Kamis, 01 Oktober 2020

Dasar-Dasar AMDAL - Makalah AMDAL (ANALISIS MASALAH DAMPAK LINGKUNGAN)

DASAR-DASAR AMDAL

 

Dosen Pembimbing : 

Makalah

Disusun untuk memenuhi tugas kelompok AMDAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

OLEH KELOMPOK 1:

 

                Muhammad Mauladi                      NIM : 11840114094

 

FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI

PRODI PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI

SULTAN SYARIF KASIM RIAU

2020/2021


KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya sehingga kami dapat merampungkan penyusunan makalah AMDAL dengan judul “Dasar-Dasar AMDAL” tepat pada waktunya.

Penyusunan makalah semaksimal mungkin kami upayakan dan didukung bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar dalam penyusunannya. Untuk itu tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam merampungkan makalah ini.

Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa dan aspek lainnya. Oleh karena itu, dengan lapang dada kami membuka selebar-lebarnya pintu bagi para pembaca yang ingin memberi saran maupun kritik demi memperbaiki makalah ini.

Akhirnya penyusun sangat mengharapkan semoga dari makalah sederhana ini dapat diambil manfaatnya dan besar keinginan kami dapat menginspirasi para pembaca untuk mengangkat permasalahan lain yang relevan pada makalah-makalah selanjutnya.

 

 

Pekanbaru, 18 Maret 2020

 

 

Kelompok 1

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ........................................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1

A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 2

C.    Tujuan............................................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 4

A.    DEFINISI AMDAL....................................................................................................... 4

B.     DASAR HUKUM AMDAL.......................................................................................... 6

C.    PROSES-PROSES PENYUSUNAN AMDAL........................................................... 9

D.    PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP............................. 14

 

BAB III PENUTUP................................................................................................................. 20

A.    KESIMPULAN........................................................................................................... 20

B.     KRITIK DAN SARAN............................................................................................... 20

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... iv


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya. Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”[1]

Dari uraian singkat diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya, kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.

 

Seiring berjalanya waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara tidak langsung membuat perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.

Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud AMDAL?

2.      Bagaimana Dasar-Dasar AMDAL?

3.      Bagaimana Proses Penyusunan AMDAL?

4.      Bagaimana perspektif Islam terhadap lingkungan hidup?

C.     Tujuan

1.      Memahami definisi dari AMDAL.

2.      Mengetahui Dasar-Dasar AMDAL.

3.      Mengetahui Proses Penyusunan AMDAL.

4.      Mengetahui perspektif Islam terhadap lingkungan hidup.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    DEFINISI AMDAL

Belajar tentang Analisis Dampak Lingkungan, atau yang biasa disebut AMDAL, pada dasarnya adalah proses belajar memahami kondisi lingkungan, yang mencakup dimensi ekologis, sosial, maupun dimensi ekonomi pada suatu lingkungan hidup. Oleh karena itu, seorang sarjana atau seorang professional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lingkungan hidup, harus dapat memaknai dan memahami hakikat AMDAL sebagai salah satu instrumen lingkungan hidup, sehingga cita-cita untuk mencapai sustainable development atau pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menjabarkan defenisi dari terminologi “Lingkungan Hidup”, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1, ayat 1 sebagai berikut:

“Lingkungan hidup adalah semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat kita telaah makda dari “Lingkungan Hidup” tidak hanya sebagai sebuah kata benda, namun secara lebih mendalam, prilaku manusia termasuk ke dalam lingkungan hidup. Artinya, dimensi yang terkandung di dalam lingkungan hidup tidak boleh hanya berbicara mengenai dimensi ekologis saja, namun juga lingkungan hidup juga turut mengandung dimensi sosial dan dimensi ekonomi didalamnya.[2]

Secara harfiah AMDAL adalah singkatan dari lima suku kata, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.[3]

AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:

1.      Menghindari dampak (apakah proyek dibutuhkan?, apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?, dan apakah ada alternatif lokasi?)

2.      Meminimalisasi dampak (mengurangi skala, besaran, ukuran, dan apakah alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?)

3.      Melakukan mitigasi atau kompensasi dampak (memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak).

Dari definisi AMDAL tersebut diatas maka AMDAL merupakan suatu studi atau kajian mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana kegiatan/usaha selama proses persiapan, pembangunan dan pengoprasian kegiatan/usaha tersebut. Hasil studi AMDAL merupakan bahan masukan/alat bagi para pengambil keputusan dalam menetapkan kegiatan pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pemilik usulan kegiatan pembangunan, maupun oleh pihak-pihak lain yang berkaitan atau berkepentingan dengan lingkungan atau usaha/kegiatan tersebut.[4]

 

B.     DASAR HUKUM AMDAL

Sebagai sebuah instrumen lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, AMDAL memiliki serangkaian kriteria dalam pelaksanaannya. Kriteria tersebut ditetapkan melalui berbagai bentuk dasar hukum, yang wajib ditaati dan dipatui oleh setiap stakeholder yang terlibat di dalam AMDAL. Dasar hukum tersebut berada dalam beberapa jenjang hirarkhi hukum, seperti misalnya Undang-Undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia, dan juga Peraturan dan Keputusan Menteri Republik Indonesia.[5]

Beberapa dasar hukum AMDAL di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air:

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

4.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan

5.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

6.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

7.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup

8.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

9.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota Yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

10.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.[6]

 

11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Kawasan Industri

12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut

 

13.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Pedoman Penilaian Dokumen AMDAL

 

14.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu

 

15.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah

 

16.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL

 

17.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup[7]

 

 

 

C.     PROSES-PROSES PENYUSUNAN AMDAL

Sebagai sebuah dokumen kajian, AMDAL terdiri dari beberapa dokumen penyusun dan rangkaian proses penyusunan. Secara ringkas, pada sub-bab ini akan dijelaskan mengenai proses penyusunan dokumen AMDAL secara umum. Untuk lebih jelasnya, proses penyusunan dokumen AMDAL akan dijelaskan lebih terperinci pada bab-bab selanjutnya. Menurut Mukono (2005) AMDAL terdiri dari 5 (lima) rangkaian penyusunan dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:

1.      Konsultasi Masyarakat

2.      Dokumen Kerangka Acuan (KA)

3.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

4.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

5.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Secara lebih terperinci, proses-proses penyusunan dokumen AMDAL akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup secara ringkas proses penyusunan dokumen AMDAL dimulai dari proses-proses sebagai berikut

1.      Penapisan / screening

Pada proses awal, setiap rencana usaha atau kegiatan akan dianalisis terlebih dahulu, apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut tergolong ke dalam jenis usaha yang wajib AMDAL atau tidak, proses ini dapat dilaksanakan oleh pemrakarsa secara mandiri ataupun dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, proses ini dinamakan proses penapisan atau screening. [8]

2.      Proses pengumuman

Sesudah proses penapisan selesai, maka pihak pelaksana atau pemilik rencana usaha (pemrakarsa) akan memberikan pengumuman kepada publik terkait rencana usaha yang akan dilaksanakan. Pengumuman tersebut dilakukan melalui: (a) pengumuman rencana usaha atau kegiatan, dan (b) konsultasi publik.

Pengumuman dapat dilakukan melalui media-media massa ataupun papan pengumuman pada lokasi rencana usaha, kemudian, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman tersebut untuk mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha atau kegiatan pemrakarsa yang disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penilaian AMDAL.

3.      Pelingkupan / scooping

Pada dasarnya pelingkupan bertujuan untuk menetapkan batas wilayah dan batas waktu kajian studi AMDAL, mengidentifikasi dampak-dampak yang akan muncul pada suatu rencana usaha atau kegiatan. Pelingkupan juga berisi informasi mengenai deskripsi rencana usaha atau kegiatan, rona lingkungan hidup awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian.

4.      Penyusunan dokumen KA-ANDAL

Dokumen Kerangka Acuan (KA) terdiri dari muatan pendahuluan, pelingkupan, metode studi, daftar pustaka, dan lampiran. Sedangkan untuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) terdiri atas muatan pendahuluan, deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, prakiraan dampak penting, evaluasi holistik dampak lingkungan, daftar pustaka, dan lampiran.

