Sabtu, 17 November 2018

SUMBER AJARAN ISLAM

SUMBER AJARAN ISLAM

Dosen Pembimbing : Muhammad Soim, S. Sos. I, MA








OLEH KELOMPOK 4 :

Ø Muhammad Mauladi                                    NIM : 11840114094



FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2018/2019
A.    PENGERTIAN
Agama Islam memiliki aturan–aturan sebagai tuntunan hidup kita baik dalam berhubungan sosial dengan manusia (hablu minannas) dan hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) dan tuntunan itu kita kenal dengan hukum Islam atau syariat Islam atau hukum Allah SWT. Sebelum kita lebih jauh membahas mengenai sumber-sumber syariat Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari hukum dan hukum Islam atau syariat Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntunan Allah SWT (Alquran dan hadist) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Melalui penjelasan singkat mengenai pengertian hukum tadi barulah kita mengerti pengertian hukum Islam. Yang dimaksud sebagai sumber hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda, 
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaqi)[1]
dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadist.
Seluruh hukum produk manusia adalah bersifat subjektif, hal ini karena keterbatasan manusia dalam ilmu pengetahuan yang diberikan Allah SWT mengenai kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang, serta menguntungkan penguasa pada saat pembuatan hukum tersebut, sedangkan hukum Allah SWT adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran Islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran Islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran Islam sekunder (ijtihad).

B.     SUMBER HUKUM ISLAM
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah nama bagi kitab suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk hidup (hidayah) bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an diwahyukan olah Allah kepada Nabi Muhamad SAW. setelah beliau genap berumur 40 tahun. Al-Qur’an diturunkan kepada beliau secara berangsur-angsur selama 23 tahun[2].
    Secara etimologi, Al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
    Sedangkan secara terminologi, Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai Rasul terakhir melalui perantara malaikat Jibril, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas[3]. Sedangkan menurut para ulama, Alquran adalah Kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
a.       Adapun kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1)      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2)      Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3)      Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4)      Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
5)      Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat[4].
6)      Benih dan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan, yakni informasi-informasi tentang manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, langit, bumi, matahari dan lain sebagainya[5].

b.      Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, yaitu:
1)      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2)      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3)      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.[6]


c.       Sedangkan khusus hukum syara, dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1)      Hukum ibadah, yaitu mencakup hubungan vertikal atau dalam bahas arab biasa disebut dengan hablum minallah, hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
2)      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Pada dasarnya hukum tersebut bisa dikatakan sebagai Hablum Minannas.


2.      As-Sunnah atau Al-Hadits
           Ditinjau dari segi bahasa terdapat perbedaan arti antara kata “Sunnah” dengan “Hadis”. Sunnah berarti tata cara, tradisi, atau perjalanan, sedangkan Hadis berarti, ucapan atau pernyataan atau sesuatu yang baru. As-Sunnah juga berarti pula jalan hidup yang dibiasakan, baik jalan hidup yang baik atau buruk, terpuji atau tercela[7]. Jumhurul Ulama mengartikan Al-Hadis, Al-Sunnah, Al-Khabar dan Al-Atsar sama saja, tetapi ada sebagian lainya yang membedakannya. Sunnah diartikan sebagai sesuatu yang dibiasakan atau lebih banyak dikerjakan dari pada ditinggalkan. Sebaliknya, Hadis adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, namun jarang dikerjakan. Selanjutnya Khabar adalah ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang berasal dari sahabat, dan Atsar berasal dari tabi’in[8].
a.       Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1)      Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al-Qur’an dan Al-Hadits) menjadi sumber hukum. Seperti ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan keimanan kemudian dikuatkan oleh sunnah Rasul.
2)      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya.
3)      Mengkhususkan atau menberi pengecualian terhadap pernyataan Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘amm). Misalnya, Al-Qur’an mengharamkan bangkai dan darah “diharamkan bagimu (memekan) bangkai, darah dan daging babi...”[9], kemudian sunnah memberikan pengecualian “dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua macam darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR.Ahmad, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
4)      Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi).[10]

b.      As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
1)      Sunnah Qauliyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Qauliyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak maupun yang lainnya. Contonya tentang do’a Rasulullah SAW dan bacaan al-Fatihah dalam shalat.
2)      Sunnah Fi’liyah
Yang dimaksudkan dengan Sunnah Fi’liyah adalah segala yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perbuatannya sampai kepada kita. Seperti Hadis tentang Shalat dan Haji.
3)      Sunnah Taqririyah
Yang dimaksud Sunnah Taqririyah adalah segala hadts yang berupa ketetapan Nabi SAW. Membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat, setelah memenuhi beberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya. Diantara contoh hadis Taqriri, ialah sikap Rosul SAW. Membiarkan para sahabat membakar dan memakan daging biawak.[11]
4)      Sunnah Hammiyah
Yang dimaksud dengan Sunnah Hammiyah adalah hadis yang berupa hasrat Nabi SAW. Yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbas, disebutkan sebagai berikut:
Ketika Nabi SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagung-agungkan orang Yahudi dan Nasrani. Nabi SAW. Bersabda: Tahun yang akan datang insya’Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (HR.Muslim)
Nabi SAW belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampai bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’iy dan para pengikutnya, bahwa menjalankan Hadits Hammi ini disunnahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.




[2] Mukadimah Al-Qur’an dan tafsirnya, (Jakarta: LP Al-Qur’an Departemen Agama, 2009), hlm.6.
[3]  Rois Mahfud, Al-Islam (Pendidikan Agama Islam), (Erlangga, 2011), hlm.108.
[5] Ali Anwar Yusuf, Studi Agama Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003), hlm.74.
[7] Musthafa Al-Siba’i, Sunnah dan Peranannya Dalam Penetapan Hukum Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991), hlm.1.
[8] Khaer Suryaman, Pengantar Ilmu Hadits, (Jakarta: Fakultas Tarbiyah IAIN Syarif Hidayatullah, 1982), hlm.31.
[9] AL- Maidah ayat 3

[11]  Munzier Suparta, ,Ilmu Hadis, ( Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002), hlm.1.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar