PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Dosen Pembimbing : Syahrizul, S. Sos, M.E.Sy
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas individu Ekonomi
Islam

OLEH:
Muhammad Mauladi NIM : 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2019/2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga saya dapat merampungkan
penyusunan makalah Ekonomi Islam dengan judul "Prinsip-Prinsip Dasar
Ekonomi Islam" tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin saya upayakan dan didukung bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu
tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
saya dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih
terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh
karena itu, dengan lapang dada saya membuka selebar-lebarnya pintu bagi para
pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini
dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan saya dapat menginspirasi para
pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah
selanjutnya.
Pekanbaru, 3 Oktober 2019
Muhammad Mauladi
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................ 1
C. Tujuan............................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A. DASAR-DASAR DAN
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM............................ 2
B. PERBANDINGAN
EKONOMI ISLAM DENGAN
EKONOMI YANG LAIN.......................................................................................... 10
C. MASALAH POKOK
DALAM EKONOMI ISLAM............................................... 19
D. NILAI DASAR
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM................................................ 20
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 24
A.
KESIMPULAN........................................................................................................... 24
B.
SARAN......................................................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehadiran ekonomi Islam telah memunculkan
harapan baru bagi banyak orang, khususnya bagi umat Islam akan sebuah ekonomi
alternatif dari sistem ekonomi modren sekarang sebagai arus utama perdebatan
sebuah sistem ekonomi dunia, dalam hal ini, keberadaan ekonomi Islam sebagai
sebuah model ekonomi alternatif memungkinkan bagi banyak pihak, muslim maupun
non muslim untuk melakukan banyak penggalian kembali berbagai ajaran Islam. Khususnya yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan antar
manusia melalui aktivitas perekonomian maupun aktifitas lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja dasar-dasar dan prinsip-prinsip dalam
ekonomi Islam?
2.
Bagaimana perbandingan ekonomi Islam dengan
ekonomi yang lainnya?
3.
Masalah pokok apa saja yang menjadi hambatan
bagi ekonomi Islam?
4.
Bagaimana nilai-nilai dasar dari kepemilikan
menurut Islam?
C.
Tujuan
1.
Memahami dasar-dasar dan prinsip-prinsip dalam
ekonomi Islam.
2.
Mengetahui perbedaan ekonomi Islam dengan
ekonomi yang lainnya.
3.
Mengetahui apa saja yang menjadi masalah pokok
bagi ekonomi Islam.
4.
Memahami nilai-nilai dasar dari kepemilikan
menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. DASAR-DASAR DAN
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
1) Seorang
muslim dalam kehidupan berekonomi tidak berhubungan dengan bunga. Allah SWT
berfirman,
...وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰ...
“....Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. (Q. S.
Al-Baqarah: 275)
...يَمۡحَقُ ٱللَّهُ
ٱلرِّبَوٰاْ...
“...Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah...”. (Q. S. Al-Baqarah: 276).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Q.
S. Ali Immron: 130).
Larangan yang terdapat dalam ayat di atas
tertuju pada transaksi yang berbasis riba, baik memberi maupun menerima, baik
berhubungan dengan sesama muslim maupun non muslim. Dan diriwayatkan bahwa Nabi
Muhammad SAW mengutuk orang yang membayar bunga, mereka yang menerima, orang
yang menuliskan kontrak perjanjiannya dan orang yang menjadi saksi transaksi tersebut.
2) Seorang
muslim tidak boleh mendapatkan harta atau kekayaan dengan jalan penipuan,
pemalsuan, pencurian dan tindakan kriminal lainnya.
...فَأَوْفُوا
الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا
تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ...
“Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan
bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih
baik bagimu jika betul-betul kamu orang yang beriman.” (Q. S. Al-A’raf: 85)
3) Seorang
muslim tidak boleh mengambil harta anak yatim yang berada di bawah
perwaliannya.
وَءَاتُواْ
ٱلۡيَتَٰمَىٰٓ أَمۡوَٰلَهُمۡۖ وَلَا تَتَبَدَّلُواْ ٱلۡخَبِيثَ بِٱلطَّيِّبِۖ
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَهُمۡ إِلَىٰٓ أَمۡوَٰلِكُمۡۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبٗا
كَبِيرٗا
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta
mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan)
itu, adalah dosa yang besar”. (QS. An Nisa’: 2)
4) Seorang
muslim dilarang untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perjudian, lotre, dari
hasil produksi, penjualan dan distribusi alkohol.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ
رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan”. (QS. Al Maidah: 90).
5) Seorang
muslim hendaknya mengambil barang sesuai dengan kebutuhan. Karena menimbun
makanan dan kebutuhan dasar lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam
islam yang sangat merugikan orang banyak.
وَلَا
يَحۡسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبۡخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ هُوَ
خَيۡرٗا لَّهُمۖ بَلۡ هُوَ شَرّٞ لَّهُمۡۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِۦ
يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah
berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka
bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan
Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan”.(QS. Ali Imron: 180).
6) Zakat
merupakan kewajiban yang berkaitan dengan harta seorang muslim. Bila telah
sampai nisabnya atau kadar tertentu dari harta yang wajib untuk dizakatkan,
seorang muslim harus mengeluarkannya. Allah SWT berfirman,
وَمَآ
أُمِرُوٓاْ إِلَّا لِيَعۡبُدُواْ ٱللَّهَ مُخۡلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ
وَيُقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤۡتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلۡقَيِّمَةِ
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang
lurus".(QS. Al Bayyinah: 5).
Setiap muslim yang memiliki kekayaan yang
lebih dari jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhannya harus membayar zakat
kepada orang yang membutuhkannya. Zakat adalah sarana untuk mempersempit
kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan untuk menjamin kebutuhan semua
orang terpenuhi.
7) Setiap
muslim dianjurkan untuk memberi sedekah.
إِنَّمَآ
أَمۡوَٰلُكُمۡ وَأَوۡلَٰدُكُمۡ فِتۡنَةٞۚ وَٱللَّهُ عِندَهُۥٓ أَجۡرٌ عَظِيمٞ(١٥)فَٱتَّقُواْ
ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا
لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ(١٦)
“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi
Allah-lah pahala yang besar(15). Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik
untuk dirimu. dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, Maka
mereka Itulah orang-orang yang beruntung(16)”. (Q. S. At Taghobun: 15-16).
1) Dalam ekonomi islam, berbagai jenis sumber daya dipandang
sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus
memenfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi
kesejahteraan secara bersama di dunia, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain.
Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebutakan dipertanngung
jawabkannya di akhirat nanti.
2)
Islam mengakui kepemilikan pribadi atas batas-batas tertentu,
termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama ,kepemilikan
individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua, islam
menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang
menghancurkan masyarakat.
3)
Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerja sama seorang Muslim,
apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerimaupah, pembuat keuntungan dan
sebagainya, harus berpegangan pada tuntutan Allah Swt.
4)
Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai capital produksi yang
akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sistem ekonomi islam menolak
terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep
ini berlawanan dengan system ekonomi kapitalis, dimana kepemilikan
industry di dominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri
yang merupakan kepentingan umum.
5)
Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak.
6)
Orang muslim harus beriman kepada Allah dan hari akhir, oleh karena itu Islam
mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan
yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7)
Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisab)
diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan
orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan
untuk orang miskin dan orang – orang yang membutuhkan.
8) Islam melarang setiap pembayaran bunga (riba) atas
berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman tersebut berasal dari teman,
perusahaan, perorangan, pemerintah maupun individual lain.
1) Individual mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk
berpendapat dan berbuat suatu keputusan yang dianggap perlu selama tidak
menyimpang dari kerangka syariat islam untuk mencapai kesejahteraan islam yang
optimal dan menghindari kemungkinan terjadinya kekacauan dalam masyarakat.
2)
Islam mengakui hak milik individu dalam masalah harta sepanjang tidak
merugikan kepentingan masyarakat luas.
3) Islam juga mengakui bahwa tiap individu pelaku ekonomi
mempunyai perbedaan potensi, yang berarti juga memberikan peluang yang luas
bagi seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya dalam kegiatan ekonomi. Namun,
hal ini kemudian ditunjang oleh seperangkat kaidah untuk menhindari kemungkinan
terjadinya konsentrasi kekayaan pada sesorang atau sekelompok pengusaha dan
mengabaikan kepentingan masyarakat.
