DASAR-DASAR AMDAL
Dosen Pembimbing :
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok AMDAL
OLEH KELOMPOK 1:
Muhammad Mauladi NIM : 11840114094
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan
penyusunan makalah AMDAL dengan judul “Dasar-Dasar AMDAL”
tepat pada waktunya.
Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih
terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh
karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang
ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini
dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para
pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah
selanjutnya.
Pekanbaru, 18 Maret 2020
Kelompok 1
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................................ 2
C. Tujuan............................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 4
A.
DEFINISI AMDAL....................................................................................................... 4
B.
DASAR HUKUM AMDAL.......................................................................................... 6
C.
PROSES-PROSES PENYUSUNAN AMDAL........................................................... 9
D.
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP............................. 14
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 20
A.
KESIMPULAN........................................................................................................... 20
B.
KRITIK DAN SARAN............................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa
selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga
berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi
lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan
hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap
bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak
bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa
berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern
terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya,
manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya.
Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa
lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”[1]
Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa
manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya
tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan
hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu
akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan –
pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat
perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin
memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik
lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam
harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan
dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk
itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak
tehadap lingkungan.
Meningkatnya
intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar
kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri,
pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan,
penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian,
penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud AMDAL?
2. Bagaimana
Dasar-Dasar AMDAL?
3. Bagaimana
Proses Penyusunan AMDAL?
4. Bagaimana
perspektif Islam terhadap lingkungan hidup?
C. Tujuan
1. Memahami
definisi dari AMDAL.
2. Mengetahui
Dasar-Dasar AMDAL.
3. Mengetahui
Proses Penyusunan AMDAL.
4.
Mengetahui perspektif Islam terhadap
lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI AMDAL
Belajar tentang Analisis
Dampak Lingkungan, atau yang biasa disebut AMDAL, pada dasarnya adalah proses
belajar memahami kondisi lingkungan, yang mencakup dimensi ekologis, sosial,
maupun dimensi ekonomi pada suatu lingkungan hidup. Oleh karena itu, seorang
sarjana atau seorang professional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
lingkungan hidup, harus dapat memaknai dan memahami hakikat AMDAL sebagai salah
satu instrumen lingkungan hidup, sehingga cita-cita untuk mencapai sustainable
development atau pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup telah menjabarkan defenisi dari terminologi “Lingkungan Hidup”,
sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, ayat 1 sebagai berikut:
“Lingkungan hidup adalah
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya,
yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain”
Berdasarkan definisi
tersebut, dapat kita telaah makda dari “Lingkungan Hidup” tidak hanya sebagai
sebuah kata benda, namun secara lebih mendalam, prilaku manusia termasuk ke
dalam lingkungan hidup. Artinya, dimensi yang terkandung di dalam lingkungan
hidup tidak boleh hanya berbicara mengenai dimensi ekologis saja, namun juga
lingkungan hidup juga turut mengandung dimensi sosial dan dimensi ekonomi
didalamnya.[2]
Secara harfiah AMDAL
adalah singkatan dari lima suku kata, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.[3]
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
1.
Menghindari dampak (apakah proyek dibutuhkan?, apakah
proyek harus dilaksanakan saat ini?, dan apakah ada alternatif lokasi?)
2.
Meminimalisasi dampak (mengurangi skala, besaran, ukuran,
dan apakah alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?)
3.
Melakukan mitigasi atau kompensasi dampak (memberikan
kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak).
Dari definisi AMDAL
tersebut diatas maka AMDAL merupakan suatu studi atau kajian mendalam tentang
dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana kegiatan/usaha selama proses
persiapan, pembangunan dan pengoprasian kegiatan/usaha tersebut. Hasil studi
AMDAL merupakan bahan masukan/alat bagi para pengambil keputusan dalam
menetapkan kegiatan pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pemilik
usulan kegiatan pembangunan, maupun oleh pihak-pihak lain yang berkaitan atau
berkepentingan dengan lingkungan atau usaha/kegiatan tersebut.[4]
B.
DASAR HUKUM AMDAL
Sebagai sebuah instrumen lingkungan yang
ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, AMDAL memiliki serangkaian kriteria dalam pelaksanaannya. Kriteria
tersebut ditetapkan melalui berbagai bentuk dasar hukum, yang wajib ditaati dan
dipatui oleh setiap stakeholder yang
terlibat di dalam AMDAL. Dasar hukum tersebut berada dalam beberapa jenjang
hirarkhi hukum, seperti misalnya Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan dan Keputusan Presiden Republik
Indonesia, dan juga Peraturan dan Keputusan Menteri Republik Indonesia.[5]
Beberapa dasar hukum AMDAL di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air:
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
5.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan Hidup.
6.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat
dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
7.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi
Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi
Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
8.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi
Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Berlokasi
di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
10. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.[6]
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Kawasan Industri
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999
Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
13. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL
14. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2000
Tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu
15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di
Daerah Lahan Basah
16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL
17. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup[7]
C.
PROSES-PROSES PENYUSUNAN AMDAL
Sebagai sebuah dokumen kajian, AMDAL
terdiri dari beberapa dokumen penyusun dan rangkaian proses penyusunan. Secara
ringkas, pada sub-bab ini akan dijelaskan mengenai proses penyusunan dokumen
AMDAL secara umum. Untuk lebih jelasnya, proses penyusunan dokumen AMDAL akan
dijelaskan lebih terperinci pada bab-bab selanjutnya. Menurut Mukono (2005)
AMDAL terdiri dari 5 (lima) rangkaian penyusunan dokumen yang dilaksanakan
secara berurutan, yaitu:
1.
Konsultasi Masyarakat
2.
Dokumen Kerangka Acuan (KA)
3.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
(ANDAL)
4.
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan (RKL)
5.
Dokumen Rencana Pemantauan
Lingkungan (RPL)
Secara lebih terperinci,
proses-proses penyusunan dokumen AMDAL akan dijelaskan pada bab-bab
selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan
Hidup secara ringkas proses penyusunan dokumen AMDAL dimulai dari proses-proses
sebagai berikut
1. Penapisan / screening
Pada proses awal, setiap rencana
usaha atau kegiatan akan dianalisis terlebih dahulu, apakah rencana usaha atau
kegiatan tersebut tergolong ke dalam jenis usaha yang wajib AMDAL atau tidak,
proses ini dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa secara mandiri ataupun dilakukan
oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya, proses ini dinamakan proses penapisan atau screening. [8]
Sesudah proses penapisan selesai,
maka pihak pelaksana atau pemilik rencana usaha (pemrakarsa) akan memberikan
pengumuman kepada publik terkait rencana usaha yang akan dilaksanakan.
Pengumuman tersebut dilakukan melalui: (a) pengumuman rencana usaha atau
kegiatan, dan (b) konsultasi publik.
Pengumuman dapat dilakukan melalui
media-media massa ataupun papan pengumuman pada lokasi rencana usaha, kemudian,
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman tersebut untuk
mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha atau kegiatan
pemrakarsa yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penilaian AMDAL.
3. Pelingkupan / scooping
Pada dasarnya pelingkupan bertujuan
untuk menetapkan batas wilayah dan batas waktu kajian studi AMDAL,
mengidentifikasi dampak-dampak yang akan muncul pada suatu rencana usaha atau
kegiatan. Pelingkupan juga berisi informasi mengenai deskripsi rencana usaha
atau kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak
penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian.
4. Penyusunan dokumen KA-ANDAL
Dokumen Kerangka Acuan (KA) terdiri
dari muatan pendahuluan, pelingkupan, metode studi, daftar pustaka, dan
lampiran. Sedangkan untuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) terdiri
atas muatan pendahuluan, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, prakiraan
dampak penting, evaluasi holistik dampak lingkungan, daftar pustaka, dan lampiran.
5. Penilaian KA-ANDAL
Kerangka Acuan yang telah disusun
kemudian diajukan kepada (a) Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL
Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat; (b)
Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL provinsi, untuk Kerangka
Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL provinsi; atau (c) Bupati/Walikota
melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota, untuk[9] Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi
Penilai AMDAL kabupaten/kota.
6. Penyusunan RKL dan RPL
Secara definitif, yang dimaksud
dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL adalah
upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha atau
kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL
adalah pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana
usaha.
