BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat sebagai salah satu
kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai
hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang
dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materil,
dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh,
disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus
merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan
dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal
suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan
perdagangan dunia, yang disebut “Saham”. Saham adalah kertas berharga yang
berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa
kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan
diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu
mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain
menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa
pajak adalah pajak atas kekayaan.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam perumusan masalah pada makalah kali ini
pemakalah akan membahas bagaimana pandangan islam terhadap zakat dan saham
mengenai pengertian dan dasar hukumnya.
C. TUJUAN
Dasar dari pembuatan makalah ini tentu ada
tujuannya, yaitu agar kita semua dapat memahami dan mengetahui bagaimana
pandangan islam terhadap zakat dan saham mengenai pengertian dan dasar
hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
ZAKAT
1. Pengertian
Zakat
Zakat menurut istilah agama islam artinya kadar harta
yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat.
Hukum Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu’ain atas
tiap – tiap orang yang cukup syarat- syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun
kedua hijriah.
Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
Artinya: Dirikanlah sholat dan
bayarlah zakat hartamu (An-Nisa: 77)
Firmna nya pula
إِنَّ ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ
لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ
يَحۡزَنُونَ
Artinya: Sesungguhnya orang
orang yang beriman, mengajarkan amal
saleh,mendiririkan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi
Tuhannya.tidak khawatir mereka dan tidak pula mereka bersedi hati ( Al-
Baqarah: 277)
2.
Macam
macam zakat
a)
Zakat
Fitrah
Beberapa
pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat
islam yang hidup sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal
2. Zakat Fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa
a) Jenis untuk
membayar dan jumlah yang harus dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang
mengenyangkan) menurut tiap- tiap tempat
sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan
b)
Syarat
Syarat wajib zakat fitrah
1)
Islam,orang
yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah
2)
Lahir
sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan romadon
3)
Dia
mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiridan untuk
yang wajib dinafkahinya
c)
Waktu
– waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib
membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.Adapun
beberapa zakat fitrah pada waktu itu adalah:
1)
Waktu
yang diperbolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2)
Waktu
wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan
3)
Waktu
yang lebih baik yaitu: dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari
raya
4)
Waktu
makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari raya
5)
Waktu
haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya
Apabila
terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di
tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada, maka jika benda mennganti
zakatnna itu karena kelalaianya
b)
Zakat
Mal
Dalam
bahasa arab mal berarti harta. Jadi zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan
harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah
zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah sampai nisab (batas seorang
harus mengeluarakan zakat)
Zakat
mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai
nisabnya.
a.
Harta
Benda yang wajib dizakati
1.
Binatang
ternak
Jenis binatang
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi,kerbau dan kambing
yaitu keterangannya yaitu ijma
2.
1
Anak binatang yang lahir setelah sampai hisab, tahunnya adalah menurut tahun
ibunya yang telah sampai nisabnya
3.
2
Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib
dizakati
4.
Emas
dan Perak
Barang tambang
yang lain tidak wajib dizakati dan telah sampai satu nisab dan telah sampai
satu tahun disimpan
5.
Biji
makanan yang mengenyangkan
Seperti beras
jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makannan yang tidak
mengenyangkan seperti kacang tanah, buncis. Tanaman muda, dan sebagainya
b.
Nisab
zakat
1.
Nisab
zakat sapi dan kerabau
|
Hisab
|
Zakatnya
|
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
umurnya
|
|
|
30-39
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahun lebih
|
|
40-59
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
2 tahun lebih
|
|
60-69
|
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
|
|
70-
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 1 ekor anak sapi atau
seekor kerbau
|
2 tahun lebih
|
Selanjutnya
tiap tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1
tahun lebih. Dan tiap tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi
atau kerbau berumur 2 tahun lebih
2.
Nisab
Emas dan Perak
Zakat emas dan
perak yaitu jika waktunnya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas
yang dimilikinya sebanyak 96 gram dan masing masing zakatnya 2,5%
3.
Nisab
biji yang mengenyangkan
Nisab biji
makanan yang mengenyangkan dan buah – buah adalah 300 sa’ (lebih kurang 930
lliter)
3.
Orang
Yang Berhak Menerima Zakat
a. Fakir : orang
yang tidak mempunnyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang
kurang dari seperdua kecukupannya,dan tidak ada orang yang berkewajiban member
belanjanya
b.
Miskin:orang yang
mempunnyai harta atau usaha sebannyak seperdua kecukupannya atau lebih,tetapi
tidak sampai mencukupi
c.
Amil: semua orang
yang mengurus zakat,sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
d.
Muallaf
e.
Hamba sahaya
4.
ORANG
YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
a.
Orang
kaya dengan harta
atau kaya dengan usaha dan penghasilan
b.
Hamba
sahaya,karena meraka mendapat nafkah
dari tuan mereka
c.
Keturunan
rasulullah Saw
d.
Orang
yang berzkat
e.
Orang
yang tidak beragama Islam
5.
HIKMAH
ZAKAT
a.
Menolong
orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap Makhluk Allah
b.
Membersihkan
diri dari sifat kikir dan ahlak yang tercela
c.
Sebagai
ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah
d.
Guna
mencegah tindak criminal atas kesinambungan ekonomi
e.
Mendekatkan
hubungan atas si miskin dan si kaya[1]
B.
SAHAM
1. Pengertian
Saham
Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan dalam
bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan
dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti
surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai
tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[2]
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang
melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu.
Sementara itu, saham merupakan jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama
jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa
berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja
perusahaan tersebut.[3]
2. Dasar Hukum
Jual-beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan
bentukSyirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal
sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi
bersama. Mudharabah, merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal
menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif
dengan dasar Loss and profit shearing.[4]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah swa dalam Q. S. Al-Muzammil:
20)
۞إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ
أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيۡلِ وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٞ
مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَۚ عَلِمَ أَن
لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ
عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرۡضَىٰ وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ
يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ
فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنۡهُۚ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗاۚ
وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ
تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيۡرٗا
وَأَعۡظَمَ أَجۡرٗاۚ
وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ
رَّحِيمُۢ
Artinya: “Dia
mengetahui bahwa aka nada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang
yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S.
Al-Muzammil: 20)
Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal
dari kata Qardhu,berarti al-Qath’u (potongan) karena pemilik
memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan.
Menurut para FuqhahaMudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling
menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk
diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Dalam kumpulan fatwa DSN Saudi Arabia yang yang diketuai Oleh Syaih
Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz Jilid 13 (tiga belas) Bab Jual beli (JH9)
Halaman 20-321 fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham
dinyatakan sebagai berikut:
جَازَ بِيْعُهَا
وَشَرَاَوْهَا بِثَمَنِ وَاِنَمَا تَمْثِلً آرْضَا آوْسَيَارَاتْ أَوْعَمَارَاتِ
أَوْنَحُوْ ذَلِكَ اِذَا كُانْتُ اِلَأ سَهَمْ لَا تَمْثِلً نَقٌوْدَا تَمْثِيْلًا
كُلِيَا أَوْغَالَبَا لِعَمُوْ أدْلُهُ جَوَازَ البَيْعَ وَالَشرَاءَ حَالْ
أَمْوًجَلَ عَليَ دَ فِعِهِ أَوْد فَعْاُ ت
Artinya: “Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan
uang secar utuh apa adanya, akan tetapi hanya refresentasi dari aset seperti
tanah, mobil pabrik dan lain sejenisnya. Dan hal tersebut merupakan hal yang
telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk
diperjual-belikan dengan tunai maupun tangguh, yang dibayar secara kontan
ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang
dibolehkannya jual-beli.[5]
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh
penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan
memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat
diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah
boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak
dijadikan sebagai alat spekulasi.
3. Pasar Uang Atau
Saham
Pasar artinya orang jual beli. Uang adalah alat pembayaran yang sah
yang di buat dari emas, perak dan sebagainya yang di pakai sebagaiukuran nilai
(harga) sesuatupasar uang berarti, tempat oaring berjual beli uang. Umpanyanya
uang rupiah dengan uang dolar amerika, singapura dan malaysiadan mata uang
lainnya.
Bursa berarti tempat memperjualbelikan saham (obligasi dan suart
berharga lainnya.)
Saham berarti bagian, andil (surat sero). Pemegang sahamadalah
suart sero (tanda ikut serta dalam perseroan dagang)
Obligasi berarti: surat pinjaman dari pemerintah dan sebaginya yang
dapat di perdagangkan dan biasanya di bayar dengan jalan undian tiap tahun.
Dengan demikian, baik saham, obligasi maupun suart berharga lainnya, dapat di
perdagangkan karna ada nilainya.
Efek artinya suarat-surat berhaga yang dapat di perdagangkan
(saham, obligasi dan sebagianya). Jadi byrsa efek adalah tempat
memperjualbelikan surat-surat berharga yang dapat di perdagangkan. Hal ini
berarti, bahwa saham adalah termasuk efek.
Valuta asing berarti nilai uang, alat pembayaran uang yang terjamin
oleh persediaan emas atau perak. Jadi valuta asingmaksudnya mata uang luar
negri, seperti yen jepang, dolar amaerika, ringgit Malaysia, dan sebagainya.
Orang-oarang yang bergerakdalamdagang impor dan ekspor, memerlukan
valuta asing untuk alat pembayaran luar negriyang di sebut devisa (alat-alat
pembeyaran luar negri)
Kelancaran perdagangan dengan pihak luar negri sangat tergantung
kepada tersedia atau tidaknya valuta asing tersebut. Sebagai akaibat dari
kegiatan itu timbullah penawaran dan permintaan devisa pada bursavaluta asing.
Kemudian perlu di ingat pula bahwa masing-masing Negara mempunyai wewenang penuh
untuk menetapkan kurs uang masing-masing (kurs berarti nilai uang, yaitu
perbandingan nilai uang terhadap uang asing.)
4. Pandangan Islam
Mengenai Pasar Uang Atau Saham
Mengenai pasar uang dan bursa valuta asing, dapat di benarkan oleh
islam, karna sama halnaya dengan jaual beli barang lain. Harganya juga
sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham, uang, obligasi
dan suarat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk
perhiasan) yang harganya adakalanya naik dan adakalanya turun.
Berbeda kalau ada oaring memonopoli (memborong) saham, valuta asing
untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yangbersangkutan
memaikan harganya di bursa efek atau jaual beli valuta asing. Hal ini sama
dengan itikhar الاحثكار, yaitu
penimbunan barang. Sesudah barangkurang di pasaran baru di keluarkan sehingga
harganya tinggi dengan keungtungan yang berlipat ganda.
Nabi Muhammad swa memperingatkat dalam sabdanya dengan peringatan
yang sanagat keras.
الْجَا لِبُ
مَرْزُقٌ وَالْمُحْثَكِرُ مَلْعُوْنٌ (رواه ابن مجه و لحكم)
Orang yang menyediakan (meyediakan
(mendatangkan)barang di beri rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat
laknat (HR. IBNU Majah dan AL Hakim)
لأَيَحْثَكِرُ
إِلأَخَاطِئٌ (رواه مسلم)
Tidaklah
menimbun melainkan ia bersalah (HR. Muslim)
Orang yang senang menimbun barang biasanya, bila dia mendengar
harga barang murah, dia murung, dan bila dia mendengar harga barang mahal,
mukanya berseri.
Masalh pasar uang dan bursa valuta asing / saham yang tidak sehat
dan karna ada tujuan tertentu sehingga merusak pasaran. Di samakan dengan orang
yang menimbun barang.[6]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Zakat menurut
istilah agama islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dan setiap umat islam wajib menunaikan zakat
apabila sanggup dan mencukupi hartanya.
Zakat itu ada 2:
1.
Zakat fitrah
2.
Zakat Mall
Saham adalah
surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum
(go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Jadi, mengenai pasar
uang dan bursa valuta asing, dapat di benarkan oleh islam, karna sama halnaya
dengan jaual beli barang lain.
B. KRITIK &
SARAN
Demikian
makalah yang kami susun, semoga dapat memberikan manfaat bagi penyusun
khususnya dan bagi pembaca umumnya. Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh
dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, (2009), Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah
Indonesia, Jakarta:
Kencana media group
Ali
hasan, (2003), masail fiqiyah
zakat, pajak, asusransi dan lembaga keuagan, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
H. Sulaiman Rasjid, (1954), Fiqih Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo
Indah Yuliana, (2010),
INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Malang:
UIN-MALIKI PRESS
[1]
H. Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1954), hlm. 215
[2] Abdul Manan, Aspek
Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia,
(Jakarta: Kencana media group, 2009) Hal.93
[6] Ali hasan, masail fiqiyah
zakat,pajak,asusransi dan lembaga keuagan, (Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2003), hal 155-158
Tidak ada komentar:
Posting Komentar