4)
Islam tidak mengarahkan pada suatu tatanan masyarakat yang menunjukan
kesamaaan ekonomi, tetapi mendukung dan menggalakan terwujudnya tatanan
kesamaan sosial. Kondisi ini mensyaratkan bahwa kekayaan negara yang dimiliki
tidak hanya dimonopoli oleh segelintir masyarakat saja. Disamping itu dalam
sebuah negara islam tiap individu punya luang yang sama untuk mendapatkan
pekerjaan dan melakukan aktivitas ekonomi.
5)
Adanya jaman sosial tiap individu dalam masyarakat. Menjadi tugas dan
kewajiban negara untuk menjamin setiap warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya
6)
Instrumen islam mencegah kemungkinan konsentrasi kekayaan pada sekelompok
kecil orang dan mangnjurkan agar kekayaan terdistribusi pada semua lapisan
masyarakat melalui suatu mekanisme yang telah diatur oleh syariat.
7)
Islam melarang praktik penimbunan kekayaan secara berlebihan yang dapat
merusak tatanan perekonomian masyarakat. Untuk mencegah kemungkinan munculnya
praktik penimbunan, islam memberikan sanksi yang keras kepada para pelatihnya.
8)
Islam tidak mentolerir sedikitpun terhadap setiap praktik asosial dalam
kehidupan masyarakat seperti minuman keras, perjudian, prostitusi, pengedaran
ekstasi, pornografi, dsb.
1) Pelarangan riba
2)
Pembolehan jual beli
3)
Zakat
4)
Intersifiasi sedekah
5)
Prinsip musyarakah
6) Larangan penimbunan dan
7) Keaadilan ekonomi
B. PERBANDINGAN
EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI YANG LAIN
Ekonomi Islam sebagai ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat dalam persfektif nilai-nilai Islam.[5]
Sistem ekonomi
adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia
dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.[6]
Ekonomi islam
adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang di
ilhami oleh nilai-nilai islam.[7] Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi
sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri.
Secara
sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu
sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari
keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Sebuah sistem
ekonomi terdiri atas unsur-unsur manusia sebagai subjek, barang-barang ekonomi
sebagai objek, serta alat kelembagaan yang mengatur dan menjalinnya dalam
kegiatan ekonomi.
Ciri-Ciri
Sistem Ekonomi Islam:
1)
Harta kepunyaan Allah dan manusia merupakan
khalifah atas harta
Dalam hal ini dapat diartikan bahwa semua harta
yang ada di tangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang
menciptakannya. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk
memanfaatkannya. Namun pemanfaaannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak.
2)
Ekonomi terikat dengan akidah, syariah dan
moral
Yaitu setiap
kegiatan ekonomi akan bernilai ibadah dengan mengikuti aturan yang telah
ditetapkan dalam Islam.
3)
Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan
Maksudnya
adalah bahwa apa saja yang kita lakukan di dunia ini hakikatnya adalah untuk
mencapai kebahagiaan akhirat.
4)
Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan kepentingan umum.
Artinya, kegiatan
ekonomi yang dilakukan seseorang untuk mensejahterakan dirinya tidak boleh
dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan
masyarakat umum.
5)
Kebebasan individu dijamin dalam Islam
Dalam Islam
diberikan kebebasan individu namun tidak boleh melanggar aturan-aturan Allah,
dengan kata lain kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
6)
Negara diberi wewenang turut campur dalam
perekonomian
Dalam Islam
Negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Negara berkewajiban memberikan jaminan
sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
7)
Bimbingan Konsumsi
Artinya, didalam Islam
ada ketentuan mana yang halal dan haram untuk dikonsumsi dan juga perilaku yang
baik dan tidak baik.
8)
Petunjuk Investasi
Dalam Islam ada
kriteria untuk dapat melakukan investasi yaitu:
a)
Proyek yang baik menurut Islam
b)
Memberikan rezeki seluas mungkin kepada
masyarakat
c)
Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan
dan kekayaan
d)
Memelihara dan mengembangkan harta
e)
Melindungi kepentingan anggota masyarakat
9)
Zakat
Adalah
karakteristik yang paling istimewa, karena tidak dimiliki oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam hal ini ada konsep dalam harta kita ada hak orang lain dan
hukumnya harus kita sisihkan.
10) Larangan riba
Dalam Islam
sangat tegas dikatakan bahwa riba adalah haram. Untuk itu harus dihidupkan
ekonomi pada sektor riil.