Muatan dokumen RKL-RPL terdiri atas
pendahuluan, matriks RKL, matriks RPL, jumlah dan jenis izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan, pernyataan komitmen pemrakarsa
untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL, daftar pustaka, dan
lampiran. Untuk dokumen RKL itu sendiri terdiri dari uraian rencana pengelolaan
lingkungan dalam bentuk matriks yang terdiri dari tujuh (7) elemen penyusun
matriks, diantaranya;
a.
Dampak lingkungan yang dikelola
b.
Sumber dampak
c.
Indikator keberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup
d.
Bentuk pengelolaan lingkungan
hidup
e.
Lokasi pengelolaan lingkungan
hidup
f.
Periode pengelolaan lingkungan
hidup
g.
Institusi pengelolaan lingkungan
hidup
Sedangkan untuk muatan dokumen RPL
terdiri atas pendahuluan, serta uraian rencana pengelolaan lingkungan dalam
bentuk matriks yang terdiri dari tiga (3) elemen penyusun matriks yang
masing-masing terdiri dari tiga (3) sub-elemen, diantaranya;
a.
Dampak Lingkungan yang dipantau
• Jenis
dampak yang timbul
• Indikator
/ parameter
• Waktu
dan frekuensi
b.
Bentuk pemantauan lingkungan hidup
• Metode
pengumpulan dan analisis data
• Lokasi
pemantauan
• Waktu
dan frekuensi[10]
c. Institusi pemantauan lingkungan hidup
• Pelaksana
• Pengawas
• Penerima
laporan
7. Penilaian RKL-RPL
Sama seperti halnya penilaian
Kerangka Acuan, penilaian dokumen RKL-RPL yang telah disusun kemudian diajukan
kepada
Menteri melalui sekretariat Komisi
Penilai AMDAL Pusat, untuk dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai
AMDAL Pusat, (b) Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL provinsi,
untuk dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL provinsi, atau (c)
Bupati/Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota, untuk
dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota.
8. Penerbitan Izin Lingkungan
Permohonan Izin Lingkungan diajukan
secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
dengan dilengkapi muatan; (a) dokumen AMDAL, (b) dokumen pendirian usaha atau
kegiatan, dan (c) profil usaha atau kegiatan. Izin lingkungan tersebut kemudian
diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.[11]
D.
PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Islam adalah agama yang di Ridhai oleh Allah SWT dengan Al-Qur’an sebagai
petunjuk hidup bagi manusia yang di dalamnya banyak terangkum ayat-ayat yang
membahas mengenai lingkungan, seperti perintah untuk menjaga lingkungan dan
larangan untuk merusaknya.
1.
Alam adalah
kenyataan yang sebenarnya
Allah telah menciptakan alam raya ini dengan sebenarnya.
Alam semesta yang indah ini adalah benar-benar hadir dan sekaligus merupakan
salah satu bukti keagungan penciptanya. Allah juga telah menciptakan
hukum-hukumnya yang berlaku umum yang menunjukkan ke Maha Kuasaan-Nya dan
Keesaan-Nya. Langit dan bumi serta segala isinya diciptakan Allah secara serasi
dan teratur.[12] Allah
berfirman dalam Al-Qur’an :
وَهُوَ
ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ وَيَوۡمَ يَقُولُ كُن
فَيَكُونُۚ قَوۡلُهُ ٱلۡحَقُّۚ وَلَهُ ٱلۡمُلۡكُ يَوۡمَ يُنفَخُ فِي ٱلصُّورِۚ
عَٰلِمُ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِۚ وَهُوَ ٱلۡحَكِيمُ ٱلۡخَبِيرُ
“Dan Dialah yang menciptakan langit
dan bumi dengan (tujuan) yang benar dan (Dialah juga) pada masa (hendak
menjadikan sesuatu) berfirman: "Jadilah", lalu terjadilah ia.
