlm.31.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar