Rabu, 03 April 2019

Makalah zakat dan saham - Fiqih


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham”. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak adalah pajak atas kekayaan.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam perumusan masalah pada makalah kali ini pemakalah akan membahas bagaimana pandangan islam terhadap zakat dan saham mengenai pengertian dan dasar hukumnya.

C.     TUJUAN
Dasar dari pembuatan makalah ini tentu ada tujuannya, yaitu agar kita semua dapat memahami dan mengetahui bagaimana pandangan islam terhadap zakat dan saham mengenai pengertian dan dasar hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    ZAKAT
1.      Pengertian Zakat
Zakat menurut istilah agama islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Hukum Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu’ain atas tiap – tiap orang yang cukup syarat- syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah.
Firman Allah SWT:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ
Artinya: Dirikanlah sholat dan bayarlah zakat hartamu (An-Nisa: 77)
Firmna nya pula

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ
Artinya:  Sesungguhnya orang orang yang beriman, mengajarkan  amal saleh,mendiririkan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya.tidak khawatir mereka dan tidak pula mereka bersedi hati ( Al- Baqarah: 277)

2.      Macam macam zakat
a)      Zakat Fitrah
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1.      Zakat Fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat islam yang hidup sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal
2.      Zakat Fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa
a)      Jenis untuk membayar dan jumlah yang harus dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap- tiap tempat  sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan

b)      Syarat Syarat wajib zakat fitrah
1)      Islam,orang yang tidak beragama islam tidak wajib membayar zakat fitrah
2)      Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan romadon
3)      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiridan untuk yang wajib dinafkahinya

c)      Waktu – waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.Adapun beberapa zakat fitrah pada waktu itu adalah:
1)      Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2)      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan
3)      Waktu yang lebih baik yaitu: dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
4)      Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5)      Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada, maka jika benda mennganti zakatnna itu karena kelalaianya

b)      Zakat Mal
Dalam bahasa arab mal berarti harta. Jadi zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah sampai nisab (batas seorang harus mengeluarakan zakat)
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya.
a.       Harta Benda yang wajib dizakati
1.      Binatang ternak
Jenis binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi,kerbau dan kambing yaitu keterangannya yaitu ijma
2.      1 Anak binatang yang lahir setelah sampai hisab, tahunnya adalah menurut tahun ibunya yang telah sampai nisabnya
3.      2 Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati
4.      Emas dan Perak
Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati dan telah sampai satu nisab dan telah sampai satu tahun disimpan
5.      Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makannan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, buncis. Tanaman muda, dan sebagainya

b.      Nisab zakat
1.      Nisab zakat sapi dan kerabau
Hisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
umurnya
30-39
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 tahun lebih
40-59
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 tahun lebih
60-69
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 tahun lebih
70-
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih
2.      Nisab Emas dan Perak
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunnya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram dan masing masing zakatnya 2,5%
3.      Nisab biji yang mengenyangkan
Nisab biji makanan yang mengenyangkan dan buah – buah adalah 300 sa’ (lebih kurang 930 lliter)

3.      Orang Yang Berhak Menerima Zakat
a.       Fakir : orang yang tidak mempunnyai harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya,dan tidak ada orang yang berkewajiban member belanjanya
b.      Miskin:orang yang mempunnyai harta atau usaha sebannyak seperdua kecukupannya atau lebih,tetapi tidak sampai mencukupi
c.       Amil: semua orang yang mengurus zakat,sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu
d.      Muallaf
e.       Hamba sahaya


4.      ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
a.       Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan
b.      Hamba sahaya,karena meraka  mendapat nafkah dari tuan mereka
c.       Keturunan rasulullah Saw
d.      Orang yang berzkat
e.       Orang yang tidak beragama Islam

5.      HIKMAH ZAKAT
a.       Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap Makhluk Allah
b.      Membersihkan diri dari sifat kikir dan ahlak yang tercela
c.       Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan oleh Allah
d.      Guna mencegah tindak criminal atas kesinambungan ekonomi
e.       Mendekatkan hubungan atas si miskin dan si kaya[1]

B.     SAHAM
1.      Pengertian Saham
Dalam bahasa Belanda saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ”share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti pemilikan sebagian dari modal perseroan.[2]
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Sementara itu, saham merupakan jumlah satuan dari modal kooperatif yang sama jumlahnya bisa diputar dengan berbagai cara berdagang, dan harganya bisa berubah sewaktu-waktu tergantung keuntungan dan kerugian atau kinerja perusahaan tersebut.[3]