Firman-Nya itu adalah benar dan bagi-Nyalah kuasa pemerintahan pada hari
ditiupkan sangkakala. Dia yang mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata dan
Dialah Yang Maha Bijaksana, lagi Maha mendalam pengetahuan-Nya.” (QS. Al-An’am: 73)
Jadi alam raya ini dalam pandangan
Islam merupakan kenyataan yang sebenarnya. Pandangan ini berbeda dengan
penganut aliran Idealisme yang menyatakan bahwa alam tidak mempunyai eksistensi
yang rill dan obyektif, melainkan semu, palsu, ilusi, dan maya, atau sekedar
emanasi atau pancaran dari dunia lain yang kongkrit yang disebut dunia
ideal.[13]
وَمَا
خَلَقۡنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا بَٰطِلٗاۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ
ٱلَّذِينَ كَفَرُواْۚ فَوَيۡلٞ لِّلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنَ ٱلنَّارِ
“Dan Kami tidak menciptakan langit
dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu
adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena
mereka akan masuk neraka.” (QS. As-Shadd: 27)
Pandangan Islam juga berbeda dengan penganut aliran
materialisme. Aliran materialism memang menyatakan bahwa alam ini benar-benar
ada, riil, dan obyektif. Namun eksistensi alam ini dalam dugaan aliran
materialisme adalah ada dengan sendirinya. Sedangkan menurut pandangan
Islam, alam raya ini diciptakan oleh Allah SWT. Allah yang menciptakan sekaligus
memelihara alam ini serta mengatur segala urusannya.
Pada ayat-ayat diatas Allah mengemukakan bukti-bukti
kekuasaan dan ke-Esaan-Nya dalam menciptakan langit dan bumi, menghiasi langit
dengan bintang-bintang yang tak terhingga banyaknya. Dia mengetahui segala
sesuatu, tidak sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya itulah Tuhan yang
berhak disembah. Tuhan yang menciptakan, menguasai, mengatur, memelihara
kelangsungan adanya dan yang menentukan akhir keadaan semseta ini.
2.
Tanggung Jawab
Manusia Terhadap Lingkungan
Manusia adalah makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT,
untuk tinggal di bumi, beraktifitas dan berinteraksi dengan lingkungannya
dengan masa dan relung waktu terbatas. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah:
36
فَأَزَلَّهُمَا
ٱلشَّيۡطَٰنُ عَنۡهَا فَأَخۡرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖ وَقُلۡنَا ٱهۡبِطُواْ
بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُسۡتَقَرّٞ وَمَتَٰعٌ
إِلَىٰ حِينٖ
“Lalu keduanya digelincirkan oleh
syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman:
"Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu
ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan". (QS. Al-Baqarah: 36)
Kediaman di muka bumi diberikan Allah kepada manusia sebagai
suatu amanah. Maka manusia wajib memeliharanya sebagai suatu amanah. Manusia
telah diberitahu oleh Allah bahwa mereka akan hidup dalam batas waktu tertentu.
Oleh karena itu manusia dilarang keras berbuat kerusakan.
Dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini,
sebenarnya manusia telah diberi tanggung jawab besar, yaitu diserahi bumi ini
dengan segala isinya.
3.
Tidak Membuat
Kerusakan Lingkungan
Timbulnya kerusakan alam atau lingkungan hidup merupakan
akibat perbuatan manusia. Karena manusia yang diberi tanggungjawab sebagai
khalifah di bumi telah menyallahgunakanamanah. Manusia mempunyai daya inisiatif
dan kreatif, sedangkan makhluk-makhluk lainnya tidak memilikinya.
Kelebihan manusia yang disalahgunakan mengakibatkan
kerusakan lingkungan yang semakin bertambah parah. Kelalaian dan dominasi
manusia terhadap alam dan pengolahan lingkungan yang tidak beraturan membuat
segala unsur harmoni dan sesuatu yang tumbuh alami berubah menjadi kacau dan
sering berakhir dengan bencana.
ظَهَرَ
الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمَلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan
dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka
sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang
benar). ( QS.Ar-Rum : 41 )
Dalam firman Allah diatas. Sesungguhnya Allah telah menetapkan dan menggambarkan
akibat dari kedurhakaan manusia terhadap syariat. Manusia hanya bisa menguras
dan menggali isi bumi saja tanpa memperhatikan dampaknya. Maka terjadilah bencana dan
kerusakan di atas muka bumi. Padahal semua itu, menurut Yang Maha Kuasa, adalah
akibat dari tangan-tangan manusia itu sendiri:
Kerusakan yang terjadi sebagai akibat keserakahan manusia,
ini disebabkan manusia mempertaruhkan hawa nafsunya, tidak mempedulikan
tuntunan Allah. Sebagaimana dengan yang terkandung dalam Firman Allah SWT:
وَٱلَّذِينَ
كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي
ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ
“Adapun orang-orang yang
kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain. Jika kamu (hai
para muslimin) tidak melaksanakn apa yang telah diperintahkan Allah
itu , niscaya akn terjadi ke kekacuan di muka bumi dan kerusakan
yang besar”. Q.S Al-Anfal 73
Orang-orang yang
berbuat kerusakan dapat digolongkan sebagai orang-orang munafik atau fasik,
sesuai dengan Firman Allah:
وَإِذَا
قِيلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ قَالُوٓاْ إِنَّمَا نَحۡنُ
مُصۡلِحُونَ (١١) أَلَآ إِنَّهُمۡ هُمُ ٱلۡمُفۡسِدُونَ وَلَٰكِن
لَّا يَشۡعُرُونَ (١٢)
“Dan bila dikatakan
kepada mereka “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”, merka menjawab: “sesungguhnya kami orang yang mengadakan
perbaikan”. Ingatlah sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat
kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”. (Q.S Al-Baqarah 11-12)
Apabila mereka
diperingatkan mereka akan membantah bahkan menganggap dirinya yang membawa
kebaikan. Apabila diajak untuk kembali ke jalan kebenaran mereka tidak
mendengarnya dan mengabaikannya. Hal ini terbukti dengan
kokohnya perusahaan-perusahaan asing yang berada disektor pengolahan alam dari
tekanan pemerintah karena terjerat persoalan perusakan lingkungan.[14]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
AMDAL merupakan suatu studi atau kajian
mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana kegiatan/usaha
selama proses persiapan, pembangunan dan pengoprasian kegiatan/usaha tersebut.
Untuk rangkaian penyusunan dokumen yang dilaksanakan secara
berurutan, yaitu: Konsultasi
Masyarakat, Dokumen Kerangka
Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak
Lingkungan (ANDAL), Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Dalam
pandangan Islam merupakan kenyataan yang sebenarnya. Pandangan ini berbeda
dengan penganut aliran Idealisme yang menyatakan bahwa alam tidak mempunyai
eksistensi yang rill dan obyektif, melainkan semu, palsu, ilusi, dan maya, atau
sekedar emanasi atau pancaran dari dunia lain yang kongkrit yang disebut
dunia ideal.
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah tentang “Dasar-Dasar AMDAL” yang telah Kami paparkan. Kami menyadari
makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat kami
harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah ini dapat memberi
pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ir. Reda Rizal, 2016. Studi Kelayakan Lingkungan Edisi-3, Jakarta:
Veteran
Fachrudin, M. 2005. Konservasi
Alam dalam Islam. Jakarta: Buku Obor
Harahap, Adnan. 1997. Islam dan Lingkungan.
Jakarta: Fatma Press
M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, 2019. Pengantar AMDAL dan Perspektif
Islam, Riau: UR Press
Prasetyo, Eko. 2008. Minggir! Waktunya Gerakan Muda Memimpin!.
Yogyakarta: Resist Book
Soemarno, Otto. 2007. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
[1]
Soemarno, Otto. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007), hlm. 18.
[2] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Pengantar AMDAL dan Perspektif
Islam, (Riau: UR Press, 2019), hlm. 1.
[3] Dr. Ir. Reda Rizal, Studi Kelayakan Lingkungan Edisi-3, (Jakarta:
Veteran, 2016), hlm. 23.
[4] Dr. Ir. Reda Rizal, Ibid, hlm. 24.
[5] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Pengantar AMDAL dan Perspektif
Islam, (Riau: UR Press, 2019), hlm. 8.
[6] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 9.
[7] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 10.
[8] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 17
[9] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 18
[10] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 19
[11] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 20
[12] Harahap, Adnan. Islam
dan Lingkungan. (Jakarta: Fatma Press, 1997), hlm. 63
[13] Fachrudin, M. Konservasi
Alam dalam Islam. (Jakarta: Buku Obor, 2005), hlm. 53.
[14] Prasetyo, Eko. Minggir!
Waktunya Gerakan Muda Memimpin!. (Yogyakarta: Resist Book, 2008), hlm.
79.