Sedangkan, ekonomi
kapitalis memiliki kecenderungan yang mengarah pada kebebasan yang meliputi, Kebebasan
memiliki harta secara perorangan, kebebasan ekonomi dan persaingan bebas, serta
ketimpangan ekonomi.
Pemikiran
sistem ekonomi kapitalis sudah banyak dimulai oleh para pemikir terdahulu,
namun yang dianggap sebagai pendiri resmi dari sistem ekonomi kapitalis adalah
Adam Smith (1723-1790 M) dengan bukunya An inquiry into the Nature and
Causes of the Wealth of Nation.[8]
Semboyan
kapitalisme adalah Laissez faire et laissez passer, le monde va de lui
meme (biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus
diri sendiri). Selain itu, dia juga merupakan “Bapak Ilmu Ekonomi.”
1)
Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi dimana
Pemilikan alat-alat produksi di tangan individu dan Inidividu bebas memilih
pekerjaan/ usaha yang dipandang baik bagi dirinya.
2)
Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar dimana
Pasar berfungsi memberikan “signal” kepada produsen dan konsumen dalam
bentuk harga-harga. Campur tangan pemerintah diusahakan sekecil mungkin. “The
Invisible Hand” yang mengatur perekonomian menjadi efisien serta motif yang
menggerakkan perekonomian mencari laba.
3)
Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus,
yang selalu mengejar kepentingan sendiri.
Perbandingan Sistem Ekonomi Islam dan Ekonomi Modern
a)
Konsep
Sumber kekayaan.
Sumber kekayaan, konsep sumber kekayaan antara kaum kapitalis dan
sosialis adalah sama dimana dalam konsep ini sumber kekayaan sangat langka atau
disebut dengan scarcity of resource. Namun tidak dalam konsep Islam, dalam
Islam konsep kekayaan adalah mutlak milik Allah, dari Allah, karna Allah.
b)
Konsep
Kepemilikan
Konsep kapitalis memiliki pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
dimana pemilikan alat-alat produksi ditangan individu, dan individu bebas
memilih pekerjaan atau usaha yang dipandang baik bagi dirinya, hal ini ditandai
dengan adanya pasar bebas yang merupkan mekanisme yang dapat menjamin dari
aktualisasi kebebasan dan hak kepemilikan pribadi, dan juga mendorong dan
melindungi hak kebebasan sampai batas maksimal individu yang dalam hal ini
tanpa campur tangan pemerintah. Sedangkan sosialis sumber kekayaan didapat dari
pemberdayaan buruh, dan Ekonomi Islam sumber kekayaan yang dimiliki hanyalah
titipan Allah.
c)
Tujuan
gaya hidup
Dalam
kapitalis menimbun harta sebanyak-banyaknya untuk kepuasan pribadii, sedangkan
sosialis memiliki asumsi bahwa tujuan gaya hidup dalam berekonomi adalah
kesetaraan penghasilan bagi kaum buruh dan tujuan Ekonomi Islam dalam hal
tujuannya yaitu mencapai kemakmuran dunia dan akhirat.
Bila dilihat dari berbagai aspek inilah perbedaan
antara sistem ekonomi islam dengan ekonomi modern:
|
No
|
Keterangan
|
Islam
|
Modern
|
|
1
|
Sumber
|
Al-Quran
|
Daya fikir manusia
|
|
2
|
Motif
|
Ibadah
|
Rasional matearialism
|
|
3
|
Paradigma
|
Syariah
|
Pasar
|
|
4
|
Pondasi dasar
|
Muslim
|
Manusia ekonomi
|
|
5
|
Landasan fillosofi
|
Falah
|
Utilitarian individualism
|
|
6
|
Harta
|
Pokok kehidupan
|
Asset
|
|
7
|
Investasi
|
Bagi hasil
|
Bunga
|
|
8
|
Distribusi kekayaan
|
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf
dan warisan.
|
Pajak dan tunjangan
|
|
9
|
Konsumsi-produksi
|
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
|
Egoism, materialism, dan rasionalisme
|
|
10
|
Mekanisme pasar
|
Bebas dan dalam pengawasan
|
Bebas
|
Berdasarkan
uraian di atas, jelaslah perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi
konvensional. Di antara perbedaan mendasar itu adalah:
1)
Rasionaliti dalam
ekonomi modern adalah rational economics man yaitu tindakan
individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self
interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas.