5.      Penilaian KA-ANDAL

Kerangka Acuan yang telah disusun kemudian diajukan kepada (a) Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat; (b) Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL provinsi; atau (c) Bupati/Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota, untuk[9] Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota.

6.      Penyusunan RKL dan RPL

Secara definitif, yang dimaksud dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari rencana usaha atau kegiatan. Sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut RPL adalah pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana usaha.

Muatan dokumen RKL-RPL terdiri atas pendahuluan, matriks RKL, matriks RPL, jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan, pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL, daftar pustaka, dan lampiran. Untuk dokumen RKL itu sendiri terdiri dari uraian rencana pengelolaan lingkungan dalam bentuk matriks yang terdiri dari tujuh (7) elemen penyusun matriks, diantaranya;

a.       Dampak lingkungan yang dikelola

b.      Sumber dampak

c.       Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup

d.      Bentuk pengelolaan lingkungan hidup

e.       Lokasi pengelolaan lingkungan hidup

f.        Periode pengelolaan lingkungan hidup

g.      Institusi pengelolaan lingkungan hidup

Sedangkan untuk muatan dokumen RPL terdiri atas pendahuluan, serta uraian rencana pengelolaan lingkungan dalam bentuk matriks yang terdiri dari tiga (3) elemen penyusun matriks yang masing-masing terdiri dari tiga (3) sub-elemen, diantaranya;

a.       Dampak Lingkungan yang dipantau

      Jenis dampak yang timbul

      Indikator / parameter

      Waktu dan frekuensi

b.      Bentuk pemantauan lingkungan hidup

      Metode pengumpulan dan analisis data

      Lokasi pemantauan

      Waktu dan frekuensi[10]

c.       Institusi pemantauan lingkungan hidup

      Pelaksana

      Pengawas

      Penerima laporan

7.      Penilaian RKL-RPL

Sama seperti halnya penilaian Kerangka Acuan, penilaian dokumen RKL-RPL yang telah disusun kemudian diajukan kepada

Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL Pusat, untuk dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat, (b) Gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL provinsi, untuk dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL provinsi, atau (c) Bupati/Walikota melalui sekretariat Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota, untuk dokumen RKL-RPL yang dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL kabupaten/kota.

8.      Penerbitan Izin Lingkungan

Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dengan dilengkapi muatan; (a) dokumen AMDAL, (b) dokumen pendirian usaha atau kegiatan, dan (c) profil usaha atau kegiatan. Izin lingkungan tersebut kemudian diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.[11]

 

D.    PERSPEKTIF ISLAM TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Islam adalah agama yang di Ridhai oleh Allah SWT dengan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup bagi manusia yang di dalamnya banyak terangkum ayat-ayat yang membahas mengenai lingkungan, seperti perintah untuk menjaga lingkungan dan larangan untuk merusaknya.

1.      Alam adalah kenyataan yang sebenarnya

Allah telah menciptakan alam raya ini dengan sebenarnya. Alam semesta yang indah ini adalah benar-benar hadir dan sekaligus merupakan salah satu bukti keagungan penciptanya. Allah juga telah menciptakan hukum-hukumnya yang berlaku umum yang menunjukkan ke Maha Kuasaan-Nya dan Keesaan-Nya. Langit dan bumi serta segala isinya diciptakan Allah secara serasi dan teratur.[12] Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

وَهُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ وَيَوۡمَ يَقُولُ كُن فَيَكُونُۚ قَوۡلُهُ ٱلۡحَقُّۚ وَلَهُ ٱلۡمُلۡكُ يَوۡمَ يُنفَخُ فِي ٱلصُّورِۚ عَٰلِمُ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِۚ وَهُوَ ٱلۡحَكِيمُ ٱلۡخَبِيرُ

“Dan Dialah yang menciptakan langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar dan (Dialah juga) pada masa (hendak menjadikan sesuatu) berfirman: "Jadilah", lalu terjadilah ia. Firman-Nya itu adalah benar dan bagi-Nyalah kuasa pemerintahan pada hari ditiupkan sangkakala. Dia yang mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata dan Dialah Yang Maha Bijaksana, lagi Maha mendalam pengetahuan-Nya.” (QS. Al-An’am: 73)