2.      Dasar Hukum
Jual-beli saham dalam islam pada dasarnya adalah merupakan bentukSyirkah mudhorabah, diantara para pengusaha dan pemilik modal sama-sama berusaha yang nantinya hasilnya bisa dibagi bersama. Mudharabah, merupakan teknik pendanaan dimana pemilik modal menyediakan dana untuk digunakan oleh unit deficit dalam kegiatan produktif dengan dasar Loss and profit shearing.[4]
Dalil naqli tentang saham (mudharabah), Firman Allah swa dalam Q. S. Al-Muzammil: 20)
۞إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيۡلِ وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرۡضَىٰ وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنۡهُۚ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗاۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيۡرٗا وَأَعۡظَمَ أَجۡرٗاۚ وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمُۢ
Artinya: “Dia mengetahui bahwa aka nada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah swt” (Q.S. Al-Muzammil: 20)

Kata al-Darbh, disebut juga Qiradh, yang berasal dari kata Qardhu,berarti al-Qath’u (potongan) karena pemilik memotong sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh keuntungan. Menurut para FuqhahaMudharabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
Dalam kumpulan fatwa DSN Saudi Arabia yang yang diketuai Oleh Syaih Abdul Aziz Ibnu Abdillah Ibnu Baz Jilid 13 (tiga belas) Bab Jual beli (JH9) Halaman 20-321 fatwa nomor 4016 dan 5149 tentang hukum jual beli saham dinyatakan sebagai berikut:
جَازَ بِيْعُهَا وَشَرَاَوْهَا بِثَمَنِ وَاِنَمَا تَمْثِلً آرْضَا آوْسَيَارَاتْ أَوْعَمَارَاتِ أَوْنَحُوْ ذَلِكَ اِذَا كُانْتُ اِلَأ سَهَمْ لَا تَمْثِلً نَقٌوْدَا تَمْثِيْلًا كُلِيَا أَوْغَالَبَا لِعَمُوْ أدْلُهُ جَوَازَ البَيْعَ وَالَشرَاءَ حَالْ أَمْوًجَلَ عَليَ دَ فِعِهِ أَوْد فَعْاُ ت
Artinya: “Jika saham yang diperjualbelikan tidak serupa dengan uang secar utuh apa adanya, akan tetapi hanya refresentasi dari aset seperti tanah, mobil pabrik dan lain sejenisnya. Dan hal tersebut merupakan hal yang telah diketahui oleh penjual dan pembeli, maka dibolehkan hukumnya untuk diperjual-belikan dengan tunai maupun tangguh, yang dibayar secara kontan ataupun beberapa kali pembayaran, berdasarkan keumuman dalil tentang dibolehkannya jual-beli.[5]
Dengan demikian, jual beli saham dengan niat dan tujuan memperoleh penambahan modal, memperoleh aset likuid maupun pengharapan deviden, dengan memilikinya sampai jatuh tempo, dapat difungsikan sewaktu-waktu, dapat diperjual-belikan untuk mendapatkan keuntungan capital gain, hukumnya adalah boleh selama usahanya dalam hal yang halal, tidak melanggar syariat, dan tidak dijadikan sebagai alat spekulasi.