Ekonomi modern mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya di
dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat.
Sedangkan, dalam ekonomi
Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man. Islamic man
dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin,
Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan
hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh
tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai
al-falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah
kesuksesan di akhirat.
2)
Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai
falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional/modern semata-mata
kesejahteraan duniawi.
3)
Sumber utama ekonomi Islam adalah al-Quran dan
al-Sunnah atau ajaran Islam.
4)
Islam lebih menekankan pada konsep need
daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada
want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need
sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan
akhirat.
5)
Orientasi dari keseimbangan konsumen dan
produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan.
Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Jika tidak demikian justru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi
Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga
mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah.[10]
Perbedaan
Konsep Ekonomi Kapitalis, Sosialis dan Islam:
|
Konsep
|
Kapitalis
|
Sosialis
|
Islam
|
|
Sumber
Kekayaan
|
Sumber
kekayaan sangat langka
|
Sumber
kekayaan sangat langka
|
Sumber
kekayaan alam semesta dari Allah swt.
|
|
Kepemilikan
|
Setiap
pribadi dibebaskan untuk memiliki semua kekayaan yang diperolehnya.
|
Sumber
kekayaan di dapat dari perberdayaan tenaga kerja (buruh)
|
Sumber
kekayaan yang kita miliki adalah titipan dari Allah swt.
|
|
Tujuan Gaya
Hidup Perorangan
|
Kepuasan
pribadi
|
Kesetaraan
penghasilan di antara kaum buruh
|
Untuk
mencapai kemakmuran di dunia dan di akhirat.
|
Konsep
dari ekonomi kapitalis di mana sumber kekayaan itu sangat langka dan harus di
peroleh dengan cara bekerja keras di mana setiap pribadi boleh memiliki
kekayaan yang tiada batas, untuk mencapai tujuan hidup nya. Dalam sistim
ekonomi kapitalis perusahaan di miliki oleh perorangan. Terjadi nya pasar
(market) dan terjadinya demand and supply adalah ciri khas dari ekonomi
kapitalis. Keputusan yang diambil atas isu yang terjadi seputar masalah ekonomi
sumbernya adalah dari kalangan kelas bawah yang membawa masalah tersebut ke
level yang lebih atas.
Sementara
Islam mempunyai suatu konsep yang berbeda mengenai kekayaan, semua kekayaan di
dunia adalah milik dari Allah SWT yang dititipkan kepada kita, dan kekayaan
yang kita miliki harus di peroleh dengan cara yang halal, untuk mencapai
Al-falah (makmur dan success) dan Sa’ada Haqiqiyah
(kebahagian yang abadi baik di dunia dan akhirat). Dalam Islam yang ingin
punya property atau perusahaan harus mendapatkannya dengan usaha yang
keras untuk mencapai yang namanya Islamic Legal Maxim, yaitu mencari
keuntungan yang sebanyak banyak nya yang sesuai dengan ketentuan dari prinsip
prinsip syariah. Yang sangat penting dalam transaksi Ekonomi Islam adalah tidak
ada nya unsur Riba (interest) Maisir (judi) dan Gharar (ke tidak pastian).
Lain
halnya dengan konsep ekonomi sosialis, di mana sumber kekayaan itu sangat
langka dan harus di peroleh lewat pemberdayaan tenaga kerja (buruh), di semua
bidang, pertambangan, pertanian, dan lainnya. Dalam sistem Sosialis, semua
bidang usaha dimiliki dan diproduksi oleh negara. Tidak terciptanya market
(pasar) dan tidak terjadinya supply dan demand, karena Negara yang menyediakan
semua kebutuhan rakyatnya secara merata. Perumusan masalah dan keputusan
di tangani langsung oleh negara.[11]
C. MASALAH POKOK
DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam pandangan ekonomi konvensional Ilmu
ekonomi adalah studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka atau terbatas
untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.[12]
Ekonomi merupakan studi yang membahas bagaimana menggunakan atau mengalokasikan
sumber sumber daya ekonomi yang terbatas jumlahnya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang tidak terbatas. Di sini berarti terjadi pertentangan antara
kebutuhan dan Keinginan manusia yang sifatnya tidak terbatas, dengan kapasitas
sumber daya yang terbatas. Oleh karenanya, yang menjadi masalah pokok dalam
suatu sistem ekonomi menurut teori ekonomi konvensional adalah kelangkaan dan
keinginan manusia yang tidak terbatas.