Jadi alam raya ini dalam pandangan Islam merupakan kenyataan yang sebenarnya. Pandangan ini berbeda dengan penganut aliran Idealisme yang menyatakan bahwa alam tidak mempunyai eksistensi yang rill dan obyektif, melainkan semu, palsu, ilusi, dan maya, atau sekedar emanasi atau pancaran dari dunia lain yang kongkrit yang disebut dunia ideal.[13]

وَمَا خَلَقۡنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا بَٰطِلٗاۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْۚ فَوَيۡلٞ لِّلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنَ ٱلنَّارِ

“Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.” (QS. As-Shadd: 27)

Pandangan Islam juga berbeda dengan penganut aliran materialisme. Aliran materialism memang menyatakan bahwa alam ini benar-benar ada, riil, dan obyektif. Namun eksistensi alam ini dalam dugaan aliran materialisme adalah ada dengan sendirinya. Sedangkan menurut pandangan Islam, alam raya ini diciptakan oleh Allah SWT. Allah yang menciptakan sekaligus memelihara alam ini serta mengatur segala urusannya.

Pada ayat-ayat diatas Allah mengemukakan bukti-bukti kekuasaan dan ke-Esaan-Nya dalam menciptakan langit dan bumi, menghiasi langit dengan bintang-bintang yang tak terhingga banyaknya. Dia mengetahui segala sesuatu, tidak sesuatupun yang luput dari pengetahuan-Nya itulah Tuhan yang berhak disembah. Tuhan yang menciptakan, menguasai, mengatur, memelihara kelangsungan adanya dan yang menentukan akhir keadaan semseta ini.

2.      Tanggung Jawab Manusia Terhadap Lingkungan

Manusia adalah makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah SWT, untuk tinggal di bumi, beraktifitas dan berinteraksi dengan lingkungannya dengan masa dan relung waktu terbatas. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 36

فَأَزَلَّهُمَا ٱلشَّيۡطَٰنُ عَنۡهَا فَأَخۡرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِۖ وَقُلۡنَا ٱهۡبِطُواْ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُسۡتَقَرّٞ وَمَتَٰعٌ إِلَىٰ حِينٖ

“Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan". (QS. Al-Baqarah: 36)

Kediaman di muka bumi diberikan Allah kepada manusia sebagai suatu amanah. Maka manusia wajib memeliharanya sebagai suatu amanah. Manusia telah diberitahu oleh Allah bahwa mereka akan hidup dalam batas waktu tertentu. Oleh karena itu manusia dilarang keras berbuat kerusakan.

Dengan kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi ini, sebenarnya manusia telah diberi tanggung jawab besar, yaitu diserahi bumi ini dengan segala isinya.

3.      Tidak Membuat Kerusakan Lingkungan

Timbulnya kerusakan alam atau lingkungan hidup merupakan akibat perbuatan manusia. Karena manusia yang diberi tanggungjawab sebagai khalifah di bumi telah menyallahgunakanamanah. Manusia mempunyai daya inisiatif dan kreatif, sedangkan makhluk-makhluk lainnya tidak memilikinya.

Kelebihan manusia yang disalahgunakan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah parah. Kelalaian dan dominasi manusia terhadap alam dan pengolahan lingkungan yang tidak beraturan membuat segala unsur harmoni dan sesuatu yang tumbuh alami berubah menjadi kacau dan sering berakhir dengan bencana.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمَلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). ( QS.Ar-Rum : 41 )

Dalam firman Allah diatas. Sesungguhnya Allah telah menetapkan dan menggambarkan akibat dari kedurhakaan manusia terhadap syariat. Manusia hanya bisa menguras dan menggali isi bumi saja tanpa memperhatikan dampaknya. Maka terjadilah bencana dan kerusakan di atas muka bumi. Padahal semua itu, menurut Yang Maha Kuasa, adalah akibat dari tangan-tangan manusia itu sendiri:

Kerusakan yang terjadi sebagai akibat keserakahan manusia, ini disebabkan manusia mempertaruhkan hawa nafsunya, tidak mempedulikan tuntunan Allah. Sebagaimana dengan yang terkandung dalam Firman Allah SWT:

وَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٍۚ إِلَّا تَفۡعَلُوهُ تَكُن فِتۡنَةٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ وَفَسَادٞ كَبِيرٞ

 “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakn apa yang telah diperintahkan Allah itu  , niscaya akn terjadi ke kekacuan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. Q.S Al-Anfal 73

Orang-orang yang berbuat kerusakan dapat digolongkan sebagai orang-orang munafik atau fasik, sesuai dengan Firman Allah:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ قَالُوٓاْ إِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُونَ  (١١)  أَلَآ إِنَّهُمۡ هُمُ ٱلۡمُفۡسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشۡعُرُونَ (١٢)

  “Dan bila dikatakan kepada mereka “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”, merka menjawab:sesungguhnya kami orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”. (Q.S Al-Baqarah 11-12)

Apabila mereka diperingatkan mereka akan membantah bahkan menganggap dirinya yang membawa kebaikan. Apabila diajak untuk kembali ke jalan kebenaran mereka tidak mendengarnya dan mengabaikannya. Hal ini terbukti dengan kokohnya perusahaan-perusahaan asing yang berada disektor pengolahan alam dari tekanan pemerintah karena terjerat persoalan perusakan lingkungan.[14]

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

AMDAL merupakan suatu studi atau kajian mendalam tentang dampak yang ditimbulkan oleh suatu rencana kegiatan/usaha selama proses persiapan, pembangunan dan pengoprasian kegiatan/usaha tersebut.

Untuk rangkaian penyusunan dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu: Konsultasi Masyarakat, Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Dalam pandangan Islam merupakan kenyataan yang sebenarnya. Pandangan ini berbeda dengan penganut aliran Idealisme yang menyatakan bahwa alam tidak mempunyai eksistensi yang rill dan obyektif, melainkan semu, palsu, ilusi, dan maya, atau sekedar emanasi atau pancaran dari dunia lain yang kongkrit yang disebut dunia ideal.

 

B.     Kritik dan Saran

Demikianlah makalah tentang “Dasar-Dasar AMDAL” yang telah Kami paparkan. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan. Harapan Kami, semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua.


 


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Ir. Reda Rizal, 2016. Studi Kelayakan Lingkungan Edisi-3, Jakarta: Veteran

Fachrudin, M. 2005. Konservasi Alam dalam Islam. Jakarta: Buku Obor

Harahap, Adnan. 1997. Islam dan Lingkungan. Jakarta: Fatma Press

M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, 2019. Pengantar AMDAL dan Perspektif Islam, Riau: UR Press

Prasetyo, Eko. 2008. Minggir! Waktunya Gerakan Muda Memimpin!. Yogyakarta: Resist Book

SoemarnoOtto. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

 



[1] Soemarno, Otto. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007), hlm. 18.

[2] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Pengantar AMDAL dan Perspektif Islam, (Riau: UR Press, 2019), hlm. 1.

[3] Dr. Ir. Reda Rizal, Studi Kelayakan Lingkungan Edisi-3, (Jakarta: Veteran, 2016), hlm. 23.

[4] Dr. Ir. Reda Rizal, Ibid, hlm. 24.

[5] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Pengantar AMDAL dan Perspektif Islam, (Riau: UR Press, 2019), hlm. 8.

[6] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 9.

[7] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 10.

[8] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 17

[9] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 18

[10] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 19

[11] M. Imam Arifandy, M. Si dan Aslati M. Ag, Ibid, hlm. 20

[12] Harahap, Adnan. Islam dan Lingkungan. (Jakarta: Fatma Press, 1997), hlm. 63

[13] Fachrudin, M. Konservasi Alam dalam Islam. (Jakarta: Buku Obor, 2005), hlm. 53.

[14] Prasetyo, Eko. Minggir! Waktunya Gerakan Muda Memimpin!. (Yogyakarta: Resist Book, 2008), hlm. 79.