3.      Pasar Uang Atau Saham
Pasar artinya orang jual beli. Uang adalah alat pembayaran yang sah yang di buat dari emas, perak dan sebagainya yang di pakai sebagaiukuran nilai (harga) sesuatupasar uang berarti, tempat oaring berjual beli uang. Umpanyanya uang rupiah dengan uang dolar amerika, singapura dan malaysiadan mata uang lainnya.
Bursa berarti tempat memperjualbelikan saham (obligasi dan suart berharga lainnya.)
Saham berarti bagian, andil (surat sero). Pemegang sahamadalah suart sero (tanda ikut serta dalam perseroan dagang)
Obligasi berarti: surat pinjaman dari pemerintah dan sebaginya yang dapat di perdagangkan dan biasanya di bayar dengan jalan undian tiap tahun. Dengan demikian, baik saham, obligasi maupun suart berharga lainnya, dapat di perdagangkan karna ada nilainya.
Efek artinya suarat-surat berhaga yang dapat di perdagangkan (saham, obligasi dan sebagianya). Jadi byrsa efek adalah tempat memperjualbelikan surat-surat berharga yang dapat di perdagangkan. Hal ini berarti, bahwa saham adalah termasuk efek.
Valuta asing berarti nilai uang, alat pembayaran uang yang terjamin oleh persediaan emas atau perak. Jadi valuta asingmaksudnya mata uang luar negri, seperti yen jepang, dolar amaerika, ringgit Malaysia, dan sebagainya.
Orang-oarang yang bergerakdalamdagang impor dan ekspor, memerlukan valuta asing untuk alat pembayaran luar negriyang di sebut devisa (alat-alat pembeyaran luar negri) 
Kelancaran perdagangan dengan pihak luar negri sangat tergantung kepada tersedia atau tidaknya valuta asing tersebut. Sebagai akaibat dari kegiatan itu timbullah penawaran dan permintaan devisa pada bursavaluta asing. Kemudian perlu di ingat pula bahwa masing-masing Negara mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan kurs uang masing-masing (kurs berarti nilai uang, yaitu perbandingan nilai uang terhadap uang asing.)

4.      Pandangan Islam Mengenai Pasar Uang Atau Saham
Mengenai pasar uang dan bursa valuta asing, dapat di benarkan oleh islam, karna sama halnaya dengan jaual beli barang lain. Harganya juga sewaktu-waktu naik dan sewaktu-waktu turun. Pemegang saham, uang, obligasi dan suarat berharga lainnya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan untuk perhiasan) yang harganya adakalanya naik dan adakalanya turun.
Berbeda kalau ada oaring memonopoli (memborong) saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yangbersangkutan memaikan harganya di bursa efek atau jaual beli valuta asing. Hal ini sama dengan itikhar الاحثكار, yaitu penimbunan barang. Sesudah barangkurang di pasaran baru di keluarkan sehingga harganya tinggi dengan keungtungan yang berlipat ganda.
Nabi Muhammad swa memperingatkat dalam sabdanya dengan peringatan yang sanagat keras.
الْجَا لِبُ مَرْزُقٌ وَالْمُحْثَكِرُ مَلْعُوْنٌ (رواه ابن مجه و لحكم)
Orang yang menyediakan (meyediakan (mendatangkan)barang di beri rezeki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat (HR. IBNU Majah dan AL Hakim)
لأَيَحْثَكِرُ إِلأَخَاطِئٌ (رواه مسلم)
Tidaklah menimbun melainkan ia bersalah (HR. Muslim)
Orang yang senang menimbun barang biasanya, bila dia mendengar harga barang murah, dia murung, dan bila dia mendengar harga barang mahal, mukanya berseri.
Masalh pasar uang dan bursa valuta asing / saham yang tidak sehat dan karna ada tujuan tertentu sehingga merusak pasaran. Di samakan dengan orang yang menimbun barang.[6]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Zakat menurut istilah agama islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dan setiap umat islam wajib menunaikan zakat apabila sanggup dan mencukupi hartanya.
Zakat itu ada 2:
1.      Zakat fitrah
2.      Zakat Mall
Saham adalah surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal dan porsentase tertentu. Jadi, mengenai pasar uang dan bursa valuta asing, dapat di benarkan oleh islam, karna sama halnaya dengan jaual beli barang lain.

B.     KRITIK & SARAN
Demikian makalah yang kami susun, semoga dapat memberikan manfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca umumnya. Penyusun menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, (2009), Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah
Indonesia, Jakarta: Kencana media group
Ali hasan, (2003), masail fiqiyah zakat, pajak, asusransi dan lembaga keuagan, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada
H. Sulaiman Rasjid, (1954), Fiqih Islam, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo
Indah Yuliana, (2010), INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” Malang: UIN-MALIKI PRESS



[1] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1954), hlm. 215
[2] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, (Jakarta: Kencana media group, 2009) Hal.93
[3] Ibid
[4] Indah Yuliana, INVESTASI “Produk Keuangan Syariah” (Malang: UIN-MALIKI PRESS ,2010) Hal. 59
[5] Ibid. Hal.78
[6] Ali hasan, masail fiqiyah zakat,pajak,asusransi dan lembaga keuagan,  (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal 155-158