Berikut masalah pokok dalam ekonomi islam:
1) Kecilnya market
share industri keuangan syariah
2) Rendahnya
tingkat literasi keuangan syariah
3) Kecilnya
peranan industri perbankan dan keuangan syariah dalam pembangunan infrastruktur
4) Perangkat
peraturan, hukum, kebijakan dan fatwa baik dalam skala nasional maupun
internasional masih belum optimal merespon percepatan pertumbuhan ekonomi
nasional.
5) Kualitas dan
kompetensi sumber daya insan ekonomi dan keuangan yang masih rendah.
6) Belum adanya
blue print dan arsitektur pembangunan ekonomi syariah nasional yang integratif
dan dijalankan oleh pemerintah.
D. NILAI DASAR
KEPEMILIKAN DALAM ISLAM
Kepemilikan
berasal dari kata milik yang berarti pendapatan seseorang yang diberi wewenang
untuk mengalokasikan harta yang dikuasai orang lain dengan keharusan untuk
selalu memperhatikan sumber (pihak) yang menguasainya.
Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam
bentuk bahwa orang yang memiliki suatu barang berarti mempunyai kekuasaan
atas barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya sesuai dengan
kehendahnya dan tidak ada orang lain baik secara individual maupun kelembagaan
yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya
tersebut.
Milik
secara bahasa, sebagaimana dikatakan oleh Raghib al Ashfihani adalah :
“Pembelanjaan (alokasi harta) dengan dasar legal formal berupa perintah dan larangan yang
berlaku ditengah masyarakat.[14]
Milik atau hak
milik sebagaimana yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum. Perdata pasal
570 adalah : “Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa,
dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya,
asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah
ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu
hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan
pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang,
dan dengan pembayaran ganti rugi”.[15]
Milik
menurut pendapat para ahli Fiqh sebagaimana yang didefinisikan oleh Al-Qurafi adalah: “Hukum
syariat yang terkandung dalam suatu benda atau dalam suatu yang dimanfaatkan
yang dituntut adanya pemberdayaan bagi siapapun yang menguasainya dengan cara
memanfaatkan barang yang dimiliki itu”.
Menurut
ulama’ syar’i kepemilikan dalam syari’ah islam adalah kepemilikan atas sesuatu
sesuai dengan sturan hukum yang mana seseorang mempunyai hak untuk bertindak
dari apa yang dimiliki sesuai jalur yang benar, dan sesuai dengan hukum.
Dalam konsep kepemilikan Islam, kepemilikan
kekayaan pribadi dianggap sebagai motivasi untuk merangsang upaya terbaik
manusia untuk memperluas kekayaan masyarakat. Akan
tetapi bagi kaum sosialis ini merupakan penyebab utama dari distribusi kekayaan
yang irasional dan tidak adil. Konsep islam dalam kepemilikan pribadi bersifat
unik. Kepemilikan, dalam esensinya merupakan kepemilikan Tuhan, sementara hanya
sebagiannya saja, dengan syaray-syarat tertentu, menjadi milik manusia sehingga
ia bisa memenuhi tujuan Tuhan. Yaitu, tujuan masyarakat dengan cara bertindak
sebagai wali bagi mereka yang membutuhkan.[16]
Kepemilikan dalam signifikannya yang komprehensif, menyatakan hubungan antar
seseorang dan semua hak-hak yang mana terletak padanya. Apa yang dimiliki
manusia adalah hak dalam segala hal. Hak seperti itu dalam islam membawa
kemurnian ketika hak itu tidak digunakan untuk kepentingan pemilik semata akan
tetapi juga untuk kepentingan masyarakat.
Islam menolak paham, bahwa kepemilikan adalah tugas kolektif. Posisi islam
dengan pengikut paham ini jelas berbeda. Islam juga berbeda dengan paham kapitalis yang
menganggap bahwa kepemilikan individu sangat bsolute, selain itu islam juga
menolak bahwa kepemilikan adalah hak bersama. Islam sangat mengakui dan tidak
menentang bahwa kepentingan umum harus dipertimbangkan dan didahulukan daripada
kepentingan sekelompok kecil atau segelintir orang. Sebab mempertimbangkan
kemaslahatan umum adalah satu hal yang harus diterima dalam rumusan
kepemilikan.[17]
Islam tidak menghendaki kepincangan antara hak individu pemilik dengan hak
masyarakat lain. Keberhakkan pemilik dalam pandangan
islam adalah baku. Hanya saja pemerintah mempunyai hak intervensi atas nama
undang-undang. Ini pun sangat terbatas pada kasus-kasus tertentu yang kaitannya
adalah target sosial kemasyarakatan yang hendak diwujudkan. Posisi islam yang
demikian dimaksudkan untuk membuat perimbangan antara hak milik dan hak
intervensi yang ditakutkan berlebihan dengan dalih: demi kesejahteraan umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Seperti dipaparkan diatas, bahwa Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah
ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam.
Secara
sederhana dapat dikatakan, bahwa sistem ekonomi Islam adalah suatu
sistem ekonomi yang
didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai
tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, ijma’ dan qiyas.
Adapun mengenai prinsip ekonomi islam saya mengutip pendapat dari AM.Hasan
Ali, yaitu: Pelarangan riba, pembolehan jual beli, zakat, intersifiasi sedekah,
prinsip musyarakah, larangan penimbunan dan keaadilan ekonomi.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah
makalah tentang “Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi
Islam” yang telah Saya
paparkan. Saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu
kritik yang membangun dari pembaca sangat Saya harapkan untuk perbaikan.
Harapan Saya, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat
bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abd.
Shomad, (2010), Hukum
Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum
Islam, Jakarta: Kencana.
Abdullah
Abdul Husein at-Tariqi. (2004), Ekonomi Islam, prinsip, dasar, dan
tujuan. Yogyakarta:
Magistra Insani Press.
Akhmad
Mujahidin, (2007), Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
AM.
Hasan Ali, (2004), Asuransi
dalam Persepektif Hukum Islam.
suatu tinjauan
Analisis Historis, teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana.
An Nababan Faruq. (2000), Sistem
Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII
Pres.
Ariswanto, (1997), Buku
Pintar Teori Ekonomi Jakarta:
Aribu Matra Mandiri.
Djuwaini.
Dimyauddin. (2008), Pengantar
Fiqih Muamalah.
Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Dumairy, (1999), Perekonomian
Indonesia Jakarta: Erlangga.
Eko Suprayitno, (2005), Ekonomi
Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan
Konvensional, Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Heri
Sudarsono, (2004), Konsep
Ekonomi Islam Yogyakarta:
Ekonosia.
Manan, (1992), Teori
dan Praktik Ekonomi Islam Jakarta:
Kencana Prenada
Media Group.
Muhamad,
Alimin. (2004), Etika
Dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi
Islam. Yogyakarta:
BPFE.
Muhammad Abdul
Mnnan, (1986), Islamic Economics: Theory and Practice,
Delhi: Idarah-I Adabiyat-I.
Sadono Sukirno, (2002), Pengantar Teori
Mikronomi, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Umer
Chapra, (2001), The
Future of Economics Jakarta: Gema Insani Press.
Veithzai
Rivai dan Andi Bukhari, (2009), Islamic Economic, Jakarta: Bumi
Aksara.
[2] Abd. Shomad, Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Islam, (Jakarta:
Kencana, 2010), hlm. 76-77.
[4] AM. Hasan Ali, Asuransi dalam Persepektif
Hukum Islam.
suatu tinjauan Analisis Historis, teoritis dan Praktis, (Jakarta:
Kencana, 2004, hlm. 22-23.
[5] Muhammad Abdul
Mnnan, Islamic Economics: Theory and Practice, (Delhi: Idarah-I
Adabiyat-I, 1986), hlm. 50.
[11] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan
Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 156-157.
[13] https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/15/04/30/nnlpwg-tujuh-masalah-yang-dihadapi-ekonomi-syariah (Diakses di Pekanbaru, Pukul 11:44 WIB, 03/10/19)
[14] Abdullah Abdul Husein at-Tariqi. Ekonomi
Islam, prinsip, dasar, dan tujuan. (Yogyakarta: Magistra Insani Press.2004), hlm
58.
[15] Muhamad, Alimin. Etika Dan Perlindungan
Konsumen Dalam Ekonomi Islam. (Yogyakarta: BPFE), 2004, hlm. 150.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar